PERWAKILAN KONSULER
Pengertian Perwakilan konsuler
| Diperbaharui: 11 March, 2016 Sebuah konsul dibedakan dari seorang duta besar, duta besar merupakan perwakilan dari salah satu kepala negara yang lain. Hanya ada satu duta dari satu negara ke negara lain, yang mewakili kepala negara pertama ke negara dengan yang kedua, dan tugasnya berkisar hubungan diplomatik antara kedua negara;
Advertisement
Namun, mungkin ada beberapa konsul, satu di setiap dari beberapa
kota utama, memberikan bantuan dengan masalah birokrasi untuk kedua
warga negara konsul sendiri yang sedang bepergian atau tinggal di luar
negeri dan warga negara konsul yang ingin melakukan perjalanan ke atau
perdagangan dengan negara konsul.Perwakilan konsuler adalah perwakilan yang menjalankan segala urusan dan kepentingan negara dalam bidang tertentu sesuai dengan kepentingan negara pengirim. Tugas pokok perwakilan konsuler berdasarkan Keppres No. 51 Tahun 1976 tentang Pokok-Pokok Perwakilan Organisasi RI di Luar Negeri adalah mewakili negara Republik Indonesia dalam melaksanakan hubungan konsuler dengan negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayan dan ilmu pengetahuan sesuai dengan kebijakan pemerintah yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tingkatan perwakilan konsuler
Tingkatan-tingkatan yang ada dalam suatu perwakilan konsuler, yaitu konsul jenderal, konsul dan wakil konsul, serta agen konsu.
Advertisement
- Konsul jendral
- Konsul dan wakil konsul
- Agen konsul
Fungsi perwakilan konsuler
Menurut Kepres No. 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, perwakilan konsuler menyelenggarakan fungsi sebagai berikut.- Perlindungan terhadap kepentingan warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia di wilayah negara penerima.
- Peningkatan hubungan perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
- Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai kondisi dan perkembangan di wilayah kerja dalam wilayah negara penerima.
- Manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal, perwakilan, komunikasi dan persandian, serta
- Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktik internasional.
Perwakilan Diplomatik
- Memelihara kepentingan negaranya melalui hubungan tingkat pejabat pusat
- Berhak membuat hubungan politik
- Mempunyai hak ekstrateritorial
- Satu negara satu perwakilan saja
- Hak immunitasnya penuh
- Surat penugasan ditandatangani oleh kepala negara Perwakilan Konsuler
- Memelihara kepentingan negaranya melalui hubungan tingkat daerah
- Bersifat non politik
- Tidak mempunyai hak ekstrateritorial
- Satu negara ebih dari satu perwakilan
- Hak immunitasnya sebagian
- Surat penugasan ditandatangani oleh menteri luar negeri
Komentar
Posting Komentar