GEOPOLITIK INDONESIA



Latar Belakang

Orang dan tempat tidak dapat dipisahkan !   Tidak dapat dipi-sahkan rakyat dari bumi yang ada di bawah kakinya.    Demikian kata Ir. Sukarno pada 1 Juni 1945 dihadapan Sidang BPUPKI (Setneg RI, tt : 66).   Oleh karena itu, setelah membangsa orang menyatakan tempat tinggalnya sebagai negara.  Dalam perkembangan selanjutnya penger-tian negara tidak hanya wilayah tempat tinggal, namun diartikan lebih luas lagi yang meliputi institusi, yaitu : pemerintah, rakyat, kedaulatan dan lain sebagainya, yang kemudian disebut sebagai state.

Karena orang dan tempat tinggalnya tidak dapat dipisahkan, perebutan ruang menjadi hal yang menimbulkan konflik antar antar manusia—individu, keluarga, masyarakat, bangsa—hingga kini, mes-kipun bentuknya dapat secara fisik maupun non fisik.   Untuk dapat mempertahankan ruang hidupnya bangsa harus mempunyai kesatuan cara pandang yang dikenal sebagai wawasan nasional.  Para ilmuwan politik dan militer menyebutnya sebagai geopolitik yang merupakan kelanjutan dari geografi politik.
             
Konsep wawasan nasional setiap bangsa berbeda.  Hal ini berkaitan dengan profil diri bangsa—sejarah, pandangan hidup, ideo-logi, budaya—dan sudah barang tentu ruang hidupnya yaitu geografi. Kedua unsur pokok—profil bangsa dan geografi—inilah yang harus diperhatikan dalam membuat konsep geopolitik bangsa dan negara.  Geopolitik Indonesia dinamakan Wawasan Nusantara, dengan alasan :
1.      Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan (Setneg RI, tt : 66) 
2.     Berada diantara dua benua (Asia dan Australia) dan dua lautan (La-utan India dan Lautan Pasifik sehingga tepatlah bila dinamakan nusa diantara laut/air yang selanjutnya dinamakan Nusantara.
3.      Keunikan lainnya adalah bahwa wilayah nusantara berada di Garis Khatulistiwa dan diliwati oleh Geo Stationary Satelite Orbit (GSO).
           
Konsep wawasan bangsa tentang wilayah mulai dikembangkan sebagai ilmu pada akhir abad XIX dan awal abad XX dan dikenal sebagai geopolitik, yang pada mulanya membahas geografi dari segi politik negara (state).  Selanjutnya berkembang konsep politik—dalam arti distribusi kekuatan—pada hamparan geografi negara, sehingga tidaklah berlebihan bahwa geopolitik sebagai ilmu “baru” dicurigai sebagai upaya pembenaran pada kosepsi ruang (Sunardi. 2004 : 157).  Oleh karena itu dalam membahas masalah wawasan nasional bangsa, disamping membahas sejarah terjadinya konsep wawasan nasional akan dibahas pula teori geopolitik dan implementasinya pada negara kita.

Geomorfologi Negara

Sebelum membahas masalah geopolitik—suatu negara—perlu mendalami ciri khusus negara berdasarkan bentuk geomorfologinya (ciri fisik dan non fisik).  Setelah abad XIX perkembangan geopolitik dipengaruhi oleh orientasi manusia pada konstalasi wilayah.  Masa lalu—pra abad XIX—pengertian negara identik dengan tanah, sehingga
banyak bangsa menamakan negaranya dengan unsur tanah, misalnya : England, Holland, Poland, Rusland, Thailand.
Negara berdasarkan bentuk geografinya dibedakan :
1.       Dikelilingi daratan (land lock country).
2.       Berbatasan dengan laut, dapat dibedakan menjadi :
 a.       Negara pulau  (oceanic archipelago)
 b.       Negara pantai (coastal archipelago)
 c.       Negara kepulauan (archipelago)

Pengertian Asas Kepulauan, berdasarkan UNCLOS 1982 :

Kepulauan merupakan suatu kesatuan utuh wilayah, yang batas-batasnya ditentukan oleh laut, dalam lingkungan mana terdapat pulau-pulau dan gugusan pulau-pulau
atau merupakan gugusan pulau-pulau dengan perairan diantaranya dan angkasa di atasnya sebagai kesatuan utuh, dengan unsur air sebagai penghubung.

Perkembangan Teori Geopolitik

Istilah geopolitik semula sebagai ilmu bumi politik kemudian berkembang menjadi pengetahuan tentang sesuatu yang berhubungan konstelasi—ciri khas negara yang berupa : bentuk, luas, letak, iklim, dan sumber daya alam—suatu negara untuk membangun dan membina negara.  Para penyelenggara pemerintahan nasional hendaknya menyu-sun pembinaan politik nasional berdasarkan kondisi dan situasi geomor-fologi secara ilmiah berdasarkan cita-cita bangsa.  Sedangkan geostra-tegi diartikan sebagai pelaksanaan geopolitik dalam negara. (Poernomo, 1972) .

Teori geopolitik kemudian berkembang menjadi konsepsi wa-wasan nasional bangsa.  Oleh karena itu wawasan nasional bangsa selalu mengacu pada geopolitik.  Dengan wawasan nasional suatu negara kita dapat mempelajari kemana arah perkembangan suatu negara.  

Beberapa Pandangan Para Pemikir Geopolitik

Sebelum membahas wawasan nasional terlebih dahulu perlu pembahasan tentang beberapa pendapat dari para penulis geopolitik.  Semula geopolitik adalah ilmu bumi politik yang membahas masalah politik dalam suatu negara, namun berkembang menjadi ajaran yang melitimasikan Hukum Ekspansi suatu negara.  Hal ini tidak terlepas dari para penulis antara lain  :

1.  Friedrich Ratzel (1844-1904).  
     Teori yang dikemukakan adalah teori Ruang yang dalam konsepsinya dipengaruhi oleh ahli biologi Charles Darwin.  Ia menyamakan negara sebagai makhluk hidup yang makin sempurna serta membutuhkan ruang hidup yang makin meluas, karena kebutuhan.  Dalam teorinya bahwa bangsa yang berbudaya tinggi akan membutuhkan sumber daya yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah bangsa yang “primitif”.  Pendapat ini dipertegas Rudolf Kjellen (1864-1922) dengan teori kekuatan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa negara adalah satuan politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang memiliki inte-lektualitas. Dengan kekuatannya mampu ekploitasi negara “primi-tif” agar negaranya dapat swasembada.  Beberapa pemikir sering menyebutnya sebagai Darwinisme sosial.

2.     Karl Haushofer (1869-1946).
Haushofer yang pernah menjadi atase militer di Jepang meramalkan bahwa Jepang akan menjadi negara yang jaya di dunia.  Untuk men-jadi jaya bangsa harus mampu benua-benua di dunia.  Ia berpen-dapat bahwa pada hakikatnya dapat dibagai atas empat kawasan benua (Pan Region) dan dipimpin oleh negara unggul.  Teori Ruang dan Kekuatan, merupakan hasil penelitiannya serta dikenal pula sebagai Teori Pan Regional :
a.     Lebensraum (ruang hidup) yang “cukup”
b.     Autarki (swasembada).
c.     Dunia dibagi 4(empat) Pan Region, tiap region dipimpin satu bangsa (nasion) yang unggul.      Pan region : Pan Amerika, Pan Asia Timur, Pan Rusia India, Pan Eropa Afrika.  Dari pemba-gian daerah inilah kita dapat segera tahu percaturan politik masa lalu dan masa depan.

Pengaruh Haushofer—menjelang Perang Dunia II—sangat besar di Jerman maupun di Jepang.   Semboyan Macht und Erde di Jerman serta doktrin Fukoku Kyohei melandasi pembangunan kekuatan angkatan perang kedua negara menjelang Perang Dunia II.

3.   Sir Halford Mackinder (1861-1947).
     Teori Daerah Jantung (dikenal pula sebagai wawasan benua).  Dal-am teori ahli geografi ini mungkin terkandung agar negara lain selalu berpaling pada pembentukan kekuatan darat.  Dengan demikian tidak mengganggu pengembangan armada laut Inggris.   Teorinya dapat disimpulkan :
a.     Dunia terdiri :  9/12 air, 2/12 pulau dunia (Eropa, Asia, Afrika), 1/12 pulau lain
b.   Daerah terdiri : Daerah Jantung (Heartland), terletak di pulau dunia yaitu : Rusia, Siberia, Sebagian Mongolia, Daerah Bulan Sabit Dalam (inner cresent) meliputi :  Eropa Barat, Eropa Selatan, Timur Tengah, Asia Selatan, Asia Timur, dan Bulan Sabit Luar (outer cresent),               meliputi : Afrika, Australia, Amerika/ Benua Baru.
c.    Bila ingin menguasai dunia, harus kuasai Daerah Jantung, untuk itu diperlukan kekuatan darat yang memadai.
Teori geopolitik Mackinder dapat disimpulkan sebagai berikut (Sunardi, 2004 : 166) adalah :
Who rules East Europe commands the Heartland,        Who rules the Heartland    commands the World Island, Who rules the world Island commands the World.

3.       Sir Walter Raleigh (1554-1618) dan  Alfred T. Mahon (1840-1914)
      Teori Kekuatan Maritim yang dicanangkan oleh Raleigh, bertepatan dengan kebangkitan armada Inggris dan Belanda yang ditandai  de-ngan kemajuan teknologi perkapalan dan pelabuhan serta semangat perdagangan yang tidak lagi mencari emas dan sutera di Timur (Simbolon.1995 : 425).   Pada masa ini pula lahir tentang pemikiran hukum laut internasional yang berlaku sampai tahun 1994 (setelah UNCLOS 1982 disetujui melalui SU PBB). 

a.  Sir W. Raleigh : 
     Siapa yang kuasai laut akan menguasai perda-gangan dunia/kekayaan dunia dan akhirnya menguasai dunia, oleh karena itu harus memiliki armada laut yang kuat.  Sebagai tindak lanjut maka Inggris berusaha menguasai pantai-pantai benua, paling tidak menyewanya.
b.  Alfred T. Mahan : 
     Laut untuk kehidupan, sumber daya alam banyak terdapat di laut, oleh karena harus dibangun armada laut yang kuat untuk menjaganya.  Menurut Mahan disamping hal tersebut juga perlu diperhatikan juga, masalah akses ke laut, dan jumlah penduduk karena faktor ini juga akan memungkinkan kemampuan industri untuk kemandiran suatu bangsa dan negara.

5.   Giulio Douhet (1869-1930) dan William Mitchel (1879-1936).
     Awal abad XX merupakan kebangkitan ilmu pengetahuan pener-bangan.  Kedua orang ini mencita-citakan berdirinya Angkatan Uda-ra.  Dalam teorinya, menyebutkan bahwa kekuatan udara mampu beroperasi hingga garis belakang lawan serta kemenangan akhir ditentukan oleh kekuatan udara.

7.   Nicholas J. Spijkman (1893-1943)
Teori Daerah Batas (Rimland theory).  Teorinya dipengaruhi oleh Mackinder dan Haushoffer, terutama dalam membagi daerah.  Karena ia adalah bangsa Belanda yang pada dasarnya bangsa mari-tim, maka menurutnya penguasaan daerah jantung harus ada akses ke laut dan hendaknya menguasai pantai sepanjang Eurasia.  Dalam teorinya tersirat :
a.  Dunia menurutnya terbagi 4 yaitu daerah Jantung (Heartland), Bulan Sabit Dalam (Rimland), Bulan Sabit Luar dan Dunia Baru (Benua Amerika).
b.   Menggunakan kombinasi kekuatan darat, laut, udara untuk ku-asai dunia.
c.   Daerah Bulan Sabit Dalam (Rimland) akan lebih besar penga-ruhnya dalam percaturan politik dunia daripada daerah jantung.
       d.   Wilayah Amerika yang paling ideal dan menjadi negara terkuat.
           
8.  Bangsa Indonesia
     Wawasan bangsa Indonesia tersirat melalui UUD 1945 antara lain :
a.       Ruang hidup bangsa terbatas diakui internasional.
b.       Setiap bangsa sama derajatnya, berkewajiban menjaga per-damaian dunia.
c.       Kekuatan bangsa untuk mempertahankan eksistensi dan kemakmuran rakyat.

Dari pembahasan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa teori geopolitik menjadi doktrin dasar bagi terbentuknya negara nasional yang kuat dan tangguh.  Sebagai diktrin dasar ada empat unsur yang perlu diperhatikan yaitu (Sunardi, 2004 : 189 s/d 177) :

1.    Konsepsi Ruang, yang merupakan aktualisasi dari pemikiran negara sebagai organisasi hidup.  Ruang yang merupakan inti dari konsepsi geopolitik merupakan wadah dinamika politik dan militer.  Hal juga dapat dirasakan pada era Perang Dingin—antara Blok Barat dan Blok Timur—dimana kedua kutub saling mencari pengaruh di dunia ketiga (Negara Sedang Berkembang). 

2.   Konsepsi Frontier, yang merupakan konsekwensi dari kebutuhan dan lingkungan.  Frontier merupakan batas imajiner antara dua negara yang saling mempengaruhi.  Oleh karena itu batas resmi (boundary) dapat bergeser karena berbagai pengaruh terutama masalah sosial, budaya, maupun ekonomi.  Pengaruh negara asing/tetangga—yang lebih maju—bila tidak ditangani secara serius akan menimbulkan gejolak politik yang melabilkan Pemerintah. 

3.  Konsepsi Politik Kekuatan, yang ingin menjelaskan tentang kehi-dupan bernegara.  Politik kekuatan yang merupakan faktor dinamika kehidupan bangsa karena dinamika organisme bangsa. Dunia yang menyempit dan percepatan jalannya sejarah (Wright, 1941 : 5 s/d 7) sebagai akibat revolusi teknik dapat duinia makin terbuka dan cita-cita dunia tanpa batas (Ohmae, 1990 : 214)—merupakan ciri globalisasi—harus dapat ditangkal oleh setiap negara lebih-lebih ba-gi negara sedang berkembang.  

4.   Konsepsi Keamanan Negara dan Bangsa, yang kemudian melahirkan konsepsi geostrategi.  Geopolitik akhirnya bertujuan untuk penga-manan negara baik secara fisik maupun sosial (ekonomi, budaya dan kehidupan siosial lainnya). Untuk itu perlu dipersiapkan daerah penyangga yang dikenal sebagai daerah frontier yang berbatasan dengan negara jiran dan dipersiapkan secara sistematis pembangunannya. 

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

ISI PASAL 28A-28J UUD 1945 TENTANG HAM

HAKIKAT PANCASILA

WILAYAH NEGARA