HUBUNGAN INTERNASIONAL, PERWAKILAN DIPLOMATIK, DAN PERWAKILAN KONSULER
Secara kodrati, manusia adalah
makhluk individu, makhluk sosial, dan makhluk ciptaan Tuhan. Sebagai individu
manusia adalah makhluk monodualis yang terdiri atas jiwa dan raga. Ciri khas
adanya manusia adalah eksistensi artinya keluar dari dirinya sendiri, tebuka
terhadap dunia luar, yaitu mampu mengolahnya secara kreatif dalam memenuhi
kebutuhannya.
Sebagai makhluk sosial,
manusia membutuhkan manusia lainnya sehingga terjalin kerja sama, saling
membantu, saling mendukung, memajukan dan mengembangkan untuk kepentingan
bersama.
Aristoteles menggambarkan manusia
sebagai zoon politicon, yakni makhluk yang selalu berkeinginan untuk hidup
berkelompok dengan sesamanya. Sebagai makluk ciptaan Tuhan, manusia dikaruniai
akan budi untuk dapat mengenal, menerima, menghayati, dan mengamalkan ajaran
Tuhan dengan
menjalankan perintah-Nya dan
menjauhi larangan-Nya.
Manusia sebagai makluk sosial
memerlukan dan membentuk berbagai persekutuan hidup untuk menjaga
kelangsungannya. Sudah menjadi sifat alamiah bahwa hidup berkelompoknya manusia
hanya akan berlangsung dalam suasana saling menghormati, saling bergantung dan
saling bekerja sama. Hal ini tercantum dalam alinea I Mukadimah Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa. Piagam ini
merupakan kristalisasi
semangat atau tekad bangsa-bangsa di dunia untuk menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia sebagai kodrati pemberian Tuhan.
Oleh sebab itu, hubungan
antara bangsa yang satu dan yang lain wajib saling menghormati, bekerja sama
secara adil dan damai untuk mewujudkan kerukunan hidup antarbangsa. Hubungan
antarbangsa disebut juga dengan hubungan internasional.
Isi piagam PBB dapat diambil
maknanya sebagai berikut :
1. Bangsa-bangsa diharapkan hidup berdampingan secara damai
2. Bangsa yang satu tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada bangsa
yang lainnya.
3. Bangsa-bangsa tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara
lain
4. Bangsa-bangsa wajib menghormati kedaulatan negara lainnya
5. Bangsa-bangsa diharapkan dapat saling menghormati dan berkerja
sama atas dasar persamaan dan kekeluargaan.
Sumber:
www.suaramedia.com
A. Hubungan Internasional
Manusia sebagai makkluk
sosial, senantiasa berhubungan dengan manusia yang lain. Begitu pula manusia
dalam hidup berbangsa dan bernegara akan dapat melangsungkan kehidupannya jika
mengadakan hubungan dengan bangsa lain. Kerja sama dan perjanjian internasional
merupakan sarana manusia untuk mengadakan hubungan dengan sesama dalam lingkup
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tujuan dari kerja sama dan
perjanjian internasional adalah untuk menyelesaikan sengketa antarbangsa,
mengusahakan perdamaian, ketertiban, dan kesejahteraan manusia.
Hubungan internasional menjadi
prinsip yang penting bagi bangsa Indonesia. Hubungan antarbangsa yang dikehendaki
adalah yang toleran, berperikemanusiaan, tidak membenci hubungan yang sama
derajat, tidak saling meniadakan atau saling menyerang, dan tidak dilandasi
oleh chauvinisme.
1. Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional merupakan kegiatan interaksi
manusia antarbangsa baik secara individual maupun secara kelompok. Secara
sederhana para ahli hukum mengartikan hubungan internasional sebagai hubungan
antarbangsa.
Wujud hubungan internasional dapat berupa hubungan
individual, antara kelompok, antarnegara. Adapun sifat hubungan antarbangsa
dapat berupa persahabatan, ataupun permusuhan, persengketaan, dan peperangan.
2. Asas-asas Hubungan Internasional
Menurut Hugo de Groot,
hubungan negara mewujudkan kesederajatan antar negara-negara yang terlibat di
dalamnya, dan mewujudkan kepentingan bersama untuk kemajuan. Dalam hubungan
Internasional, dikenal beberapa asas yang didasarkan atas daerah dan ruang
lingkup berlakunya ketentuan hukum bagi daerah dan warga negara masing-masing.
Ada tiga asas dalam
hubungan internasional yang saling memengaruhi, yaitu :
a. Asas Teritorial
Asas teritorial
didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Dalam asas ini, semua orang
dan semua barang di wilayahnya diatur oleh hukum negara. Jadi, bagi sesuatu di
luar wilayahnya maka akan berlaku hukum internasional.
b. Asas Kebangsaan
Asas kebangsaan
didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi warga negaranya. Dalam asas
ini, hukum dari negaranya akan berlaku terhadap setiap warga negara dimanapun
ia berada. Jadi asas ini akan berlaku walaupun warga negara berada di wilayah
asing (bukan wilayah negaranya).
c. Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada
wewenang negara untuk melindungi dan menganut kepentingan dalam kehidupan
bermasyarakat. Dalam asas ini, Negara bisa menyesuaikan diri dengan semua
keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi hukum
tidak terikat pada batas – batas wilayah suatu negara.
Ketiga asas ini sangat
diperhitungkan dalam menjalin hubungan internasional. Karena tanpanya akan
timbul berbagai kekacauan internasional, oleh sebab itu hubungan suatu negara
dan negara lainnya harus memiliki aturan dalam bentuk hukum internasional.
3. Pola
Hubungan Antarbangsa
a. Pola Penjajahan
Pola hubungan ini timbul sebagai akibat dari perkembangan
kapitalisme.
Sistem kapitalisme membutuhkan bahan mentah untuk industri
dalam negerinya, sedangkan bahan mentah ada di luar negeri. Oleh sebab itu,
timbul keinginan untuk menguasai wilayah bangsa lain guna mengambil kekayaan
bangsa lain.
Penguasaan wilayah dalam rangka kekayaan bangsa lain
merupakan inti dari kolonialisme dalam sejarah hubungan antarbangsa.
b. Pola Hubungan Ketergantungan
Pola hubungan ini terjadi di antara negara-negara yang
belum berkembang dengan negara maju. Demi menyejahterakan rakyatnya,
negara-negara dunia ketiga melakukan pembangunan ekonomi, mengembangkan
industri dan bersaing dengan negara maju di pasar global. Akan tetapi, karena
tidak memiliki modal dan teknologi untuk melakukan semua itu secara mandiri,
timbullah ketergantungan pada modal dan teknologi negara-negara maju.
c. Pola Hubungan
Sama Derajat Antarbangsa
Dalam pola ini, hubungan antarbangsa dilakukan dalam
rangka kerja sama untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.
Sila kedua Pancasila menggariskan bahwa hubungan
antarbangsa/antarnegara harus bertolak pada kodrat manusia sebagai makhluk
ciptaan Tuhan yang merdeka dan sama derajatnya. Oleh sebab itu, hubungan
antarbangsa haruslah diwarnai oleh penghormatan atas kodrat manusia sebagai
makhluk yang sederajat tanpa memandang ideologi, bentuk negara, dan sistem
pemerintahan negara lain tersebut. Melalui prinsip itu, nasionalisme bangsa
Indonesia tidak jatuh ke paham chauvinisme dan kosmopolitisme.
Chauvinisme adalah paham yang mengagungagungkan bangsa sendiri dan
memandang rendah bangsa lain. Kosmopolitisme adalah pandangan yang
melihat kosmos (seluruh dunia) sebagai polis (negeri) sendiri sehingga
cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan warisan serta tugas
terhadap bangsanya sendiri.
4. Arti Penting Hubungan dan
Kerja Sama Internasional
Hubungan internasional pada dasarnya merupakan keinginan
antarbangsa untuk bekerja sama dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup. Tuntutan
untuk saling memenuhi kebutuhan itulah yang menyebabkan manusia saling mengadakan
hubungan dan kerja sama.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hubungan dan kerja sama
timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan, antara lain, oleh pembagian
kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia. Jadi, ada
saling ketergantungan dan membutuhkan antarbangsa.
Hal ini mengakibatkan timbulnya hubungan yang tetap dan
terus-menerus antarbangsa, yang menumbuhkan kesadaran untuk memelihara dan
mengatur hubungan tersebut.
Arti penting hubungan dan kerja sama internasional itu,
antara lain :
a. menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, kelangsungan
keberadaan dan kehadirannya di tengah
bangsa-bangsa lain;
b.
membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antarbangsa;
c. berpartisipasi dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
d. membantu bangsa lain yang terancam keberadaannya sebagai akibat
dari pelanggaran atas hak-hak kemerdekaan yang dimiliki;
e. mencegah dan menyelesaikan konflik, perselisihan, permusuhan atau
persengketaan yang mengancam perdamaian dunia sebagai akibat adanya kepentingan
nasional yang berbeda di antara bangsa dan negara di dunia;
f. memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan
adil dengan bangsa lain;
g. mengembangkan cara penyelesaian masalah secara damai melalui
perundingan dan diplomasi yang lazim ditempuh oleh negara-negara beradab, cinta
damai, dan berpegang kepada nilai-nilai etik dalam pergaulan antarbangsa.
Negara yang tidak mau melakukan hubungan internasional
biasanya menjadikan negara tersebut terkucil dari pergaulan internasional dan
semakin lama akan semakin sulit untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
5. Sarana Hubungan Internasional
Menurut J. Frangkel, sarana-sarana yang dapat digunakan
oleh negara-negara dalam hubungan internasional adalah sebagai berikkut.
a. Diplomasi
Diplomasi diperlukan sebagai sarana untuk memperjuangkan
kepentingan nasional dalam hubungan antarbangsa.
Kata diplomasi menunjuk pada seluruh kegiatan untuk
melaksanakan politik luar negeri suatu negara dalam hubungannya dengan bangsa
dan negara lain.
Menurut Sumarsono Mestoko, diplomasi mencakup kegiatan sebagai berikut.
a.
menentukan tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga untuk
mencapai tujuan tersebut,
b.
menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan
kepentingan bangsa atau negara lain,
c.
menyesuaikan kepentingan dari bangsa lain dengan kepentingan
nasional sesuai dengan daya dan tenaga
yang ada padanya,
d.
menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya.
b. Propaganda
Propaganda merupakan usaha sistematis yang digunakan untuk
memengaruhi pikiran, emosi, dan tindakan suatu kelompok demi kepentingan
masyarakat umum. Propaganda berbeda dengan diplomasi dalam dua hal, yakni
sebagai berikut :
1)
Propaganda lebih ditujukan pada rakyat negara lain daripada kepada
pemerintahannya;
2)
Propaganda dilakukan untuk keuntungan diri sendiri, tidak ada
usaha untuk mencari kompromi antara
kepentingan-kepentingan negara yang bersaing, tujuannya benar-benar untuk
keuntungan negara yang melakukan propaganda itu.
c. Ekonomi, Sosial, dan
Budaya
Memanfaatkan sarana
Ekonomi, sosial, dan budaya dapat membantu menambah pemasukkan negara dan
merupakan sarana yang sangat efektif.
d. Kekuatan Militer
Sarana ini dapat
meningkatkan kepercayaan suatu negara dalam menghadapi berbagai ancaman dari
negara lain. Juga diperlukan dalam membentuk kesiapan bersama untuk menghadapi
suatu kemungkinan terjadinya hal yang tidak diinginkan.
B. PERWAKILAN DIPLOMATIK
Salah satu sarana dalam hubungan internasional adalah
diplomasi. Agar diplomasi dapat berlangsung dengan baik, maka diperlukan
instrumen dalam berdiplomasi.
Ada 2 instrumen
diplomasi di luar negeri, yakni : Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan
Konsuler.
Para petugas negara di Perwakilan Diplomatik disebut Diplomat. Mereka memiliki tiga fungsi dasar dalam
mewakilii negara dan bangsanya, yakni :
1.
Sebagai lambang
Diplomat merupakan lambang dari prestise nasional di luar
negeri. Di dalam upacara-upacara resmi seperti resepsi dan undangan makan
kenegaraan atau upacara kebesaran lainnya, seorang diplomat mewakili kepala
negara pengirim.
Diplomasi merupakan seni dan praktik bernegosiasi oleh
seseorang (disebut diplomat) yang biasanya mewakili sebuah negara atau
organisasi. Kata diplomasi sendiri biasanya langsung terkait dengan diplomasi
internasional yang biasanya mengurus berbagai hal seperti budaya, ekonomi, dan
perdagangan. Biasanya, orang menganggap diplomasi sebagai cara mendapatkan
keuntungan dengan kata-kata yang halus.
Diplomasi yang paling sederhana dan tertua adalah
diplomasi bilateral antara dua pihak dan biasanya merupakan misi dari kedutaan
besar dan kunjungan kenegaraan.
Contohnya adalah Persetujuan Perdagangan Bebas
Kanada-Amerika antara Amerika Serikat
dan Kanada.
Jenis lainnya adalah diplomasi multilateral yang
melibatkan banyak pihak dan bisa ditelusuri dari Kongres Wina. PBB adalah salah satu institusi diplomasi
multilateral. Beberapa diplomasi
multilateral berlangsung antara negara-negara yang berdekatan atau dalam satu
region dan diplomasi ini dikenal sebagai diplomasi regional.
Diplomat memiliki kekebalan hukum dan menurut Konvensi
Wina tentang Hubungan Diplomatik pada 1961, diplomat tidak dapat dituntut.
Seorang diplomat yang melakukan kejahatan besar akan dikembalikan ke negara
asalnya dan diadili di sana.
2.
Sebagai wakil yuridis yang sah menurut hukum dan hubungan
internasional
Seorang diplomat bertindak sebagai perwakilan yuridis yang
resmi dari pemerintah. Diplomat dapat membuat dan menandatangani perjanjian
yang mengikat secara hukum, mengumumkan pernyataan, dan memiliki wewenang untuk
merotasifikasi dokumen atau mengumumkan dokumen yang telah disahkan oleh negara
pengirim.
3.
Sebagai perwakilan diplomatik
Diplomat meneruskan semua keinginan negara pengirim sesuai
dengan kebijakan yang telah dirumuskan. Diplomat juga harus melaporkan semua
keadaan mengenai politik, ekonomi, sosial budaya, dan militer ke negara
pengirim. Menurut Suwardi Wiriatmadja tugas pokok para diplomat, antara lain :
a.
melaksanakan politik/kebijakan dari negaranya sendiri;
b.
melindungi kepentingan negara dan warga negaranya;
c. memberikan informasi,
bahan, bahan keterangan, laporan kepada pemerintahnya tentang perkembangan-perkembangan penting di dunia
ini.
Tugas diplomat
dibagi dalam empat fase pokok dari diplomasi, yaitu sebagai berikut :
a.
Perwakilan
Diplomat adalah wakil resmi negaranya di negara lain.
Diplomat merupakan agen/pejabat komunikasi antara departemen luar negerinya dan
departemen luar negeri dari negara tempat ia berada.
b.
Perundingan
Diplomat merupakan orang yang melakukan perundingan dalam
rangka merencanakan pelbagai macam persetujuan bilateral dan multilateral yang
dituangkan melalui perjanjian-perjanjian yang bersifat politik, ekonomi, dan
sosial.
c. Laporan
Laporan yang dikirimkan oleh para diplomat dari perwakilan
di luar negeri merupakan bahan untuk menyusun dan menetapkan politik luar
negeri.
d.
Perlindungan kepentingan bangsa, negara, dan warga negaranya di
luar negeri.
Seorang diplomat berusaha untuk membela dan memajukan
kepentingan negaranya sendiri.
C. Perwakilan
Konsuler
Sebuah konsul dibedakan dari seorang duta
besar, duta besar merupakan perwakilan dari salah satu kepala negara yang lain.
Hanya ada satu duta dari satu negara ke negara lain, yang mewakili kepala
negara pertama ke negara dengan yang kedua, dan tugasnya berkisar hubungan
diplomatik antara kedua negara;
Namun,
mungkin ada beberapa konsul, satu di setiap dari beberapa kota utama,
memberikan bantuan dengan masalah birokrasi untuk kedua warga negara konsul
sendiri yang sedang bepergian atau tinggal di luar negeri dan warga negara
konsul yang ingin melakukan perjalanan ke atau perdagangan dengan negara
konsul.
Perwakilan
konsuler adalah perwakilan yang menjalankan segala urusan dan kepentingan negara
dalam bidang tertentu sesuai dengan kepentingan negara pengirim. Tugas pokok
perwakilan konsuler berdasarkan Keppres No. 51 Tahun 1976 tentang Pokok-Pokok
Perwakilan Organisasi RI di Luar Negeri adalah mewakili negara Republik
Indonesia dalam melaksanakan hubungan konsuler dengan negara penerima di bidang
perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayan dan ilmu pengetahuan sesuai
dengan kebijakan pemerintah yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Tingkatan Perwakilan Konsuler
Tingkatan-tingkatan
yang ada dalam suatu perwakilan konsuler, yaitu konsul jenderal, konsul dan
wakil konsul, serta agen konsul :
1. Konsul Jendral
Konsul Jendral adalah wakil resmi sebuah
negara yang ditugaskan di luar wilayah metropolitan atau ibu kota sebuah negara
di luar negeri. Kantor tempat konsul bertugas disebut konsulat atau konsulat
jendral.
2. Konsul dan Wakil Konsul
Konsul mengepalai suatu kekonsulan yang
kadang-kadang diperuntukan kepada jendral konsul. Wakil konsul diperbantuka
kepada konsul atau konsul jendral yang kadang-kadang diserahi pimpinan kantor
konsuler.
3. Agen Konsul
Agen Konsul diangkat oleh konsul jendral dengan tugas
mengatur hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen
konsul ditugaskan di kota-kota yang termasuk dalam kekonsulan.
Fungsi Perwakilan Konsuler
Menurut
Kepres No. 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di
Luar Negeri, perwakilan konsuler menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Perlindungan terhadap kepentingan warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia di wilayah negara penerima.
- Peningkatan hubungan perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
- Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai kondisi dan perkembangan di wilayah kerja dalam wilayah negara penerima.
- Manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal, perwakilan, komunikasi dan persandian, serta
- Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktik internasional.
Hak Istimewa Konsuler
Hak istimewa yang dimiliki konsuler, antara lain :
1.
bebas dari
biaya pengadilan,
2.
bebas
mengadakan komunikasi dengan warga negaranya di negara penerima
3.
kekebalan
bagi surat dan arsip resmi konsuler,
4.
perlindungan
keselamatan diri konsuler, dan
5.
apabila
terdapat tuntutan tindak pidana ditunda sampai eksekuator konsulernya dicabut,
atau sudah ditunjuk penggantinya.
D. Perbedaan Perwakilan Diplomatik dan Konsuler
Adapun beberapa perbedaan antara perwakilan
diplomatik dengan perwakilan konsuler di antaranya adalah :
1. Perwakilan diplomatik
bekerja di ranah lingkup perpolitikan. Sedangkan tugas dasar perwakilan
konsuler di luar bidang politik.
2. Hanya ada seorang wakil diplomatik per negara yang
biasanya berkantor di ibukota negara penerima. Sementara jumlah perwakilan
konsuler di tiap-tiap negara bisa lebih dari seorang tergantung tingkat
kebutuhannya.
3. Surat tugas perwakilan diplomatik disahkan oleh kepala
negara. Berbeda dengan surat tugas perwakilan konsuler yang ditandatangani menteri
luar negeri.
4. Seorang perwakilan diplomatik bisa mempengaruhi
perwakilan konsuler yang harus tunduk dan patuh kepadanya.
5. Perwakilan diplomatik juga mempunyai wilayah
ekstrateritorialnya, tetapi perwakilan konsuler tidak memilikinya.
6. Perwakilan diplomatik bisa berhubungan langsung dengan
pemerintah negara penerima. Sementara itu, perwakilan konsuler harus melalui
perwakilan diplomatik jika ingin berhubungan dengan pemerintah negara penerima.
7. Perwakilan diplomatik memiliki hak imunitas yang penuh
dan perwakilan konsuler mempunyai hak imunitas hanya sebagian saja.
8. Seseorang mulai ditetapkan menjadi perwakilan
diplomatik sejak menyerahkan surat kepercayaan. Sedangkan seseorang yang akan
dijadikan perwakilan konsuler harus diberitahukan secara layak kepada negara
penerima dahulu.
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus