ISI PASAL 28A-28J UUD 1945 TENTANG HAM
Pasal 28 A
(1) Hak untuk hidup dan mempertahankan
hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
(1) Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup,
tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi
Pasal 28 C
(1) Hak untuk mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
(2) Hak untuk mengajukan diri dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif
Pasal 28 D
(1) Hak atas pengakuan, jaminan
perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan
hukum
(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat
imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Hak untuk memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan
(4) Hak atas status kewarganegaraan
Pasal 28 E
(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama
dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk
kembali
(2) Hak kebebasan untuk meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat
Pasal 28 F
(1) Hak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi
Pasal 28 G
(1) Hak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman
dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
(2) Hak untuk bebas dari penyiksaan
(torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
Pasal 28 H
(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .
(2) Hak untuk mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Hak atas jaminan sosial
(4) Hak atas milik pribadi yang tidak
boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
(1) Hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)
(2) Hak untuk bebas dari perlakuan
diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan
diskriminatif tersebut
(3) Hak atas identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional
Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
(2) Dalam menjalankan dan melindungi
hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketetiban umum.
Pasal 28@-28j
BalasHapusFollow @meuthiaazzahra_
BalasHapusTerima kaish
BalasHapusThanks
BalasHapusterima kasih kakaaak
BalasHapusThenkyu
BalasHapusBruh ini intu sari nya toh
BalasHapusIyoo
HapusTerima kasih
BalasHapusTerimakasih 🤧🙏🏼
BalasHapus