GEOPOLITIK DAN OTONOMI DAERAH
Latar
Belakang
Sentralisasi
pelayanan dan pembinaan kepada rakyat tidak mungkin dilakukan dari Pusat
saja. Oleh karenanya wilayah negara
dibagi atas daerah besar dan daerah kecil.
Untuk
keperluan tersebut diperlukan asas dalam mengelola daerah, yang meliputi :
1. Desentralisasi
pelayanan rakyat/publik. Dan filsafat
yang dianut adalah : Pemerintah Daerah ada karena ada rakyat yang harus
dila-yanani. Desentralisasi merupakan
power sharing (otonomi formal dan otonomi material). Otonomi daerah bertujuan untuk memu-dahkan pelayanan
kepada rakyat/publik. Oleh karena
outputnya hendaknya berupa pemenuhan bahan kebutuhan pokok rakyat—public
goods—dan peraturan daerah—public regulation—agar tertib dan adanya kepastian
hukum. Kebijakan desentralisasi : tujuan
politis dan tujuan administrasi, namun tujuan utamanya adalah pela-yanan kepada
rakyat/publik.
2. Dekonsentrasi
: diselenggarakan, karena tidak semua tugas-tugas tek-nis pelayanan kepada
rakyat dapat diselenggarakan dengan baik oleh Pemerintah Daerah
(kabupaten/kota). Dekonsentrasi :
fungsional (kanwil/kandep) dan terintegrasi (kepala wilayah).
Pada kenyataannya otonomi daerah di Indonesia
secara luas ti-dak/belum pernah terlaksana.
Sejah masa penjajahan Belanda, Jepang dan setelah kemerdekaan otonomi
masih dalam bentuk dekonsentrasi.
Pembagian Daerah
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintah
daerah (ps 2 UU no 32/ 2004). Pemerintah
provinsi yang berbatasan dengan laut memiliki kewe-nangan wilayah laut sejauh
12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan atau ke arah
perairan kepulauan (ps 18 ayat (4) UU no 32/2004). Asas ini bertentangan
Deklarasi Pemerintah R.I dan telah dikukuhkan melalui UNCLOS serta telah
diratifikasi dengan UU no 6/1996 ttg Perairan Indonesia.
Yang patut diwaspadai bahwa semangat otonomi tidak
menjurus pada semangat pembentukan daerah berdasarkan etnik atau sub
kultur. Masa penjajahan Belanda wilayah
kita terbagai atas dasar pembagaian sub kultur dengan dibentuknya daerah
Karesidenan. Yang selanjutnya terbagi
habis menjadi : Provinsi, Karesidenan, Kabupaten/Kota, Kawe-danaan, dan
Kecamatan.
Globalisasi yang meyebabkan adanya global Paradox
(Naisbit, 1987 : 55) jangan sampai menyemangati pemekaran wilayah atas atas
dasar pendekatan kebudayaan sehingga menimbulkan benturan budaya yang berakibat
pecahnya negara nasional (Huntington, 1996 : 100). Oleh karena itu kita perlu perhatian khusus
pada wilayah yang dilalui Alur Laut Kepulauan—Riau, Resiau Kepulauan,
Kalimantan Barat, Bangka-Belitung, Banten, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat,
Pulau Lombok serta Maluku, Maluku Utara—yang beberapa saat lalu hingga kini
tetap ber-gejolak, baik yang berupa konflik fisik maupun konflik non fisik
(kei-nginan memisahkan diri dengan membentuk provinsi baru).
Pembagian
Kewenangan
(UU no 32/2004 ttg Pemerintahan Daerah)
1.
Kewenangan
Pemerintah (ps 10 ayat (3)) :
a.
politik
luar negeri;
b.
pertahanan;
c.
keamanan;
d.
yustisi;
e.
moneter
dan fiskal nasional; dan
f.
agama
2.
Kewenangan
Wajib Pemerintah Daerah Provinsi (ps 13)
a.
perencanaan
dan pengendalian pembangunanan
b.
perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c.
penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
d.
penyediaan
sarana dan prasarana umum;
e.
penanganan
bidang kesehatan;
f.
penyelenggaraan
pendidikan dan alokasi sumber daya masusia potensial;
g.
penanggulangan
masalah sosial lintas kabupaten/kota;
h.
pelayanan
bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
i. fasilitasi
pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota;
j.
pengendalian
lingkungan hidup;
k.
pelayanan
pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
l.
pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;
m.
pelayanan
administrasi umum pemerintahan;
n.
pelayanan
administrasi penanaman modal termasuk lintas kabu-paten/ kota;
o. penyelenggaraan
pelayanan dasar lainnya yang belum dapat di-laksanakan oleh kabupaten/kota; dan
p.
urusan
wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perun-dang-undangan.
3.
Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota
(pada dasar-nya sama namun dalam skala kabupaten/kota, ps 14) :
a.
perencanaan
dan pengendalian pembangunanan;
b.
perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c.
penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
d.
penyediaan
sarana dan prasarana umum;
e.
penanganan
bidang kesehatan;
f.
penyelenggaraan
pendidikan;
g.
penanggulangan
masalah sosial;
h.
pelayanan
bidang ketenagakerjaan;
i.
fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
menengah;
j.
pengendalian
lingkungan hidup;
k.
pelayanan
pertanahan;
l.
pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;
m.
pelayanan
administrasi umum pemerintahan;
n.
pelayanan
administrasi penanaman modal;
o.
penyelenggaraan
pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan
wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perun-dang-undangan.
4. Kewenangan
Pemerintah Daerah untuk mengelola sumber daya alam dan sumber daya lainnya di
wilayah laut meliputi (ps 18):
a.
eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan laut;
b.
pengaturan
administrasi;
c.
pengaturan
tata ruang;
d. penegakan
hukum terhadap peraturn yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahklan
kewenganannya oleh Pemerintah;
e.
ikut
serta pemeliharaan keamanan; dan
f.
ikut
serta dalam pertahanan kedaulatan negara.
Sedangkan batas
wilayahnya adalah paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai kerah laut
lepas dan 1/3 nya menjadi kewengan daerah ka-bupaten/kota.
Sumber Penerimaan Pelaksanaan Desentralisasi
Untuk mendukung jalannya
pemerintahan di daerah diperlukan dana, namun tidak semua daerah mampu mendanai
sendiri jalannya roda pemerintahan. Oleh
karenanya Pemerintah harus mampu membagi adil dan merata hasil potensi
masyarakat. Agar adil dan merata
diperlukan aturan yang baku. Dari ketentuan tersebut dikeluarkan beberapa
istilah tentang dana untuk keperluan pembinaan wilayah :
1.
Pendapatan
Asli Daerah :
a.
pajak
daerah;
b.
retribusi
daerah;
c.
hasil
pengelolaan kekayaan daerah;
d.
lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
2.
Dana
Perimbangan Daerah terdiri atas :
a.
Dana
bagi hasil dari pajak dan sumber daya alam.
b.
Dana
alokasi umum
c.
Dana
alokasi khusus
3. Pinjaman
Daerah, daerah dapat meminjam dari dalam negeri dan luar negeri (melalui
Pemerintah Pusat), dengan persetujuan DPRD.
4.
Lain-lain
penerimaan yang sah termasuk Dana Darurat, berasal dari Pinjaman APBN.
Daerah Frontier
Banyak pimpinan daerah—politisi dan pejabat—daerah yang
ti-dak menyadari dan mendalami makna filosofi otonomi daerah, sehingga ada
wilayah yang terpecil bahkan terisolasi pada era globalisasi. Me-reka sering mengabaikan daerah
“hinterland”, namun apabila hinterland ini berada di tapal batas—batas resmi,
yang dikukuhkan melalui per-janjian internasional—dengan negara jiran daerah
ini merupakan daerah “frontier”. Daerah
frontier terbentuk karena sifat manusia yang saling tergantung, baik dengan
manusia maupun alam sehingga terjadi sim-biose.
Kehidupan masyarakat Indonesia
dengan masyarakat negara jiran menjadi saling pengaruh mempengaruhi. Sebagai akibatnya terjadi pergeseran batas
negara secara imajiner.
Daerah frontier (Sunardi,
2004 : 151) terjadi a. l. :
1.
Dorongan
ekonomi, berupa kemudahan masyarakat untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup.
2. Dorongan
sosial budaya, berupa kesamaan sub-kultur (suku) dan kemudahan mendapatkan
fasilitas perlindungan masa depan (seko-lah, kesehatan/social security).
3. Dorongan
politik, antara lain adanya kepastian hukum dan tidak me-nutup kemungkinan
menuntut adanya referendum.
Kemudahan di negeri jiran
dapat mendorong perbuatan kriminal yang berupa a.l : pencurian kayu,
penyelundupan barang dan orang, peng-geseran patok batas, penjualan pasir di
pulau terluar dan lain sebagainya.
Pembinaan wilayah
frontier laut hendaknya mendapat prioritas mengingat banyak pulau-pulau
sepanjang perbatasan yang rawan untuk dikuasai negara tetangga. Dari 91 pulau yang menjadi titik batas
(point) ada 12 pulau yang rawan diserobot oleh negara lain baik melalui akupasi
diam-diam (silent occupation) maupun melalui penetrasi budaya dan ekonomi. Untuk itu perlu berdirinya jawatan pencatatan
pulau/pantai yang dikenal sebagai Marine Cadastre.
Dengan adanya Marine
Cadastre dengan upaya pro aktif, diharap-kan kita mampu menginventarisasi
jumlah pulau lengkap dengan tata letak (koordinat pada peta laut),
konfigurasi—luas, letak, ciri flora dan fauna—sehingga ) kita akan mudah
mendaftarkan ke PBB di New York.
Keuntungan yg didapat antara lain :
1. Dapat
menuntut hak (claim) atas pulau tersebut di wilayh Indonesia apabila diduki secara
diam-diam oleh negara tetangga.
2.
Jangan
sampai kita kehilangan pulau tetapi tidak tahu apa/pulau mana yang hilang.
3. Memberikan batas wewenang kepada daerah otonom batas laut
berdasarkan koordinat tidak berdasarkan perkiraan seperti sekarang ini yang
berakibat pada konflik di kalangan
rakyat.
Rencana
Tata Ruang Wilayah
Berkaitan dengan diundangkannya UU no 32/2004 perlu
ditinjau kembali rencana tata ruang wilayah (RTRW), baik provinsi maupun
kabupaten dan kota. Pada saat mengacu UU no. 22/1999 ttg
Peme-rintahan Daerah, RTRW Provinsi sudah sesuai, dan telah menjadi Perda. Namun RTRW Kabupaten dan Kota masih dibawah 50 % yang telah menjadi
Perda (dikukuhkan). Dengan
diundangkannya UU no. 32/2004, ternyata perlu mengubah RTRW. Pengubahan RTRW hendaknya meng-acu pada
Kepentingan Nasional, tidak hanya mengacu pada kepentingan daerah semata (UU
no. 24/1992). Oleh karena itu perlu
standarisasi penataan ruang, dan sudah barang tentu mengacu pada asas negara
kepulauan. Selama ini sering RTRW lebih
berorientasi pada negara kontinen, sehingga upaya pembenahan pantai kurang
berkaitan dengan masalah lingkungan hidup.
Kurangnya pemahaman akan makna hakekat negara nusantara menyebabkan
meningkatnya kerusakan lingkungan tidak saja di darat tetapi di daerah
maritim. Reklamasi pantai utara DKI
Jakarta dengan menebang hutan bakau menimbulkan banjir yang tidak saja di DKI
Jakarta tetapi juga provinsi lain.
Kasus yang sekarang masih terkatung-katung hingga kini
adalah masih adanya limbah B-3 dari Singapura yang dionggokkan di pulau-pulau
Provinsi Ke-pulauan Riau. Pulau-pulau
tempat teronggokannya limbah B-3 ternyata belum terencana peruntukannya oleh
Pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Masuknya limbah B-3 sebagai barang im-port menandakan bahwa kita masih
belum—mungkin tidak—tahu akan bahaya limbah B-3 yang dimasukkan sebagai pupuk
untuk pertanian. Kerusakan lingkungan
pada pulau-pulau yang tidak berpenghuni pada gilirannya akan merugikan kita.
Dari gambaran tersebut diatas, jelaslah bahwa kita sering
mengabaikan baku
mutu lingkungan, terabaikannya salah satu sektor. Wajib memiliki analisa dampak lingkungan
(amdal) sering terabaikan karena kurang disadari oleh para pejabat di
daerah. Padahal kita hen-daknya mengacu
pada filsafat yang mendasarinya yaitu :
1. Pemanfaatan
ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna,
serasi, selaras dan berkelanjutan.
2.
Keterbukaan,
persamaan, keadilan dan perlindungan hukum.
Dengan menyadari akan
filsofi ini maka akan didapat hal-hal a.l. :
1.
Tercapai
kelestarian, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan alam.
2.
Terwujud
manusia Indonesia
sebagai insan lingkungan hidup yang miliki sikap untuk melindungi dan membina
lingkungan hidup.
3.
Terjamin
generasi masa kini dan generasi masa depan.
4.
Tercapai
kelestarian lingkungan hidup.
5.
Terkendali
pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
6.
Terlindung
NKRI terhadap dampak usaha kegiatan di luar wilayah NKRI yang menyebabkan
pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup. Oleh karena itu penyusunan RTRW
perlu benar-benar terpadu.
Pendaftaran
Wilayah Maritim (Marine cadaster)
Tanah Air Indonesia
memiliki sebanyak 17.504 pulau dan yang bernama hanya 5.703 pulau dan sisanya
sebanyak 11.801 belum bernama (Data Mabes TNI, 2005). Sebagai akibatnya dokumentasi nasional
ten-tang konfigurasi kepulauan kita tidak jelas bahkan gelap. Ini juga dise-babkan kurangnya perhatian pengambil
kebijaksanaan—negarawan dan politisi, serta para pemimpin non formal—di negeri
ini. Sebagai akibat-nya banyak
pulau-kita yang hilang—dituntut kepemilikan oleh negara jiran maupun kerusakan
oleh alam dan manusia Indonesia—yang kita tidak ketahui.
Untuk itu perlu berdirinya
jawatan pencatatan pulau/pantai yang dikenal sebagai Marine Cadastre. Adanya
Marine Cadastre dengan upaya pro aktif, diharapkan kita mampu menginventarisasi
jumlah pulau lengkap dengan tata letak (koordinat pada peta laut),
konfigurasi—luas, letak, ciri flora dan fauna—sehingga kita akan mudah
mendaftarkan ke PBB di New York.
Keuntungan yg didapat antara lain :
1. Dapat menuntut hak (claim) atas pulau tersebut di wilayah
Indonesia apabila diduduki secara diam-diam oleh negara tetangga.
2.
Jangan
sampai kita kehilangan pulau tetapi tidak tahu apa/pulau mana yang hilang.
3. Memberikan
batas wewenang kepada daerah otonom batas laut ber-dasarkan koordinat tidak
berdasarkan perkiraan seperti sekarang ini yang berakibat pada konflik di kalangan rakyat.
Upaya Menghadapi Geopolitik dan Geostrategi Negara
Jiran
Menghadapi ASEAN dan Australia
tindakan kita paling tidak :
1.
Mewaspadai “silent occupation” dengan pemantapan
pembinaan ke-kuatan maritim.
2. Menghadapi
Australia
dengan proyek Australia Maritime Identi-fication Zone (AMIZ), kita harus segera
mengidentifikasikan pulau-pulau yang tersebar lauas.
3. Menghadapi
Malaysia
dan Singapura dengan kekerasan perlu me-waspadai adanya “Five Power Defence
Agreement” yang masih berlaku.
4. Tentunya
kunjungan Presiden dan Wakil Presiden keperbatasan akan meningkatkan rasa
nasionalisme rakyat.
Menghadapi Negara Yang
Berkepentingan dengan Perikatan :
1. Meningkatkan
kemampuan nelayan dari nelayan pantai menjadi nelayan laut, nelayan belajar
membaca peta laut dan menggunakan peralatan navigasi lebih baik.
2. Pembangunan
desa pantai, yang diisi oleh keluarga nelayan/pelaut tidak seperti sekarang ini
yang masih dibangun oleh petani gunung.
3. Nelayan
dijadikan monitor terhadap pengganggu negara terhadap pencurian ikan,
pencemaran lingkungan dan perusakan alat navigasi laut.
Menghadapi Negara yang memilik
armada angkutan laut besar yang ingin tetap berperan dalam era globalisasi :
1. Penambahan
ALKI sesuai dengan permintaan International Maritime Organization tetap ditolak
karena pada hakekatnya membuat wilayah kita terbuka sehingga merupakan contra
productive dari Deklarasi Juanda.
2. ALKI
perlu diinforemasikanb lebih intensif kepada masyarakat ma-ritim Indonesia,
dengan ditindak lanjuti proaktif pengawasan.
Menghadapi negara adi daya yang
sejak semula menentang negara nusantara hendaknya kita tetap menolak penambahan
ALKI. Penambahan ALKI dapat berakita
wilayah kita terbuka kembali. Laut
Nusantara menjad high seas.
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.