PENGERTIAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERWAKILAN DIPLOMATIK
Perwakilan Diplomatik
Pengertian Diplomatik
adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan
hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi internasional.
Dalam keputusan presiden
RI nomor 108 tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri dinyatakan bahwa Perwakilan Republik Indonesia yang secara resmi
mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara dan Pemerintah Republik
Indonesia secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi
Internasional.
Menurut Kepres tersebut,
Perwakilan Diplomatik adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Perutusan
Tetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah
Negara Penerima dan/atau pada Organisasi Internasional untuk mewakili dan
memperjuangkan kepentingan Bangsa, negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
Dengan demikian,
perwakilan diplomatik meliputi : Kedutaan Besar Republik Indonesia Perutusan
Tetap Republik Indonesia
Dasar hukum Perwakilan
Diplomatik Pasal 13 UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden mengangkat duta dan
konsul Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan
DPR Tingkatan Perwakilan Diplomatik pengertian tugas dan fungsi perwakilan
diplomatik Konggres Wina tahun 1815 telah memutuskan bahwa representatif
diplomatik dibagi ke dalam tiga tingkatan.
Namun pada Kongres
Aix-lachapelle tahun 1818 ditambahkan satu tingkatan lagi. Berdasarkan
tingkatan jabatan senioritas, diplomat tersebut dapat diurutkan sebagai
berikut:
#1 Duta Besar (Ambassadors)
Mereka ini merupakan
representatif kepala negara yang telah mengangkatnya dan kepadanya dianugerahi
kehormatan khusus. Setelah tiba di negara tempat mereka ditugaskan, mereka ini
akan menyerahkan Surat Kepercayaan yang diberikan kepada mereka tersebut kepada
negara tempat mereka ditugaskan. Mereka memiliki hak istimewa untuk
berkomunikasi langsung dengan kepala negara atau kepala pemerintahan setempat.
Kepada mereka ini juga dianugerahi gelar “Excellency”.
#2 Duta
Berkuasa Penuh dan Utusan Luar Biasa (Ministers Plenipotentiary and Envoys
Extraordinary)
Mereka ini bukan merepresentasikan
atau mewakili kepala negara. Mereka ini memperoleh kesempatan untuk melakukan
pertemuan pribadi dengan kepala negara setempat pada saat mereka menyerahkan
Surat Kepercayaan dari negara yang mengutusnya begitu tiba di negara tempat
mereka ditugaskan. Mereka menrima gelar “Excellency” hanya sebagai bentuk
penghormatan saja.
#3 Menteri Residen (Minister Resident)
Mereka ini juga diberi
tugas sebagai duta negara. Dan posisinya berada dibawah minister
Plenipotentiary and Envoys Extraordinary. Mereka tidak berhak menyandang gelar
“Excellency” meskipun hanya sebagai bentuk penghormatan. Tingkatan yang ketiga
ini ditambahkan pada tahun 1818.
#4 Kuasa Usaha
(Charges d’Affaires) Mereka
ini tidak dilantik atau diangkat oleh negara yang kemudian akan bertemu pula
dengan kepala negara tempat ia ditugaskan. Mereka ini diangkat oleh menteri
Luar Negeri (Menlu), dan mendapat kesempatan untuk melakukan pertemuan dengan
Menlu setempat pada saat mereka menyerahkan Surat Kepercayaan dari Menlu yang
mengangkatnya atau melantiknya pada saat mereka tiba di negara tempat mereka
ditugaskan.
Fungsi
Perwakilan Diplomatik
Fungsi Perwakilan
Diplomatik adalah Peningkatan dan pengembangan kerja sama politik dan keamanan,
ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi
Internasional Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama
Warga Negara Indonesia di luar negeri
Pengayoman, pelayanan,
perlindungan, dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara
Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah
hukum di Negara Penerima, sesuai dengan peraturan perundang undangan nasional,
hukum internasional, dan kebiasaan internasional. Pengamatan, penilaian, dan
pelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara Penerima Konsuler dan protokol
Perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia
dengan Negara Penerima Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan,
pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian Fungsi fungsi lain
sesuai dengan hukum dan praktek internasional
Tugas Perwakilan
Diplomatik Dalam keputusan Presiden no 108 tahun 2003 pada pasal 4 disebutkan
“Perwakilan Diplomatik mempunyai tugas pokok mewakili dan memperjuangkan
kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia serta melindungi
Warga Negara Indonesia.
Badan hukum Indonesia di
Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional, melalui pelaksanaan hubungan
diplomatik dengan Negara Penerima dan /atau Organisasi Internasional, sesuai
dengan kebijakan politik dan hubungan luar negeri Pemerintah Republik
Indonesia, peraturan perundang undangan nasional, hukum internasional, dan
kebiasaan internasional”
Tugas tugas perwakilan
diplomatik menurut Konverensi Wina tahun 1961 adalah Mewakili Negara pengirim
di negara penerima Melindungi kepentingan negara pengirim dan kepentingan warga
negaranya di negara penerima dalam batas batas yang diperbolehkan oleh hukum
internasional Melakukan perundingan dengan pemerintah negara penerima Memperoleh
kepastian dengan semua cara yang sah tentang keadaan dan perkembangan di negara
penerima dan melaporkannya kepada pemerintah negara pengirim Meningkatkan
hubungan persahabatan antara negara pengirim dan negara penerima serta
mengambangkan hubungan ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan
Hak Perwakilan Diplomatik
Dalam perjanjian Vienna
(Vienna Convention) tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik disebutkan mengenai
keharusan untuk menjalankan perjanjian internasional tentang hubungan
diplomatik ini.
Para diplomat memperoleh
hak istimewa dan kebebasan yang nantinya diharapkan dapat membuahkan hubungan
yang baik antara kedua negara dimana konstitusi dan kondisi sosial masyarakat
kedua negara tersebut berbeda.
Berbagai hak istimewa dan
kebebasan serta kemudahan yang diberikan kepada para diplomat tersebut adalah
untuk melaksanakan tugasnya dalam menjalankan fungsi dan misi diplomatik
sebagai utusan negara, bukan hanya sekedar untuk meraup kepentingan pribadinya
semata.
Hak-hak perwakilan
diplomatik digolongkan :
- Hak Ekstrateritorial adalah hak untuk mengamati tata hukum negeri sendiri (tidak tunduk pada tata hukum negara tempat bertugas).
- Hak Kekebalan Diplomatik (imunitas) adalah hak imunitas menyangkut didi pribadi seorang diplomat serta gedung perwakilannya dengan hak ini seorang diplomat berhak mendapat perlindungan istimewa terhadap keselamatan diri beserta harta bendanya, anggota Diplomatik tidak tunduk kepada juridiksi pengadilan pidana/perdata dinegara tempat ia bertugas
Demikian artikel tentang
Pengertian Perwakilan Diplomatik, Fungsi Perwakilan Diplomatik, Tugas
Perwakilan Diplomatik serta Hak Hak Perwakilan Diplomatik.
Disalin dari : http://www.burung-net.com/2015/05/pengertian-tugas-dan-fungsi-perwakilan-diplomatik.html
Hargai penulis, jangan hapus sumber ini.
Disalin dari : http://www.burung-net.com/2015/05/pengertian-tugas-dan-fungsi-perwakilan-diplomatik.html
Hargai penulis, jangan hapus sumber ini.
Test pak 😁
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus👍👍
BalasHapus