HUKUM INTERNASIONAL

Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.

Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.

Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.     Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa)
2.      Hukum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)


Pendapat Ahli tentang Hukum Internasional

Grotius
Hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Hal ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.

Akehurst
Hukum internasioal adalah sistem hukum yang dibentuk dari hubungan antara negara-negara.

Charles Cheny Hyde
Hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturanperaturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka.

Mochtar Kusumaatmadja
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.

J.G.  Starke
Hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari asas-asas dan peraturan-peraturan tingkah laku di mana negara-negara itu sendiri merasa terikat dan menghormatinya, dan dengan demikian mereka (negara-negara) itu juga harus menghormati atau mematuhinya dalam hubungannya satu sama lain.

Wirjono Prodjodikoro
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antarbangsa di berbagai negara.

Tujuan Hukum Internasional

Tujuan hukum internasional, antara lain :
  1. Menciptakan sistem hukum yang teratur daiam hubungan-hubungan internasional dengan memperhatikan asas keadilan.
  2. Mengatur masalah bersama yang penting daiam hubungan subjek-subjek hukum internasional

Asas Asas Hukum Internasional

Hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara yang terlibat. Hal tersebut dilakukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya. Seperti umumnya sistem hukum lainnya, sistem hukum internasional dilaksanakan berdasarkan asas-asas tertentu sebagai pedomannya. Adapun asas-asas hukum internasional meliputi:

1.      Asas teritorial
Asas teritorial didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas teritorial negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing sepenuhnya.

2.      Asas kebangsaan
Asas kebangsaan didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas kebangsaan setiap warga negara di manapun ia berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas kebangsaan mempunyai kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.

3.   Asas kepentingan umum  

    Asas kepentingan umum didasarkan kepada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut-paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas wilayah negara.
     
     Dalam pelaksanaan hukum internasional sebagai bagian dari hubungan internasional, dikenal ada beberapa asas, antara lain:
  1. Pacta sunt servanda, artinya setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak pihak yang mengadakannya.
  2. Egality rights, artinya pihak yang saling mengadakan hubungan itu berkedudukan sama.
  3. Reciprositas, artinya tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif atau pun positif.
  4. Courtesy, artinya asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara.
  5. Rebus sig stantibus, artinya asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar/fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.

Klasifikasi Macam Macam Hukum Internasional

1.    Menurut Sri Jutmini dan Winamo
  1. Hukum internasional umum, yaitu peraturan yang dilaksanakan secara universal.
  2. Hukum internasional regional, yaitu peraturan-peraturan yang tumbuh dengan adanya hubungan antamegara dan terbatas pada lingkungan beriakunya. Hukum internasional regional tumbuh melalui hukum kebiasaan. Peraturan-peraturan regional tidak berarti derajatnya lebih rendah daripada peraturan intemasional Peraturan-peraturan regional hanya bersifat menambah (complementary) atau berhubungan (correlated). Apabila terjadi konflik regional, maka pengadilan internasional harus menggunakan peraturan-peraturan regional yang diakui sah bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian.
  3. Hukum internasional khusus, yaitu peraturan-peraturan yang hanya berlaku pada negara-negara tertentu yang tidak terbatas pada wilayah tertentu. Hukum internasional khusus tumbuh melalui perjanjian (konvensi) internasional. Contoh : Konvensi Eropa tentang HAM.
2.        Menurut Konferensi Wina Tahun 1969 (Modern)
a. Hukum internasional tertulis adalah hukum internasional hanya berlaku untuk perjanjian-perjanjian antarnegara (disebut Perjanjian Internasional Tertulis).
b. Hukum Internasional tidak tertulis adalah hukum internasional yang berupa perjanjian- perjanjian yang dilakukan secara lisan disertai catatan tertulis atau nota resmi dan nota pribadi di pejabat negara yang bersangkutan.

3.    Menurut wilayah:
a.    Hukum Internasional Umum (general) adalah Hukum Intemaisonal yang tidak terbatas oleh  suatu wilayah tertentu (berlaku seluryh dunia).
b.  Hukum Internasional Regional adalah Hukum Internasional yang terbatas oleh wilayah  tertentu.
 Misal :
    • Hukum Internasional Amerika Latin
    • Hukum Internasional ASEAN
4.    Menurut objeknya
a.  Hukum Perdata Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain.
b. Hukum Publik Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara suatu negara dengan negara lain dalam hubungan internasional. Menurut Grotius, Hukum Publik Internasional (Hukum Internasional Publik) terdiri atas:
1)       Hukum Damai adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar negara- negara dalam keadaan damai.
2)       Hukum Perang adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar negara-negara yang berperang dan menentukan larangan-larangan mengenai cara berperang.
Beberapa hal yang harus dihormati pada saat perang, antara lain :
a)     Kota terbuka tidak boleh dibom.
b)    Tempat Palang Merah dan petugasnya harus mendapat perlindungan.
c)     Perang kuman (biologi) dan kimia dilarang.
d)    Tawanan yang luka harus mendapat perawatan.
e)    Tidak boleh membinasakan penduduk sipil.
f)      Larangan pengrusakan terhadap fasilitas umum dan tempat ibadah.

Subjek Hukum Internasional

1.    Negara
Negara merupakan subjek Hukum Intemasional yang terdahulu.
Negara sebagai subjek hukum intemasional harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
a.          penduduk tetap
b.          wilayah tertentu
c.          pemerintahan
d.          merdeka dan berdaulat penuh (kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain).

 Negara sebagai subjek hukum internasional mempunyai kewajiban sebagai berikut:
  1. Tidak menjaiankan kedauiatan dalam wilayah negara lain.
  2. Tidak mengijinkan warga negaranya melakukan perbuatan yang melanggar kebebasan atau supremasi teritorial negara lain.
  3. Setiap negara wajib menghalangi aktivitas teroris yang dilakukan di dalam wilayahnya terhadap negara lain.
  4. Tidak campur tangan urusan dalam negeri negara lain.
2.    Tahta Suci (Vatikan)
 Vatikan merupakan peninggalan Paus sebagai Kepala Gereja Roma yang memiliki kekuasaan  duniawi.
 Vatikan sebagai subjek Hukum Internasional sejak Perjanjian antara Italia dengan Tahta Suci  tanggal 11 Juli 1929.

3.    Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional merupakan organisasi internasional yang berkedudukan di Jeneva Swiss berdasarkan Konvensi Jeneva Tahun 1949 tentang Perlindungan Perang.

4.      Organisasi Internasional
PBB, ILO, WHO, dan FAO ditetapkan sebagai subjek Hukum Internasional berdasarkan Konvensi Internasional.

5.      Individu
Perjanjian Perdamaian Versailles Tahun 1919 yang mengakhiri Perang Dunia I antara Jerman dengan Inggris dan Perancis telah menetapkan individu dapat mengajukan perkara atau dituntut ke Mahkamah Internasional.
Perbuatan individu yang dapat dituntut ke Mahkamah Internasional, antara lain :
  1. Kejahatan terhadap perdamaian (mengobarkan perang).
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan (pelanggaran HAM beraf).
  3. Kejahatan terhadap perang (melanggar Hukum Perang).
  4. Kesepakatan jahat bertaraf internasional.

6.        Pemberontak dan pihak dalam sengketa

Menurut Hukum Perang, pemberontak dan pihak dalam sengketa dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa, antara lain :
  1. Memiliki hak yang sama untuk menentukan nasibnya sendiri.
  2. Hak secara bebas memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri.
  3. Hak menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang didudukinya

Sumber Hukum Internasional

      
Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
  1. Sumber hukum materil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
  2. Sumber hukum formal, yaitu sumber darimana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
 Menurut pasal 38 Piagam mahkamah Internasional, sumber hukum formal terdiri dari :
  1. Perjanjian Internasional, (traktat/treaty)
  2. Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum
  3. Asas-asas umum hukum yang diakui oleh negara-negara beradab
  4. Yurisprudentie, yaitu keputusan hakim hukum internasional yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
  5. Doktrin, yaitu pendapat para ahli hukum internasional.

Demikian sedikit artikel mengenai Ringkasan Materi tentang Hukum Internasional . Semoga dapat bermanfaat.

Referensi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ISI PASAL 28A-28J UUD 1945 TENTANG HAM

HAKIKAT PANCASILA

WILAYAH NEGARA