HUKUM INTERNASIONAL
Hukum internasional adalah
bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada
awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan
antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin
kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga
mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas
tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Hukum internasional adalah
hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum
bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum
yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa
atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur
hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
Hukum internasional terbagi
menjadi dua bagian, yaitu :
1. Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur
hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari
negara lain (hukum antar bangsa)
2. Hukum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara
yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)
Pendapat Ahli tentang Hukum Internasional
Grotius
Hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Hal ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.
Hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Hal ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.
Akehurst
Hukum internasioal adalah sistem hukum yang dibentuk dari hubungan antara negara-negara.
Hukum internasioal adalah sistem hukum yang dibentuk dari hubungan antara negara-negara.
Charles Cheny Hyde
Hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturanperaturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka.
Hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturanperaturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka.
Mochtar Kusumaatmadja
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
J.G. Starke
Hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari asas-asas dan peraturan-peraturan tingkah laku di mana negara-negara itu sendiri merasa terikat dan menghormatinya, dan dengan demikian mereka (negara-negara) itu juga harus menghormati atau mematuhinya dalam hubungannya satu sama lain.
Hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari asas-asas dan peraturan-peraturan tingkah laku di mana negara-negara itu sendiri merasa terikat dan menghormatinya, dan dengan demikian mereka (negara-negara) itu juga harus menghormati atau mematuhinya dalam hubungannya satu sama lain.
Wirjono Prodjodikoro
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antarbangsa di berbagai negara.
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antarbangsa di berbagai negara.
Tujuan Hukum Internasional
Tujuan hukum internasional,
antara lain :
- Menciptakan
sistem hukum yang teratur daiam hubungan-hubungan internasional dengan
memperhatikan asas keadilan.
- Mengatur masalah
bersama yang penting daiam hubungan subjek-subjek hukum internasional
Asas Asas Hukum Internasional
Hukum dan
hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa
atau semua negara yang terlibat. Hal tersebut dilakukan demi kepentingan
bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya. Seperti umumnya sistem
hukum lainnya, sistem hukum internasional dilaksanakan berdasarkan asas-asas
tertentu sebagai pedomannya. Adapun asas-asas hukum internasional meliputi:
1.
Asas teritorial
Asas teritorial didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut
asas teritorial negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang
yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada di
luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing sepenuhnya.
2.
Asas kebangsaan
Asas kebangsaan didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya.
Menurut asas kebangsaan setiap warga negara di manapun ia berada tetap mendapat
perlakuan hukum dari negaranya. Asas kebangsaan mempunyai kekuatan
ekstrateritorial, artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi
warga negaranya, walaupun berada di negara asing.
3. Asas kepentingan umum
3. Asas kepentingan umum
Asas
kepentingan umum didasarkan kepada wewenang negara untuk melindungi dan
mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini negara dapat
menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut-paut
dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas wilayah negara.
Dalam pelaksanaan hukum internasional sebagai bagian dari hubungan internasional, dikenal ada beberapa asas, antara lain:
- Pacta sunt
servanda, artinya
setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak pihak yang
mengadakannya.
- Egality rights, artinya pihak
yang saling mengadakan hubungan itu berkedudukan sama.
- Reciprositas, artinya
tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik
tindakan yang bersifat negatif atau pun positif.
- Courtesy, artinya asas
saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara.
- Rebus sig
stantibus, artinya
asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar/fundamental
dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.
Klasifikasi Macam Macam Hukum Internasional
1.
Menurut Sri Jutmini dan Winamo
- Hukum
internasional umum, yaitu peraturan yang dilaksanakan secara universal.
- Hukum
internasional regional, yaitu peraturan-peraturan yang tumbuh dengan
adanya hubungan antamegara dan terbatas pada lingkungan beriakunya. Hukum
internasional regional tumbuh melalui hukum kebiasaan. Peraturan-peraturan
regional tidak berarti derajatnya lebih rendah daripada peraturan
intemasional Peraturan-peraturan regional hanya bersifat menambah
(complementary) atau berhubungan (correlated). Apabila terjadi konflik
regional, maka pengadilan internasional harus menggunakan
peraturan-peraturan regional yang diakui sah bagi negara-negara yang
mengadakan perjanjian.
- Hukum
internasional khusus, yaitu peraturan-peraturan yang hanya berlaku pada
negara-negara tertentu yang tidak terbatas pada wilayah tertentu. Hukum
internasional khusus tumbuh melalui perjanjian (konvensi) internasional.
Contoh : Konvensi Eropa tentang HAM.
2.
Menurut Konferensi Wina Tahun 1969 (Modern)
a. Hukum
internasional tertulis adalah hukum internasional hanya berlaku untuk
perjanjian-perjanjian antarnegara (disebut Perjanjian Internasional Tertulis).
b. Hukum
Internasional tidak tertulis adalah hukum internasional yang berupa perjanjian-
perjanjian yang dilakukan secara lisan disertai catatan tertulis atau nota
resmi dan nota pribadi di pejabat negara yang bersangkutan.
3.
Menurut wilayah:
a. Hukum
Internasional Umum (general) adalah Hukum Intemaisonal yang tidak terbatas oleh suatu wilayah tertentu (berlaku seluryh dunia).
b. Hukum
Internasional Regional adalah Hukum Internasional yang terbatas oleh wilayah tertentu.
Misal :
Misal :
- Hukum
Internasional Amerika Latin
- Hukum
Internasional ASEAN
4.
Menurut objeknya
a. Hukum Perdata Internasional adalah hukum
yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu negara dengan warga
negara dari negara lain.
b. Hukum
Publik Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara suatu
negara dengan negara lain dalam hubungan internasional. Menurut Grotius, Hukum
Publik Internasional (Hukum Internasional Publik) terdiri atas:
1) Hukum
Damai adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar negara- negara
dalam keadaan damai.
2) Hukum
Perang adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar negara-negara
yang berperang dan menentukan larangan-larangan mengenai cara berperang.
Beberapa hal yang harus dihormati pada saat perang,
antara lain :
a) Kota
terbuka tidak boleh dibom.
b) Tempat
Palang Merah dan petugasnya harus mendapat perlindungan.
c) Perang
kuman (biologi) dan kimia dilarang.
d) Tawanan
yang luka harus mendapat perawatan.
e) Tidak
boleh membinasakan penduduk sipil.
f) Larangan
pengrusakan terhadap fasilitas umum dan tempat ibadah.
Subjek Hukum Internasional
1.
Negara
Negara
merupakan subjek Hukum Intemasional yang terdahulu.
Negara
sebagai subjek hukum intemasional harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
a.
penduduk tetap
b.
wilayah tertentu
c.
pemerintahan
d.
merdeka dan berdaulat penuh (kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan
negara lain).
Negara
sebagai subjek hukum internasional mempunyai kewajiban sebagai berikut:
- Tidak menjaiankan kedauiatan dalam wilayah negara lain.
- Tidak mengijinkan warga negaranya melakukan perbuatan yang melanggar
kebebasan atau supremasi teritorial negara lain.
- Setiap negara wajib menghalangi aktivitas teroris yang dilakukan di
dalam wilayahnya terhadap negara lain.
- Tidak campur tangan urusan dalam negeri negara lain.
2.
Tahta Suci (Vatikan)
Vatikan
merupakan peninggalan Paus sebagai Kepala Gereja Roma yang memiliki kekuasaan duniawi.
Vatikan sebagai subjek Hukum Internasional sejak Perjanjian antara Italia dengan Tahta Suci tanggal 11 Juli 1929.
Vatikan sebagai subjek Hukum Internasional sejak Perjanjian antara Italia dengan Tahta Suci tanggal 11 Juli 1929.
3.
Palang Merah Internasional
Palang
Merah Internasional merupakan organisasi internasional yang berkedudukan di
Jeneva Swiss berdasarkan Konvensi Jeneva Tahun 1949 tentang Perlindungan
Perang.
4.
Organisasi Internasional
PBB,
ILO, WHO, dan FAO ditetapkan sebagai subjek Hukum Internasional berdasarkan
Konvensi Internasional.
5.
Individu
Perjanjian
Perdamaian Versailles Tahun 1919 yang mengakhiri Perang Dunia I antara Jerman
dengan Inggris dan Perancis telah menetapkan individu dapat mengajukan perkara
atau dituntut ke Mahkamah Internasional.
Perbuatan individu yang dapat dituntut ke Mahkamah Internasional, antara lain :
Perbuatan individu yang dapat dituntut ke Mahkamah Internasional, antara lain :
- Kejahatan
terhadap perdamaian (mengobarkan perang).
- Kejahatan
terhadap kemanusiaan (pelanggaran HAM beraf).
- Kejahatan
terhadap perang (melanggar Hukum Perang).
- Kesepakatan
jahat bertaraf internasional.
6.
Pemberontak dan pihak dalam sengketa
Menurut
Hukum Perang, pemberontak dan pihak dalam sengketa dapat memperoleh kedudukan
dan hak sebagai pihak yang bersengketa, antara lain :
- Memiliki hak yang sama untuk menentukan nasibnya sendiri.
- Hak secara bebas memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri.
- Hak menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang didudukinya
Sumber Hukum Internasional
Sumber
hukum dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
- Sumber hukum
materil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu
negara.
- Sumber hukum
formal, yaitu sumber darimana kita mendapatkan atau menemukan
ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut pasal 38 Piagam mahkamah Internasional, sumber
hukum formal terdiri dari :
- Perjanjian
Internasional, (traktat/treaty)
- Kebiasaan-kebiasaan
internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum
- Asas-asas umum
hukum yang diakui oleh negara-negara beradab
- Yurisprudentie, yaitu
keputusan hakim hukum internasional yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap
- Doktrin, yaitu
pendapat para ahli hukum internasional.
Demikian sedikit artikel mengenai Ringkasan Materi tentang Hukum
Internasional . Semoga dapat bermanfaat.
Referensi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional
Komentar
Posting Komentar