PENGGOLONGAN HUKUM
1. Berdasarkan bentuknya
Hukum Tertulis
Peraturan yang tertulis dan berwujud dalam
lembaran-lemabaran
Contoh : UUD 1945, UU, PP, dll.
Hukum Tidak Tertulis
Peraturan yang tidak tertulis secara resmi tetapi tetap
dipatuhi oleh masyarakat
Contoh : Adat istiadat, kebiasaan
2. Berdasarkan wilayah berlaku
Hukum Local
Hukum yang hanya berlaku pada daerah/ masyarakat tertentu
Contoh : Peraturan Daerah
Hukum Nasional
Hukum yang berlaku bagi seluruh wilayah Negara
Contoh : UUD 1945
Hukum Internasional
Hukum yang memuat aturan-aturan dalam hubungan antarbangsa
Contoh : Statuta Roma, Konvensi PBB, dll.
3. Berdasarkan fungsinya
Hukum Material
Hukum yang berisi perintah dan larangan
Contoh : Hukum Perdata, Hukum Pidana, dll.
Hukum Formal
Hukum yang menatur tata cara melaksanakan serta
mempertahankan isi dari hukum material
Contoh : Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, dll.
4. Berdasarkan waktu berlakunya
Hukum Positif
Hukum yang berlaku sekarang (Ius Constitutum)
contoh : UUD 1945 yang berlaku sekarang ini
Hukum yang berlaku pada masa datang
Hukum yang berlaku pada masa datang (ius constituendum)
Contoh : RUU
Hukum antarwaktu (hukum transitoir)
Hukum mengenai hubungan antarperistiwa hukum yang berlaku
saat sekarang dengan hukum yang berlaku pada masa lalu.
Contoh : Pasal aturan peralihan UUD 1945 sebelum amandemen.
5. Berdasarkan isi masalah
Hukum Privat (hukum sipil)
Hukum yang mengatur tentang hubungan personal dan
menyangkut masalah pribadi
Contoh : Hukum Perjanjian, Hukum Perkawinan, dll.
Hukum Publik (hukum Negara)
Hukum yang mengatur hubungan hukum antaralat kelengkapan
Negara dan antara Negara dan warga Negara yang menyangkut kepentingan umum
Contoh : HukumTata Negara, Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, dll.
6. Berdasarkan sifatnya
Kaidah hukum yang memaksa
Hukum yang dalam keadaan apapun harus ditaati dan memiliki
daya ikat yang bersifat mutlak.
Contoh : Hukum Pidana
Kaidah hukum yang mengatur atau melengkapi
Kaidah hukum yang dapat dikesampingkan oleh pihak-pihak
yang bersangkutan dengan jalan membuat ketentuan khusus dalam satu perjanjian
yang mereka adakan
Contoh : Hukum Perdata
7. Berdasarkan Sasaran Berlakunya
Hukum untuk Satu Golongan
Kaidah hukum yang berlaku hanya untuk 1 (satu) golongan penduduk
Contoh : - Hukum Islam hanya berlaku untuk penduduk muslim
- Hukum Adat Jawa berlaku untuk penduduk suku Jawa
- dll.
Hukum untuk Semua Golongan
Kaidah hukum yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
Contoh : UUD, UU, PP, dll.
Hukum Antar Golongan
Hukum yang menentukan ketentuan-ketentuan hukum mana yang akan diberlakukan dalam hubungan hukum antara orang-orang/pihak-pihak yang tunduk pada hukum yang berbeda.
Contoh : GHR (Gemende Huwelijken Regeling) atau Peraturan Pemerintah Hndia Bekanda tentang Perkawinan Beda Agama
7. Berdasarkan Sasaran Berlakunya
Hukum untuk Satu Golongan
Kaidah hukum yang berlaku hanya untuk 1 (satu) golongan penduduk
Contoh : - Hukum Islam hanya berlaku untuk penduduk muslim
- Hukum Adat Jawa berlaku untuk penduduk suku Jawa
- dll.
Hukum untuk Semua Golongan
Kaidah hukum yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
Contoh : UUD, UU, PP, dll.
Hukum Antar Golongan
Hukum yang menentukan ketentuan-ketentuan hukum mana yang akan diberlakukan dalam hubungan hukum antara orang-orang/pihak-pihak yang tunduk pada hukum yang berbeda.
Contoh : GHR (Gemende Huwelijken Regeling) atau Peraturan Pemerintah Hndia Bekanda tentang Perkawinan Beda Agama
Komentar
Posting Komentar