PERWAKILAN KONSULER

Pengertian Perwakilan konsuler

| Diperbaharui: 11 March, 2016 Sebuah konsul dibedakan dari seorang duta besar, duta besar merupakan perwakilan dari salah satu kepala negara yang lain. Hanya ada satu duta dari satu negara ke negara lain, yang mewakili kepala negara pertama ke negara dengan yang kedua, dan tugasnya berkisar hubungan diplomatik antara kedua negara;
Advertisement
Namun, mungkin ada beberapa konsul, satu di setiap dari beberapa kota utama, memberikan bantuan dengan masalah birokrasi untuk kedua warga negara konsul sendiri yang sedang bepergian atau tinggal di luar negeri dan warga negara konsul yang ingin melakukan perjalanan ke atau perdagangan dengan negara konsul.
Perwakilan konsuler adalah perwakilan yang menjalankan segala urusan dan kepentingan negara dalam bidang tertentu sesuai dengan kepentingan negara pengirim. Tugas pokok perwakilan konsuler berdasarkan Keppres No. 51 Tahun 1976 tentang Pokok-Pokok Perwakilan Organisasi RI di Luar Negeri adalah mewakili negara Republik Indonesia dalam melaksanakan hubungan konsuler dengan negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayan dan ilmu pengetahuan sesuai dengan kebijakan pemerintah yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tingkatan perwakilan konsuler

Tingkatan-tingkatan yang ada dalam suatu perwakilan konsuler, yaitu konsul jenderal, konsul dan wakil konsul, serta agen konsu.
Advertisement
  • Konsul jendral
Konsul jendral adalah wakil resmi sebuah negara yang ditugaskan di luar wilayah metropolitan atau ibu kota sebuah negara di luar negeri. Kantor tempat konsul bertugas disebut konsulat atau konsulat jendral.
  • Konsul dan wakil konsul
Konsul mengepalai suatu kekonsulan yang kadang-kadang diperuntukan kepada jendral konsul. Wakil konsul diperbantuka kepada konsul atau konsul jendral yang kadang-kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
  • Agen konsul
Agen konsul diangkat oleh konsul jendral dengan tugas mengatur hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul ditugaskan di kota-kota yang termasuk dalam kekonsulan.

Fungsi perwakilan konsuler

Menurut Kepres No. 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, perwakilan konsuler menyelenggarakan fungsi sebagai berikut.
  • Perlindungan terhadap kepentingan warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia di wilayah negara penerima.
  • Peningkatan hubungan perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
  • Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai kondisi dan perkembangan di wilayah kerja dalam wilayah negara penerima.
  • Manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal, perwakilan, komunikasi dan persandian, serta
  • Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktik internasional.
Perbedaan perwakilan diplomat dan konsul
Perwakilan Diplomatik
  • Memelihara kepentingan negaranya melalui hubungan tingkat pejabat pusat
  • Berhak membuat hubungan politik
  • Mempunyai hak ekstrateritorial
Hak ekstrateritorial adalah hak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilannya termasuk halaman bangunan serta perlengkapannya seperti bendera,lambang negara, surat – surat dan dokumen bebas sensor,dalam hal ini polisi dan aparat keamanan tidak boleh masuk tanpa ada ijin pihak perwakilan yang bersangkutan
  • Satu negara satu perwakilan saja
  • Hak immunitasnya penuh
Hak immunitas adalah hak yang menyangkut diri pribadi seorang diplomat serta gedung perwakilannya.dengan hak ini para diplomat mendapat hak istimewa atas keselamatan pribadi serta harta bendanya, mereka juga tidak tunduk kepada yuridiksi di dalam negara tempat mereka bertugas baik dalam perkara perdata maupun pidana.
  • Surat penugasan ditandatangani oleh kepala negara Perwakilan Konsuler
Perwakilan konsul
  • Memelihara kepentingan negaranya melalui hubungan tingkat daerah
  • Bersifat non politik
  • Tidak mempunyai hak ekstrateritorial
  • Satu negara ebih dari satu perwakilan
  • Hak immunitasnya sebagian
  • Surat penugasan ditandatangani oleh menteri luar negeri

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ISI PASAL 28A-28J UUD 1945 TENTANG HAM

PENGGOLONGAN HUKUM

WILAYAH NEGARA