Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2019

UPAYA HUKUM

Sudah sejak lama jika diamati Indonesia sering sekali berteman dengan kasus-kasus hukum yang saat ini marak dijumpai di media masa. Namun dalam penyelesaian kasus hukum yang ada, terdapat perbedaan seiring berkembangnya waktu. yang sontak ramai diberitakan yaitu sebagaian besar pelaku menggunakan sebuah upaya untuk meringankan segala sanksi yang telah diputuskan. Upaya tersebut disebut dengan upaya hukum. Ada sebagian besar dari mereka yang tidak dapat menerima keputusan lalu mengajukan banding, atau bahkan mungkin pengajuan kasasi. Agar kita semua menjadi makhluk yang berwawasan luas perlu kiranya melakukan pemaparan apa yang sebenarnya dimaksud dengan upaya hukum. Ditinjau dari arti kata upaya dan hukum dapat diterjemahkan dan diartika sebagai usaha yang dilakukan berdasarkan hukum. secara normatif, upaya hukum menurut Pasal 1 angka (12) disebutkan bahwa : Upaya hukum merupakan hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan