GEOPOLITIK DAN OTONOMI DAERAH



Latar Belakang

Sentralisasi pelayanan dan pembinaan kepada rakyat tidak mungkin dilakukan dari Pusat saja.  Oleh karenanya wilayah negara dibagi atas daerah besar dan daerah kecil.  Untuk keperluan tersebut diperlukan asas dalam mengelola daerah, yang meliputi :
1.    Desentralisasi pelayanan rakyat/publik.  Dan filsafat yang dianut adalah : Pemerintah Daerah ada karena ada rakyat yang harus dila-yanani.  Desentralisasi merupakan power sharing (otonomi formal dan otonomi material).  Otonomi daerah bertujuan untuk memu-dahkan pelayanan kepada rakyat/publik.  Oleh karena outputnya hendaknya berupa pemenuhan bahan kebutuhan pokok rakyat—public goods—dan peraturan daerah—public regulation—agar tertib dan adanya kepastian hukum.  Kebijakan desentralisasi : tujuan politis dan tujuan administrasi, namun tujuan utamanya adalah pela-yanan kepada rakyat/publik.
2.   Dekonsentrasi : diselenggarakan, karena tidak semua tugas-tugas tek-nis pelayanan kepada rakyat dapat diselenggarakan dengan baik oleh Pemerintah Daerah (kabupaten/kota).  Dekonsentrasi : fungsional (kanwil/kandep) dan terintegrasi (kepala wilayah).
Pada kenyataannya otonomi daerah di Indonesia secara luas ti-dak/belum pernah terlaksana.  Sejah masa penjajahan Belanda, Jepang dan setelah kemerdekaan otonomi masih dalam bentuk dekonsentrasi.

Pembagian Daerah
      Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintah daerah (ps 2 UU no 32/ 2004).  Pemerintah provinsi yang berbatasan dengan laut memiliki kewe-nangan wilayah laut sejauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan atau ke arah perairan kepulauan (ps 18 ayat (4) UU no 32/2004). Asas ini bertentangan Deklarasi Pemerintah R.I dan telah dikukuhkan melalui UNCLOS serta telah diratifikasi dengan UU no 6/1996 ttg Perairan Indonesia.
       Yang patut diwaspadai bahwa semangat otonomi tidak menjurus pada semangat pembentukan daerah berdasarkan etnik atau sub kultur.  Masa penjajahan Belanda wilayah kita terbagai atas dasar pembagaian sub kultur dengan dibentuknya daerah Karesidenan.  Yang selanjutnya terbagi habis menjadi : Provinsi, Karesidenan, Kabupaten/Kota, Kawe-danaan, dan Kecamatan.  
     Globalisasi yang meyebabkan adanya global Paradox (Naisbit, 1987 : 55) jangan sampai menyemangati pemekaran wilayah atas atas dasar pendekatan kebudayaan sehingga menimbulkan benturan budaya yang berakibat pecahnya negara nasional (Huntington, 1996 : 100).  Oleh karena itu kita perlu perhatian khusus pada wilayah yang dilalui Alur Laut Kepulauan—Riau, Resiau Kepulauan, Kalimantan Barat, Bangka-Belitung, Banten, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Pulau Lombok serta Maluku, Maluku Utara—yang beberapa saat lalu hingga kini tetap ber-gejolak, baik yang berupa konflik fisik maupun konflik non fisik (kei-nginan memisahkan diri dengan membentuk provinsi baru).

Pembagian Kewenangan (UU no 32/2004 ttg Pemerintahan Daerah)
1.       Kewenangan Pemerintah (ps 10 ayat (3)) :
a.       politik luar negeri;
b.       pertahanan;
c.       keamanan;
d.       yustisi;
e.       moneter dan fiskal nasional; dan
f.        agama
2.       Kewenangan Wajib Pemerintah Daerah Provinsi (ps 13)
a.       perencanaan dan pengendalian pembangunanan
b.       perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c.       penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
d.       penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.       penanganan bidang kesehatan;
f.        penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya masusia potensial;
g.       penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
h.       pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
i.   fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota;
j.         pengendalian lingkungan hidup;
k.       pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
l.         pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;
m.    pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n.       pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabu-paten/ kota;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat di-laksanakan oleh kabupaten/kota; dan
p.       urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perun-dang-undangan.
3.       Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota (pada dasar-nya sama namun dalam skala kabupaten/kota, ps 14) :
a.       perencanaan dan pengendalian pembangunanan;
b.       perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c.       penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
d.       penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.       penanganan bidang kesehatan;
f.        penyelenggaraan pendidikan;
g.       penanggulangan masalah sosial;
h.       pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i.         fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah;
j.         pengendalian lingkungan hidup;
k.       pelayanan pertanahan;
l.         pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;
m.    pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n.       pelayanan administrasi penanaman modal;
o.       penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p.    urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perun-dang-undangan.                                                   
4.      Kewenangan Pemerintah Daerah untuk mengelola sumber daya alam dan sumber daya lainnya di wilayah laut meliputi (ps 18):
a.       eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan laut;
b.       pengaturan administrasi;
c.       pengaturan tata ruang;
d.     penegakan hukum terhadap peraturn yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahklan kewenganannya oleh Pemerintah;
e.       ikut serta pemeliharaan keamanan; dan
f.        ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara.
Sedangkan batas wilayahnya adalah paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai kerah laut lepas dan 1/3 nya menjadi kewengan daerah ka-bupaten/kota.

Sumber Penerimaan Pelaksanaan Desentralisasi
            Untuk mendukung jalannya pemerintahan di daerah diperlukan dana, namun tidak semua daerah mampu mendanai sendiri jalannya roda pemerintahan.  Oleh karenanya Pemerintah harus mampu membagi adil dan merata hasil potensi masyarakat.  Agar adil dan merata diperlukan aturan yang baku.  Dari ketentuan tersebut dikeluarkan beberapa istilah tentang dana untuk keperluan pembinaan wilayah :
1.       Pendapatan Asli Daerah :
a.       pajak daerah;
b.       retribusi daerah;
c.       hasil pengelolaan kekayaan daerah;
d.       lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
2.       Dana Perimbangan Daerah terdiri atas :
a.       Dana bagi hasil dari pajak dan sumber daya alam.
b.       Dana alokasi umum
c.       Dana alokasi khusus
3.    Pinjaman Daerah, daerah dapat meminjam dari dalam negeri dan luar negeri (melalui Pemerintah Pusat), dengan persetujuan DPRD.
4.       Lain-lain penerimaan yang sah termasuk Dana Darurat, berasal dari Pinjaman APBN.

Daerah Frontier
Banyak pimpinan daerah—politisi dan pejabat—daerah yang ti-dak menyadari dan mendalami makna filosofi otonomi daerah, sehingga ada wilayah yang terpecil bahkan terisolasi pada era globalisasi.  Me-reka sering mengabaikan daerah “hinterland”, namun apabila hinterland ini berada di tapal batas—batas resmi, yang dikukuhkan melalui per-janjian internasional—dengan negara jiran daerah ini merupakan daerah “frontier”.  Daerah frontier terbentuk karena sifat manusia yang saling tergantung, baik dengan manusia maupun alam sehingga terjadi sim-biose.  Kehidupan masyarakat Indonesia dengan masyarakat negara jiran menjadi saling pengaruh mempengaruhi.  Sebagai akibatnya terjadi pergeseran batas negara secara imajiner.
Daerah frontier (Sunardi, 2004 : 151) terjadi a. l. :
1.       Dorongan ekonomi, berupa kemudahan masyarakat untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup.
2.     Dorongan sosial budaya, berupa kesamaan sub-kultur (suku) dan kemudahan mendapatkan      fasilitas perlindungan masa depan (seko-lah, kesehatan/social security).
3.    Dorongan politik, antara lain adanya kepastian hukum dan tidak me-nutup kemungkinan       menuntut adanya referendum.
Kemudahan di negeri jiran dapat mendorong perbuatan kriminal yang berupa a.l : pencurian kayu, penyelundupan barang dan orang, peng-geseran patok batas, penjualan pasir di pulau terluar dan lain sebagainya.
Pembinaan wilayah frontier laut hendaknya mendapat prioritas mengingat banyak pulau-pulau sepanjang perbatasan yang rawan untuk dikuasai negara tetangga.  Dari 91 pulau yang menjadi titik batas (point) ada 12 pulau yang rawan diserobot oleh negara lain baik melalui akupasi diam-diam (silent occupation) maupun melalui penetrasi budaya dan ekonomi.  Untuk itu perlu berdirinya jawatan pencatatan pulau/pantai yang dikenal sebagai Marine Cadastre.
Dengan adanya Marine Cadastre dengan upaya pro aktif, diharap-kan kita mampu menginventarisasi jumlah pulau lengkap dengan tata letak (koordinat pada peta laut), konfigurasi—luas, letak, ciri flora dan fauna—sehingga ) kita akan mudah mendaftarkan ke PBB di New York.  Keuntungan yg didapat antara lain :
1.     Dapat menuntut hak (claim) atas pulau tersebut di wilayh Indonesia apabila diduki secara diam-diam oleh negara tetangga.
2.         Jangan sampai kita kehilangan pulau tetapi tidak tahu apa/pulau mana yang hilang.
3.      Memberikan batas wewenang kepada daerah otonom batas laut berdasarkan koordinat tidak berdasarkan perkiraan seperti sekarang ini yang berakibat  pada konflik di kalangan rakyat.

Rencana Tata Ruang Wilayah
Berkaitan dengan diundangkannya UU no 32/2004 perlu ditinjau kembali rencana tata ruang wilayah (RTRW), baik provinsi maupun kabupaten dan kota.  Pada saat mengacu UU no. 22/1999 ttg Peme-rintahan Daerah, RTRW Provinsi sudah sesuai, dan telah menjadi Perda.  Namun RTRW Kabupaten dan Kota masih dibawah 50 % yang telah menjadi Perda (dikukuhkan).  Dengan diundangkannya UU no. 32/2004, ternyata perlu mengubah RTRW.  Pengubahan RTRW hendaknya meng-acu pada Kepentingan Nasional, tidak hanya mengacu pada kepentingan daerah semata (UU no. 24/1992).  Oleh karena itu perlu standarisasi penataan ruang, dan sudah barang tentu mengacu pada asas negara kepulauan.  Selama ini sering RTRW lebih berorientasi pada negara kontinen, sehingga upaya pembenahan pantai kurang berkaitan dengan masalah lingkungan hidup.  Kurangnya pemahaman akan makna hakekat negara nusantara menyebabkan meningkatnya kerusakan lingkungan tidak saja di darat tetapi di daerah maritim.  Reklamasi pantai utara DKI Jakarta dengan menebang hutan bakau menimbulkan banjir yang tidak saja di DKI Jakarta tetapi juga provinsi lain. 
Kasus yang sekarang masih terkatung-katung hingga kini adalah masih adanya limbah B-3 dari Singapura yang dionggokkan di pulau-pulau Provinsi Ke-pulauan Riau.  Pulau-pulau tempat teronggokannya limbah B-3 ternyata belum terencana peruntukannya oleh Pemerintah, baik pusat maupun daerah.   Masuknya limbah B-3 sebagai barang im-port menandakan bahwa kita masih belum—mungkin tidak—tahu akan bahaya limbah B-3 yang dimasukkan sebagai pupuk untuk pertanian.  Kerusakan lingkungan pada pulau-pulau yang tidak berpenghuni pada gilirannya akan merugikan kita. 
Dari gambaran tersebut diatas, jelaslah bahwa kita sering mengabaikan baku mutu lingkungan, terabaikannya salah satu sektor.  Wajib memiliki analisa dampak lingkungan (amdal) sering terabaikan karena kurang disadari oleh para pejabat di daerah.  Padahal kita hen-daknya mengacu pada filsafat yang mendasarinya yaitu :
1.     Pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras dan berkelanjutan.
2.       Keterbukaan, persamaan, keadilan dan perlindungan hukum.

Dengan menyadari akan filsofi ini maka akan didapat hal-hal a.l. :
1.       Tercapai kelestarian, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan alam.
2.       Terwujud manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang miliki sikap untuk melindungi dan membina lingkungan hidup.
3.       Terjamin generasi masa kini dan generasi masa depan.
4.       Tercapai kelestarian lingkungan hidup.
5.       Terkendali pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
6.       Terlindung NKRI terhadap dampak usaha kegiatan di luar wilayah NKRI yang menyebabkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup. Oleh karena itu penyusunan RTRW perlu benar-benar terpadu.

Pendaftaran Wilayah Maritim (Marine cadaster)
Tanah Air Indonesia memiliki sebanyak 17.504 pulau dan yang bernama hanya 5.703 pulau dan sisanya sebanyak 11.801 belum bernama (Data Mabes TNI, 2005).  Sebagai akibatnya dokumentasi nasional ten-tang konfigurasi kepulauan kita tidak jelas bahkan gelap.  Ini juga dise-babkan kurangnya perhatian pengambil kebijaksanaan—negarawan dan politisi, serta para pemimpin non formal—di negeri ini.  Sebagai akibat-nya banyak pulau-kita yang hilang—dituntut kepemilikan oleh negara jiran maupun kerusakan oleh alam dan manusia Indonesia—yang kita tidak ketahui.    
Untuk itu perlu berdirinya jawatan pencatatan pulau/pantai yang dikenal sebagai Marine Cadastre. Adanya Marine Cadastre dengan upaya pro aktif, diharapkan kita mampu menginventarisasi jumlah pulau lengkap dengan tata letak (koordinat pada peta laut), konfigurasi—luas, letak, ciri flora dan fauna—sehingga kita akan mudah mendaftarkan ke PBB di New York.  Keuntungan yg didapat antara lain :
1.     Dapat menuntut hak (claim) atas pulau tersebut di wilayah Indonesia apabila diduduki secara diam-diam oleh negara tetangga.
2.       Jangan sampai kita kehilangan pulau tetapi tidak tahu apa/pulau mana yang hilang.
3.     Memberikan batas wewenang kepada daerah otonom batas laut ber-dasarkan koordinat tidak berdasarkan perkiraan seperti sekarang ini yang berakibat  pada konflik di kalangan rakyat.

Upaya Menghadapi Geopolitik dan Geostrategi Negara Jiran
Menghadapi ASEAN dan Australia tindakan kita paling tidak :
1.       Mewaspadai “silent occupation” dengan pemantapan pembinaan ke-kuatan maritim.
2.      Menghadapi Australia dengan proyek Australia Maritime Identi-fication Zone (AMIZ), kita harus segera mengidentifikasikan pulau-pulau yang tersebar lauas.
3.      Menghadapi Malaysia dan Singapura dengan kekerasan perlu me-waspadai adanya “Five Power Defence Agreement” yang masih berlaku.
4.  Tentunya kunjungan Presiden dan Wakil Presiden keperbatasan akan meningkatkan rasa nasionalisme rakyat.
Menghadapi Negara Yang Berkepentingan dengan Perikatan :
1.    Meningkatkan kemampuan nelayan dari nelayan pantai menjadi nelayan laut, nelayan belajar membaca peta laut dan menggunakan peralatan navigasi lebih baik.
2.    Pembangunan desa pantai, yang diisi oleh keluarga nelayan/pelaut tidak seperti sekarang ini yang masih dibangun oleh petani gunung.
3.     Nelayan dijadikan monitor terhadap pengganggu negara terhadap pencurian ikan, pencemaran lingkungan dan perusakan alat navigasi laut.
Menghadapi Negara yang memilik armada angkutan laut besar yang ingin tetap berperan dalam era globalisasi :
1.     Penambahan ALKI sesuai dengan permintaan International Maritime Organization tetap ditolak karena pada hakekatnya membuat wilayah kita terbuka sehingga merupakan contra productive dari Deklarasi Juanda.
2.   ALKI perlu diinforemasikanb lebih intensif kepada masyarakat ma-ritim Indonesia, dengan ditindak lanjuti proaktif pengawasan.
Menghadapi negara adi daya yang sejak semula menentang negara nusantara hendaknya kita tetap menolak penambahan ALKI.  Penambahan ALKI dapat berakita wilayah kita terbuka kembali.  Laut Nusantara menjad high seas.




Komentar

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

ISI PASAL 28A-28J UUD 1945 TENTANG HAM

PENGGOLONGAN HUKUM

WILAYAH NEGARA