HUBUNGAN INTERNASIONAL, PERWAKILAN DIPLOMATIK, DAN PERWAKILAN KONSULER



Secara kodrati, manusia adalah makhluk individu, makhluk sosial, dan makhluk ciptaan Tuhan. Sebagai individu manusia adalah makhluk monodualis yang terdiri atas jiwa dan raga. Ciri khas adanya manusia adalah eksistensi artinya keluar dari dirinya sendiri, tebuka terhadap dunia luar, yaitu mampu mengolahnya secara kreatif dalam memenuhi kebutuhannya.

Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan manusia lainnya sehingga terjalin kerja sama, saling membantu, saling mendukung, memajukan dan mengembangkan untuk kepentingan bersama.

Aristoteles menggambarkan manusia sebagai zoon politicon, yakni makhluk yang selalu berkeinginan untuk hidup berkelompok dengan sesamanya. Sebagai makluk ciptaan Tuhan, manusia dikaruniai akan budi untuk dapat mengenal, menerima, menghayati, dan mengamalkan ajaran Tuhan dengan
menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

Manusia sebagai makluk sosial memerlukan dan membentuk berbagai persekutuan hidup untuk menjaga kelangsungannya. Sudah menjadi sifat alamiah bahwa hidup berkelompoknya manusia hanya akan berlangsung dalam suasana saling menghormati, saling bergantung dan saling bekerja sama. Hal ini tercantum dalam alinea I Mukadimah Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Piagam ini
merupakan kristalisasi semangat atau tekad bangsa-bangsa di dunia untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai kodrati pemberian Tuhan.

Oleh sebab itu, hubungan antara bangsa yang satu dan yang lain wajib saling menghormati, bekerja sama secara adil dan damai untuk mewujudkan kerukunan hidup antarbangsa. Hubungan antarbangsa disebut juga dengan hubungan internasional.

Isi piagam PBB dapat diambil maknanya sebagai berikut :
1.     Bangsa-bangsa diharapkan hidup berdampingan secara damai
2.     Bangsa yang satu tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada bangsa yang lainnya.
3.     Bangsa-bangsa tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara lain
4.     Bangsa-bangsa wajib menghormati kedaulatan negara lainnya
5.    Bangsa-bangsa diharapkan dapat saling menghormati dan berkerja sama atas dasar persamaan   dan kekeluargaan.

Sumber: www.suaramedia.com

A. Hubungan Internasional

Manusia sebagai makkluk sosial, senantiasa berhubungan dengan manusia yang lain. Begitu pula manusia dalam hidup berbangsa dan bernegara akan dapat melangsungkan kehidupannya jika mengadakan hubungan dengan bangsa lain. Kerja sama dan perjanjian internasional merupakan sarana manusia untuk mengadakan hubungan dengan sesama dalam lingkup kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tujuan dari kerja sama dan perjanjian internasional adalah untuk menyelesaikan sengketa antarbangsa, mengusahakan perdamaian, ketertiban, dan kesejahteraan manusia.
Hubungan internasional menjadi prinsip yang penting bagi bangsa Indonesia. Hubungan antarbangsa yang dikehendaki adalah yang toleran, berperikemanusiaan, tidak membenci hubungan yang sama derajat, tidak saling meniadakan atau saling menyerang, dan tidak dilandasi oleh chauvinisme.

1. Pengertian Hubungan Internasional

Hubungan internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antarbangsa baik secara individual maupun secara kelompok. Secara sederhana para ahli hukum mengartikan hubungan internasional sebagai hubungan antarbangsa.
Wujud hubungan internasional dapat berupa hubungan individual, antara kelompok, antarnegara. Adapun sifat hubungan antarbangsa dapat berupa persahabatan, ataupun permusuhan, persengketaan, dan peperangan.

2.   Asas-asas Hubungan Internasional  

Menurut Hugo de Groot, hubungan negara mewujudkan kesederajatan antar negara-negara yang terlibat di dalamnya, dan mewujudkan kepentingan bersama untuk kemajuan. Dalam hubungan Internasional, dikenal beberapa asas yang didasarkan atas daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum bagi daerah dan warga negara masing-masing.
Ada tiga asas dalam hubungan internasional yang saling memengaruhi, yaitu :

a. Asas Teritorial
Asas teritorial didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Dalam asas ini, semua orang dan semua barang di wilayahnya diatur oleh hukum negara. Jadi, bagi sesuatu di luar wilayahnya maka akan berlaku hukum internasional.

b. Asas Kebangsaan
Asas kebangsaan didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi warga negaranya. Dalam asas ini, hukum dari negaranya akan berlaku terhadap setiap warga negara dimanapun ia berada. Jadi asas ini akan berlaku walaupun warga negara berada di wilayah asing (bukan wilayah negaranya).

c. Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan menganut kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam asas ini, Negara bisa menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak terikat pada batas – batas wilayah suatu negara.

Ketiga asas ini sangat diperhitungkan dalam menjalin hubungan internasional. Karena tanpanya akan timbul berbagai kekacauan internasional, oleh sebab itu hubungan suatu negara dan negara lainnya harus memiliki aturan dalam bentuk hukum internasional.

3.   Pola Hubungan Antarbangsa

a. Pola Penjajahan

Pola hubungan ini timbul sebagai akibat dari perkembangan kapitalisme.
Sistem kapitalisme membutuhkan bahan mentah untuk industri dalam negerinya, sedangkan bahan mentah ada di luar negeri. Oleh sebab itu, timbul keinginan untuk menguasai wilayah bangsa lain guna mengambil kekayaan bangsa lain.
Penguasaan wilayah dalam rangka kekayaan bangsa lain merupakan inti dari kolonialisme dalam sejarah hubungan antarbangsa.

b. Pola Hubungan Ketergantungan

Pola hubungan ini terjadi di antara negara-negara yang belum berkembang dengan negara maju. Demi menyejahterakan rakyatnya, negara-negara dunia ketiga melakukan pembangunan ekonomi, mengembangkan industri dan bersaing dengan negara maju di pasar global. Akan tetapi, karena tidak memiliki modal dan teknologi untuk melakukan semua itu secara mandiri, timbullah ketergantungan pada modal dan teknologi negara-negara maju.

c.  Pola Hubungan Sama Derajat Antarbangsa

Dalam pola ini, hubungan antarbangsa dilakukan dalam rangka kerja sama untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.
Sila kedua Pancasila menggariskan bahwa hubungan antarbangsa/antarnegara harus bertolak pada kodrat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang merdeka dan sama derajatnya. Oleh sebab itu, hubungan antarbangsa haruslah diwarnai oleh penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat tanpa memandang ideologi, bentuk negara, dan sistem pemerintahan negara lain tersebut. Melalui prinsip itu, nasionalisme bangsa Indonesia tidak jatuh ke paham chauvinisme dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang mengagungagungkan bangsa sendiri dan memandang rendah bangsa lain. Kosmopolitisme adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh dunia) sebagai polis (negeri) sendiri sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan warisan serta tugas terhadap bangsanya sendiri.

4.  Arti Penting Hubungan dan Kerja Sama Internasional

Hubungan internasional pada dasarnya merupakan keinginan antarbangsa untuk bekerja sama dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup. Tuntutan untuk saling memenuhi kebutuhan itulah yang menyebabkan manusia saling mengadakan hubungan dan kerja sama.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hubungan dan kerja sama timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan, antara lain, oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia. Jadi, ada saling ketergantungan dan membutuhkan antarbangsa.
Hal ini mengakibatkan timbulnya hubungan yang tetap dan terus-menerus antarbangsa, yang menumbuhkan kesadaran untuk memelihara dan mengatur hubungan tersebut.

Arti penting hubungan dan kerja sama internasional itu, antara lain :
a.     menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, kelangsungan keberadaan dan kehadirannya di tengah bangsa-bangsa lain;
b.     membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antarbangsa;
c.   berpartisipasi dalam rangka ikut   melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
d.    membantu bangsa lain yang terancam keberadaannya sebagai akibat dari pelanggaran atas hak-hak kemerdekaan yang dimiliki;
e.  mencegah dan menyelesaikan konflik, perselisihan, permusuhan atau persengketaan yang mengancam perdamaian dunia sebagai akibat adanya kepentingan nasional yang berbeda di antara bangsa dan negara di dunia;
f.      memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain;
g.    mengembangkan cara penyelesaian masalah secara damai melalui perundingan dan diplomasi yang lazim ditempuh oleh negara-negara beradab, cinta damai, dan berpegang kepada nilai-nilai etik dalam pergaulan antarbangsa.

Negara yang tidak mau melakukan hubungan internasional biasanya menjadikan negara tersebut terkucil dari pergaulan internasional dan semakin lama akan semakin sulit untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

5. Sarana Hubungan Internasional

Menurut J. Frangkel, sarana-sarana yang dapat digunakan oleh negara-negara dalam hubungan internasional adalah sebagai berikkut.

a. Diplomasi

Diplomasi diperlukan sebagai sarana untuk memperjuangkan kepentingan nasional dalam hubungan antarbangsa.
Kata diplomasi menunjuk pada seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu negara dalam hubungannya dengan bangsa dan negara lain.

Menurut Sumarsono Mestoko, diplomasi  mencakup kegiatan sebagai berikut.
a.       menentukan tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga untuk mencapai tujuan tersebut,
b.      menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan bangsa atau negara lain,
c.       menyesuaikan kepentingan dari bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan  daya dan tenaga yang ada padanya,
d.      menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya.

b. Propaganda

Propaganda merupakan usaha sistematis yang digunakan untuk memengaruhi pikiran, emosi, dan tindakan suatu kelompok demi kepentingan masyarakat umum. Propaganda berbeda dengan diplomasi dalam dua hal, yakni sebagai berikut :
1)        Propaganda lebih ditujukan pada rakyat negara lain daripada kepada pemerintahannya;
2)        Propaganda dilakukan untuk keuntungan diri sendiri, tidak ada usaha untuk mencari  kompromi antara kepentingan-kepentingan negara yang bersaing, tujuannya benar-benar untuk keuntungan negara yang melakukan propaganda itu.

c. Ekonomi, Sosial, dan Budaya
Memanfaatkan sarana Ekonomi, sosial, dan budaya dapat membantu menambah pemasukkan negara dan merupakan sarana yang sangat efektif.

d. Kekuatan Militer

Sarana ini dapat meningkatkan kepercayaan suatu negara dalam menghadapi berbagai ancaman dari negara lain. Juga diperlukan dalam membentuk kesiapan bersama untuk menghadapi suatu kemungkinan terjadinya hal yang tidak diinginkan.

B.  PERWAKILAN DIPLOMATIK

Salah satu sarana dalam hubungan internasional adalah diplomasi. Agar diplomasi dapat berlangsung dengan baik, maka diperlukan instrumen dalam berdiplomasi.
Ada 2  instrumen diplomasi di luar negeri, yakni : Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler.

Para petugas negara di Perwakilan Diplomatik disebut Diplomat.  Mereka memiliki tiga fungsi dasar dalam mewakilii negara dan bangsanya, yakni :

1.       Sebagai lambang

Diplomat merupakan lambang dari prestise nasional di luar negeri. Di dalam upacara-upacara resmi seperti resepsi dan undangan makan kenegaraan atau upacara kebesaran lainnya, seorang diplomat mewakili kepala negara pengirim.
Diplomasi merupakan seni dan praktik bernegosiasi oleh seseorang (disebut diplomat) yang biasanya mewakili sebuah negara atau organisasi. Kata diplomasi sendiri biasanya langsung terkait dengan diplomasi internasional yang biasanya mengurus berbagai hal seperti budaya, ekonomi, dan perdagangan. Biasanya, orang menganggap diplomasi sebagai cara mendapatkan keuntungan dengan kata-kata yang halus.
Diplomasi yang paling sederhana dan tertua adalah diplomasi bilateral antara dua pihak dan biasanya merupakan misi dari kedutaan besar dan kunjungan kenegaraan.
Contohnya adalah Persetujuan Perdagangan Bebas Kanada-Amerika antara Amerika Serikat
dan Kanada.
Jenis lainnya adalah diplomasi multilateral yang melibatkan banyak pihak dan bisa ditelusuri dari Kongres Wina.  PBB adalah salah satu institusi diplomasi multilateral.  Beberapa diplomasi multilateral berlangsung antara negara-negara yang berdekatan atau dalam satu region dan diplomasi ini dikenal sebagai diplomasi regional.
Diplomat memiliki kekebalan hukum dan menurut Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik pada 1961, diplomat tidak dapat dituntut. Seorang diplomat yang melakukan kejahatan besar akan dikembalikan ke negara asalnya dan diadili di sana.

2.       Sebagai wakil yuridis yang sah menurut hukum dan hubungan internasional

Seorang diplomat bertindak sebagai perwakilan yuridis yang resmi dari pemerintah. Diplomat dapat membuat dan menandatangani perjanjian yang mengikat secara hukum, mengumumkan pernyataan, dan memiliki wewenang untuk merotasifikasi dokumen atau mengumumkan dokumen yang telah disahkan oleh negara pengirim.

3.       Sebagai perwakilan diplomatik

Diplomat meneruskan semua keinginan negara pengirim sesuai dengan kebijakan yang telah dirumuskan. Diplomat juga harus melaporkan semua keadaan mengenai politik, ekonomi, sosial budaya, dan militer ke negara pengirim. Menurut Suwardi Wiriatmadja tugas pokok para diplomat, antara lain :
a.    melaksanakan politik/kebijakan dari negaranya sendiri;
b.    melindungi kepentingan negara dan warga negaranya;
c. memberikan informasi, bahan, bahan keterangan, laporan kepada pemerintahnya tentang    perkembangan-perkembangan penting di dunia ini.

      Tugas diplomat dibagi dalam empat fase pokok dari diplomasi, yaitu sebagai berikut :

a.    Perwakilan
Diplomat adalah wakil resmi negaranya di negara lain. Diplomat merupakan agen/pejabat komunikasi antara departemen luar negerinya dan departemen luar negeri dari negara tempat ia berada.

b.    Perundingan
Diplomat merupakan orang yang melakukan perundingan dalam rangka merencanakan pelbagai macam persetujuan bilateral dan multilateral yang dituangkan melalui perjanjian-perjanjian yang bersifat politik, ekonomi, dan sosial.

c.  Laporan
Laporan yang dikirimkan oleh para diplomat dari perwakilan di luar negeri merupakan bahan untuk menyusun dan menetapkan politik luar negeri.

d.    Perlindungan kepentingan bangsa, negara, dan warga negaranya di luar negeri.
Seorang diplomat berusaha untuk membela dan memajukan kepentingan negaranya sendiri.

C.  Perwakilan Konsuler

Sebuah konsul dibedakan dari seorang duta besar, duta besar merupakan perwakilan dari salah satu kepala negara yang lain. Hanya ada satu duta dari satu negara ke negara lain, yang mewakili kepala negara pertama ke negara dengan yang kedua, dan tugasnya berkisar hubungan diplomatik antara kedua negara;
Namun, mungkin ada beberapa konsul, satu di setiap dari beberapa kota utama, memberikan bantuan dengan masalah birokrasi untuk kedua warga negara konsul sendiri yang sedang bepergian atau tinggal di luar negeri dan warga negara konsul yang ingin melakukan perjalanan ke atau perdagangan dengan negara konsul.
Perwakilan konsuler adalah perwakilan yang menjalankan segala urusan dan kepentingan negara dalam bidang tertentu sesuai dengan kepentingan negara pengirim. Tugas pokok perwakilan konsuler berdasarkan Keppres No. 51 Tahun 1976 tentang Pokok-Pokok Perwakilan Organisasi RI di Luar Negeri adalah mewakili negara Republik Indonesia dalam melaksanakan hubungan konsuler dengan negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayan dan ilmu pengetahuan sesuai dengan kebijakan pemerintah yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Tingkatan Perwakilan Konsuler

Tingkatan-tingkatan yang ada dalam suatu perwakilan konsuler, yaitu konsul jenderal, konsul dan wakil konsul, serta agen konsul :
1.    Konsul Jendral
     Konsul Jendral adalah wakil resmi sebuah negara yang ditugaskan di luar wilayah metropolitan atau   ibu kota sebuah negara di luar negeri. Kantor tempat konsul bertugas disebut konsulat atau konsulat jendral.
2.    Konsul dan Wakil Konsul
     Konsul mengepalai suatu kekonsulan yang kadang-kadang diperuntukan kepada jendral konsul. Wakil konsul diperbantuka kepada konsul atau konsul jendral yang kadang-kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
3.    Agen Konsul
Agen Konsul diangkat oleh konsul jendral dengan tugas mengatur hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul ditugaskan di kota-kota yang termasuk dalam kekonsulan.

Fungsi Perwakilan Konsuler
Menurut Kepres No. 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, perwakilan konsuler menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
  1. Perlindungan terhadap kepentingan warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia di wilayah negara penerima.
  2. Peningkatan hubungan perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
  3. Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai kondisi dan perkembangan di wilayah kerja dalam wilayah negara penerima.
  4. Manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal, perwakilan, komunikasi dan persandian, serta
  5. Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktik internasional.
Hak Istimewa Konsuler

Hak istimewa yang dimiliki konsuler, antara lain :
1.         bebas dari biaya pengadilan,
2.         bebas mengadakan komunikasi dengan warga negaranya di negara penerima
3.         kekebalan bagi surat dan arsip resmi konsuler,
4.         perlindungan keselamatan diri konsuler, dan
5.         apabila terdapat tuntutan tindak pidana ditunda sampai eksekuator konsulernya dicabut, atau  sudah ditunjuk penggantinya.

D.  Perbedaan Perwakilan Diplomatik dan Konsuler

Adapun beberapa perbedaan antara perwakilan diplomatik dengan perwakilan konsuler di antaranya adalah :
1.  Perwakilan diplomatik bekerja di ranah lingkup perpolitikan. Sedangkan tugas dasar perwakilan konsuler di luar bidang politik.
2.  Hanya ada seorang wakil diplomatik per negara yang biasanya berkantor di ibukota negara penerima. Sementara jumlah perwakilan konsuler di tiap-tiap negara bisa lebih dari seorang tergantung tingkat kebutuhannya.
3. Surat tugas perwakilan diplomatik disahkan oleh kepala negara. Berbeda dengan surat tugas perwakilan konsuler yang ditandatangani menteri luar negeri.
4.  Seorang perwakilan diplomatik bisa mempengaruhi perwakilan konsuler yang harus tunduk dan patuh kepadanya.
5.    Perwakilan diplomatik juga mempunyai wilayah ekstrateritorialnya, tetapi perwakilan konsuler tidak memilikinya.
6.    Perwakilan diplomatik bisa berhubungan langsung dengan pemerintah negara penerima. Sementara itu, perwakilan konsuler harus melalui perwakilan diplomatik jika ingin berhubungan dengan pemerintah negara penerima.
7.    Perwakilan diplomatik memiliki hak imunitas yang penuh dan perwakilan konsuler mempunyai hak imunitas hanya sebagian saja.
8.    Seseorang mulai ditetapkan menjadi perwakilan diplomatik sejak menyerahkan surat kepercayaan. Sedangkan seseorang yang akan dijadikan perwakilan konsuler harus diberitahukan secara layak kepada negara penerima dahulu.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

ISI PASAL 28A-28J UUD 1945 TENTANG HAM

PENGGOLONGAN HUKUM