NEGARA

 Negara adalah organisasi yang berdaulat dan memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu wilayah. Negara mengatur tata tertib dan keselamatan rakyatnya. 


Unsur-unsur Negara

Unsur-unsur negara adalah rakyat, wilayah, pemerintahan, dan kedaulatan. Keempat unsur ini penting untuk menjaga keberlangsungan negara. 

Penjelasan unsur-unsur negara

• Rakyat

Unsur terpenting dalam pembentukan negara. Rakyat adalah orang-orang yang tinggal di wilayah suatu negara dan tunduk terhadap peraturan negara tersebut. 

• Wilayah

Wilayah negara meliputi daratan, laut, udara, dan ekstrateritorial. Wilayah negara menjadi tempat rakyat menetap dan pemerintah menyelenggarakan pemerintahannya. 

• Pemerintahan

Pemerintahan berfungsi sebagai lembaga yang mengatur dan mengurus kepentingan rakyat. Pemerintahan yang efektif menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. 

• Kedaulatan

Kedaulatan negara harus diakui oleh negara lain. 

Keempat unsur ini harus dijaga dengan baik agar negara dapat berfungsi secara efektif dan efisien. 

Syarat berdirinya suatu negara juga mencakup: Penduduk tetap, Wilayah yang pasti, Kemampuan untuk menjalin hubungan internasional dengan negara lain. 

Unsur-unsur negara ini dicetuskan dalam konvensi hukum internasional di Montevideo, Uruguay pada 1933. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ISI PASAL 28A-28J UUD 1945 TENTANG HAM

INTEGRASI NASIONAL

PERBEDAAN PENDAPAT DAN PEMIKIRAN