Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2017

GEOPOLITIK DAN OTONOMI DAERAH

Gambar
L atar Belakang Sentralisasi pelayanan dan pembinaan kepada rakyat tidak mungkin dilakukan dari Pusat saja.   Oleh karenanya wilayah negara dibagi atas daerah besar dan daerah kecil.   Untuk keperluan tersebut diperlukan asas dalam mengelola daerah, yang meliputi : 1.     Desentralisasi pelayanan rakyat/publik.   Dan filsafat yang dianut adalah : Pemerintah Daerah ada karena ada rakyat yang harus dila-yanani.   Desentralisasi merupakan power sharing (otonomi formal dan otonomi material).   Otonomi daerah bertujuan untuk memu-dahkan pelayanan kepada rakyat/publik.   Oleh karena outputnya hendaknya berupa pemenuhan bahan kebutuhan pokok rakyat—public goods—dan peraturan daerah—public regulation—agar tertib dan adanya kepastian hukum.   Kebijakan desentralisasi : tujuan politis dan tujuan administrasi, namun tujuan utamanya adalah pela-yanan kepada rakyat/publik. 2.    Dekonsentrasi : diselenggarakan, karena tidak semua tugas-tugas tek-nis pelayanan kepada rakyat dapat dise

GEOPOLITIK DAN HUKUM KEWILAYAHAN

Gambar
Hukum Laut dan Perkembangannya             Perkembangan Sejarah hukum laut tidak lepas dari kemajuan t eknologi maritim—perkapalan dan kepelabuhanan—Belanda dan Inggris serta orientasi komoditi perdagangan dunia (Simbolon, 1995).   Pasca Perang Sabil/Salib sampai dengan bagian akhir jaman pencerah-an (renaissance) laut praktis hanya menjadi milik Spanyol dan Portugal, sehingga ada semacam pembagian wilayah yuridiksi dari kedua negara tersebut.   Bagian akhir jaman pencerahan (renaissance), tekno-logi maritim Belanda dan Inggris melampaui Spanyol dan Portugal.   Oleh karena itu hukum laut banyak ditentukan oleh polemik bangsa Belanda dan Inggris.                Namun sebelum membahas polemik yang menghasilkan regim hukum laut, ada baiknya kita bahas lebih dahulu hakekat laut.   Hakekat laut adalah   : 1.        Bebas, merdeka dan bergerak serta relatif tetap dan tidak mudah dirusak. 2.        Datar dan terbuka, tidak dapat dipakai sembunyi. 3.        Tidak dapat dikuasa