Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2018

SANKSI HUKUM (Pidana, Perdata, dan Administratif)

Di Indonesia, secara umum, dikenal sekurang-kurangnya tiga jenis sanksi hukum yaitu: sanksi hukum pidana sanksi hukum perdata sanksi administrasi/administratif Sanksi Pidana Dalam hukum pidana , sanksi hukum disebut hukuman .  Menurut R. Soesilo , hukuman adalah: “Suatu perasaan tidak enak (sengsara) yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar undang-undang hukum pidana” Hukuman sendiri diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) , yaitu: Hukuman pokok , yang terbagi menjadi: a)      hukuman mati b)      hukuman penjara c)      hukuman kurungan d)      hukuman denda Hukuman-hukuman tambahan , yang terbagi menjadi: a)      pencabutan beberapa hak yang tertentu b)      perampasan barang yang tertentu c)      pengumuman keputusan hakim Sanksi Perdata Dalam Hukum Perdata , putusan yang dijatuhkan oleh hakim dapat berupa: 1.    putusan condemnatoir yakni

TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM

Terdapat dua teori tentang tujuan hukum yang dikenal dalam literatur hukum yaitu teori etis dan teori utilities . Teori Etis bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan dan memberikan nya kepada setiap orang yang menjadi haknya Teori Utilities bertujuan memberikan faedah (manfaat) bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakat. Teori etis lebih mendasarkan pada etika dan isi hukumnya ditentukan oleh keyakinan diri sendiri tentang  apa yang  adil atau  tidak adil. Tujuan hukum bersifat universal , seperti ketertiban, kedamaian, ketenteraman, kebahagiaan, dan kesejahteraan dalam kehidupan di masyarakat. Hadirnya hukum membuat setiap perkara bisa diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Hukum juga bertujuan untuk menjaga dan mencegah setiap orang untuk tidak menjadi hakim terhadap diri sendiri. Hakikatnya tujuan hukum yaitu untuk memberikan kebahagiaan dan keadilan . Berikut adalah T

SUMBER-SUMBER HUKUM

Seperti yang kita tau bahwa hukum merupakan suatu aturan yang wajib kita jalankan. Jika tidak, maka kita pun akan dikenai suatu hukuman atau sanksi secara tegas. Namun, disini tidak banyak yang mengetahui pengertian hukum itu seperti apa dan macam-macam hukum itu apa saja. Untuk itu disini kami ingin memberikan sedikit informasi terkait dengan pengetrian sumber hukum dan macam-macam sumber hukum . Berikut ulasannya. Pengertian Sumber Hukum Sumber hukum yaitu segala sesuatu yang dapat mengaktifkan aturan-aturan yang mempunyai sifat memaksa, yakni apabila melanggarnya akan mengakibatkan timbulnya sanksi tegas. Macam-macam Sumber Hukum Sumber hukum dibagi menjadi dua jenis yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal. Sumber hukum material Yaitu semua aturan, norma atau kaidah yang menjadi sumber dari manusia untuk bersikap dan bertindak. Atau pengertian lainnya dari sumber hukum materi adalah tempat dari manakah material itu diambil. Sebuah keyakinan dan atau