GEOPOLITIK



Tujuan Pembelajaran

Geopolitik dan geostrategi merupakan permasalahan yang sangat penting pada dua abad terakhir ini.  Permasalahan ini menjadi penting karena manusia yang telah membangsa membutuhkan wilayah sebagai tempat tinggalnya yang kemudian dikenal sebagai negara.  Dalam per-kembangannya pengertian negara tidak saja diartikan sebagai wilayah, namun diartikan lebih luas yaitu sebagai institusi.  Prasyarat negara sebagai institusi menurut Prof. DR. Sri Soemantri (Dikti, 2001: 36) secara mininal meliputi unsur : wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berkuasa.  Unsur rakyat suatu negara disamping warganegara juga meli-puti bukan warganegara.  Agar negara dapat mencapai tujuan nasi-onal—aman dan sejatera (Pembukaan UUD-45 Alinea IV)—perlu pendidikan kewarganegaraan.  Pendidikan yang dimaksud agar warga-negara Indonesia tahu tentang hak dan kewajiban serta mampu berdiri dan tetap menjaga jati dirinya ditengah arus globalisasi.

Bertitik tolak dari amanat UU no 20/2003 ttg Sisdiknas, khusus-nya penjelasan pasal 37, tujuan pendidikan kewarganegaraan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebang-saan dan cinta tanah air.  Secara rinci visi dan misi Bahan Ajar adalah, agar peserta didik mampu :
1.     Menjelaskan landasan historis perkembangan pengetahuan tentang geopolitik yang kini menjadi salah satu unsur dalam konsepsi peren-canaan pembangunan bangsa dan negara agar tercapai tujuan nasional bangsa.
2.     Menjelaskan konsepsi cara pandang—wawasan nasional—bangsa Indonesia yang didasari pada filsafat Pancasila hakekatnya meru-pakan konsepsi geopolitik Indonesia.
3.      Menguasai dan memahami tentang berbagai masalah dasar kehi-dupan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia dengan menerap-kan pandangan bangsa Indonesia tentang diri—meliputi, sejarah, filsafat, kebhinekaan etnik, budaya dan agama—dan lingkungan geografi—yang berbentuk negara kepulauan—berada di posisi si-lang antara dua benua dan dua lautan.
4.   Mengaplikasikan cara pandang bangsa Indonesia dalam pembinaan dan pengendalian hidup, bangsa di Negara Kesatuan Republik Indo-nesia.

Daftar Istilah Kunci

1.      Daerah frontier, daerah yang terbentuk karena sifat manusia yang saling tergantung, baik dengan manusia maupun alam sehingga terjadi simbiose
2.      Deklarasi Juanda, merupakan Pengumuman Pemerintaha R.I.yang menolak rezim hukum laut—Territorial Zee en Maritiem Kringen Ordonantie yang di-sesuaikan dengan hukum laut Internasional—dan menentukan bahwa wilayah NKRI adalah 12 mil laut (nautical mile) dari garis pangkal (base line) bukan lagi garis pantai (coast line).
3.      Doktrin : himpunan prinsip atau teori yang diajarkan, dianjurkan dan diterima sebagai kebenaran, untuk dijadikan pedoman dalam melaksanakan kegiatan, dalam usaha mencapai tujuan. 
4.      Doktrin dasar adalah doktrin yang timbul dari pemikiran yang bersifat falsafah.
5.      Geomorfologi.  Mazhab posibiliti menekankan perlunya pemikiran geomorfologi yang mengingatkan bahwa yang berkaitan dengan geografi tidak hanya keadaan fisik bumi namun juga diri pendu-duk—berupa sejarah, budaya, etnik, agama, moral dan hal-hal la-in—namun masih berkaitan ciri khas bumi tempat berpijak.
6.      Geopolitik, singkatan dari geo-politik, geo berarti bumi dan politik diartikan sebagai pertimbangan dasar bangsa menentukan alternatif kebijakan dasar nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.  De-ngan demikian geopolitik pengetahuan dasar untuk menentukan kebijakan politik yang didasari atas konstalasi—keadaan fisik—geografi saja, sebagai tindak lanjutnya mazhab determinis berwa-wasan pembangunan kekuatan negara dan berupaya ekspansi ke negara lainnya.
7.      Geostationary satelit orbit (GSO) adalah suatu orbit yang berbentuk cicin terletak pada enam radian bumi di atas garis khatulistiwa.  GSO untuk menempatkan satelit komunikasi agar satelit tersebut berada pada posisi tetap di ruang angkasa terhadap bumi.  PBB menetapkan sebagai sumber daya alam trerbatas.
8.      Geostrategi, diartikan sebagai pelaksanaan geopolitik dalam negara. (Poernomo, 1972).
9.      Kepulauan :  merupakan suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan di antaranya dan lain-lain wujud alamiah yang hu-bungannya satu sama lainnya demikian eratnya sehingga pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya itu merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi dan politik yang hakiki, atau yang se-cara historis dianggap sebagai demikian.
10.  Negara Kepulauan berarti suatu Negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mecakup pulau-pulau lain.
11.  Wawasan Nasional, Wawasan dari kata wawas—memandang dan lain sebagainya (KBBI, 2002 :1271)—yang selanjutnya diartikan sebagai cara pandang bangsa tentang diri dan lingkungannya.
12.   Wawasan Nusantara : secara umum didefinisikan sebagai cara pan-dang dan sikap bangsa Indonesia tentang dirinya yang bhineka, dan lingkungan geografinya yang berwujud negara kepulauan berda-sarkan Pancasila dan UUD 1945.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ISI PASAL 28A-28J UUD 1945 TENTANG HAM

PENGGOLONGAN HUKUM

WILAYAH NEGARA