PENGGOLONGAN HUKUM


1. Berdasarkan bentuknya

Hukum Tertulis
Peraturan yang tertulis dan berwujud dalam lembaran-lemabaran
Contoh : UUD 1945, UU, PP, dll.

Hukum Tidak Tertulis
Peraturan yang tidak tertulis secara resmi tetapi tetap dipatuhi oleh masyarakat
Contoh : Adat istiadat, kebiasaan

2. Berdasarkan wilayah berlaku

Hukum Local
Hukum yang hanya berlaku pada daerah/ masyarakat tertentu
Contoh : Peraturan Daerah

Hukum Nasional
Hukum yang berlaku bagi seluruh wilayah Negara
Contoh : UUD 1945

Hukum Internasional
Hukum yang memuat aturan-aturan dalam hubungan antarbangsa
Contoh : Statuta Roma, Konvensi PBB, dll.

3. Berdasarkan fungsinya

Hukum Material
Hukum yang berisi perintah dan larangan
Contoh : Hukum Perdata, Hukum Pidana, dll.

Hukum Formal
Hukum yang menatur tata cara melaksanakan serta mempertahankan isi dari hukum material
Contoh : Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, dll.

4. Berdasarkan waktu berlakunya

Hukum Positif
Hukum yang berlaku sekarang (Ius Constitutum)
contoh : UUD 1945 yang berlaku sekarang ini
  
Hukum yang berlaku pada masa datang
Hukum yang berlaku pada masa datang (ius constituendum)
Contoh : RUU


Hukum antarwaktu (hukum transitoir)
Hukum mengenai hubungan antarperistiwa hukum yang berlaku saat sekarang dengan hukum yang berlaku pada masa lalu.
Contoh : Pasal aturan peralihan UUD 1945 sebelum amandemen.

5. Berdasarkan isi masalah

Hukum Privat (hukum sipil)
Hukum yang mengatur tentang hubungan personal dan menyangkut masalah pribadi
Contoh : Hukum Perjanjian, Hukum Perkawinan, dll.

Hukum Publik (hukum Negara)
Hukum yang mengatur hubungan hukum antaralat kelengkapan Negara dan antara Negara dan warga Negara yang menyangkut kepentingan umum
Contoh : HukumTata Negara, Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, dll.

6. Berdasarkan sifatnya

Kaidah hukum yang memaksa
Hukum yang dalam keadaan apapun harus ditaati dan memiliki daya ikat yang bersifat mutlak.
Contoh : Hukum Pidana

Kaidah hukum yang mengatur atau melengkapi
Kaidah hukum yang dapat dikesampingkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan jalan membuat ketentuan khusus dalam satu perjanjian yang mereka adakan
Contoh : Hukum Perdata

7.  Berdasarkan Sasaran Berlakunya

Hukum untuk Satu Golongan
Kaidah hukum yang berlaku hanya untuk 1 (satu) golongan penduduk
Contoh :  -  Hukum Islam hanya berlaku untuk penduduk muslim
                -  Hukum Adat Jawa berlaku untuk penduduk suku Jawa
                -  dll.

Hukum untuk Semua Golongan
Kaidah hukum yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
Contoh :  UUD, UU, PP, dll.

Hukum Antar Golongan
Hukum yang menentukan ketentuan-ketentuan hukum mana yang akan diberlakukan dalam hubungan hukum antara orang-orang/pihak-pihak yang tunduk pada hukum yang berbeda.
Contoh : GHR (Gemende Huwelijken Regeling) atau Peraturan Pemerintah Hndia Bekanda tentang                    Perkawinan Beda Agama
              

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ISI PASAL 28A-28J UUD 1945 TENTANG HAM

HUBUNGAN INTERNASIONAL, PERWAKILAN DIPLOMATIK, DAN PERWAKILAN KONSULER