SUMBER-SUMBER HUKUM


Seperti yang kita tau bahwa hukum merupakan suatu aturan yang wajib kita jalankan. Jika tidak, maka kita pun akan dikenai suatu hukuman atau sanksi secara tegas. Namun, disini tidak banyak yang mengetahui pengertian hukum itu seperti apa dan macam-macam hukum itu apa saja. Untuk itu disini kami ingin memberikan sedikit informasi terkait dengan pengetrian sumber hukum dan macam-macam sumber hukum. Berikut ulasannya.

Pengertian Sumber Hukum
Sumber hukum yaitu segala sesuatu yang dapat mengaktifkan aturan-aturan yang mempunyai sifat memaksa, yakni apabila melanggarnya akan mengakibatkan timbulnya sanksi tegas.

Macam-macam Sumber Hukum
Sumber hukum dibagi menjadi dua jenis yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal.

Sumber hukum material
Yaitu semua aturan, norma atau kaidah yang menjadi sumber dari manusia untuk bersikap dan bertindak. Atau pengertian lainnya dari sumber hukum materi adalah tempat dari manakah material itu diambil. Sebuah keyakinan dan atau perasaan hukum dari seseorang atau individu dan juga pendapat masyarakat yang bisa menentukan isi hukum.
Dengan begitu dapat dikatakan bahwa faktor-faktor yang bisa mempengaruhi pembentukan hukum adalah adanya keyakinan atau perasaan hukum seseorang dan pendapat masyarakat.

2. Sumber hukum formal
Yaitu merupakan sumber hukum yang juga bisa disebut sebagai penerapan dari hukum meterial, sehingga hukum formas bisa berjalan dan ditaati oleh seluruh objek hukum. Macam-macam hukum formal adalah sebagai berikut:
  • Undang-undang, yaitu segala sesuatu aturan yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, yang dijaga oleh pemerintah negara tersebut. Contohnya seperti: UU, PP, Perpu, dan lain sebagainya.
  • Kebiasaan, yaitu segala macam perbuatan yang sama dan dilakukan secara continue sehingga menjadi hal yang umum dilakukan. Contohnya: adat istiadat di daerah yang dilaksanakan dengan cara turun-temurn yang sudah menjadi hukum di daerah tersebut.
  • Yurisprudensi, yaitu segala macam keputusan hakim dari masa lampau atau masa lalu dari suatu perkara yang sama, sehingga dijadikan keputusan oleh para hakim dimasa kini. Seorang hakim dapat membuat suatu putusan sendiri, jikalau perkara yang sedang disidangkan tersebut tidak diatur sama sekali oleh Undang-Undang.
  • Traktat, yaitu segala macam bentuk perjanjian yang dilaksanakan oleh 2 (dua) negara atau lebih. Dan perjanjian tersebut mempunyai sifat yang mengikat bagi antar negara-negara yang terlibat trakat ini, dan otomatis trakat tersebut juga mengikat warga negara dari negara yang bersangkutan.
  • Doktrin, yaitu segala macam pendapat para ahli hukum terkenal yang dijadikan patokan atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ISI PASAL 28A-28J UUD 1945 TENTANG HAM

PENGGOLONGAN HUKUM

HUBUNGAN INTERNASIONAL, PERWAKILAN DIPLOMATIK, DAN PERWAKILAN KONSULER