SANKSI HUKUM (Pidana, Perdata, dan Administratif)


Di Indonesia, secara umum, dikenal sekurang-kurangnya tiga jenis sanksi hukum yaitu:
  1. sanksi hukum pidana
  2. sanksi hukum perdata
  3. sanksi administrasi/administratif

Sanksi Pidana

Dalam hukum pidana, sanksi hukum disebut hukuman

Menurut R. Soesilo, hukuman adalah:“Suatu perasaan tidak enak (sengsara) yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar undang-undang hukum pidana”

Hukuman sendiri diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

  1. Hukuman pokok, yang terbagi menjadi:
a)     hukuman mati
b)     hukuman penjara
c)     hukuman kurungan
d)     hukuman denda

  1. Hukuman-hukuman tambahan, yang terbagi menjadi:
a)     pencabutan beberapa hak yang tertentu
b)     perampasan barang yang tertentu
c)     pengumuman keputusan hakim


Sanksi Perdata

Dalam Hukum Perdata, putusan yang dijatuhkan oleh hakim dapat berupa:

1.   putusan condemnatoir yakni putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi (kewajibannya). Contoh: salah satu pihak dihukum untuk membayar kerugian, pihak yang kalah dihukum untuk membayar biaya perkara
2.    putusan declaratoir yakni putusan yang amarnya menciptakan suatu keadaan yang sah menurut hukum. Putusan ini hanya bersifat menerangkan dan menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata. Contoh: putusan yang menyatakan bahwa penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa
3.    putusan constitutif yakni putusan yang menghilangkan suatu keadaan hukum dan menciptakan keadaan hukum baru. Contoh: putusan yang memutuskan suatu ikatan perkawinan. 

Jadi, dalam hukum perdata, bentuk sanksi hukumnya dapat berupa:

  1. kewajiban untuk memenuhi prestasi (kewajiban)
  2. hilangnya suatu keadaan hukum, yang diikuti dengan terciptanya suatu keadaan hukum baru
Sanksi Administrasi

Sedangkan untuk sanksi administrasi/administratif, adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif. Pada umumnya sanksi administrasi/administratif berupa;
-   Denda (misalnya yang diatur dalam PP No. 28 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi BerupaDenda Tahun 2008 ),
-   Pembekuan hingga pencabutan sertifikat dan/atau izin (misalnya yang diatur dalam Permenhub No. KM 26 Tahun 2009 tentang Keselamatan Penerbangan),
-   Penghentian sementara pelayanan administrasi hingga pengurangan jatah produksi (misalnya yang diatur dalam Permenhut No. P.39/MENHUT-II/2008 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan ),
-      Tindakan administratif (misalnya yang diatur dalam Keputusan KPPU 
      No. 252/KPPU/KEP/VII/2008 Tahun 2008)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ISI PASAL 28A-28J UUD 1945 TENTANG HAM

PENGGOLONGAN HUKUM

HUBUNGAN INTERNASIONAL, PERWAKILAN DIPLOMATIK, DAN PERWAKILAN KONSULER