TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM


Terdapat dua teori tentang tujuan hukum yang dikenal dalam literatur hukum yaitu teori etis dan teori utilities.
  • Teori Etis bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan dan memberikan nya kepada setiap orang yang menjadi haknya
  • Teori Utilities bertujuan memberikan faedah (manfaat) bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakat.
Teori etis lebih mendasarkan pada etika dan isi hukumnya ditentukan oleh keyakinan diri sendiri tentang apa yang adil atau  tidak adil.
Tujuan hukum bersifat universal, seperti ketertiban, kedamaian, ketenteraman, kebahagiaan, dan kesejahteraan dalam kehidupan di masyarakat. Hadirnya hukum membuat setiap perkara bisa diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Hukum juga bertujuan untuk menjaga dan mencegah setiap orang untuk tidak menjadi hakim terhadap diri sendiri. Hakikatnya tujuan hukum yaitu untuk memberikan kebahagiaan dan keadilan.

Berikut adalah Tujuan Hukum:
  • Mendatangkan kemakmuran dalam kehidupan di masyarakat
  • Mengatur pergaulan hidup manusia agar damai
  • Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
  • Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang
  • Sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir dan batin)
  • Sarana penggerak pembangunan
  • Sebagai fungsi kritis

Tujuan Hukum Menurut Pendapat Para Ahli

1. Aristoteles (Teori Etis )
Tujuan hukum sepenuhnya untuk mencapai keadilan. Artinya memberikan kepada setiap orang apa yang telah menjadi haknya.

2. Jeremy Bentham (Teori Utilities )
Tujuan hukum untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum akan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang (1990)

3. Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994)
Untuk mencapai keadilan dan sebagai unsur keadilan yaitu ‘kepentingan dayaguna dan kemanfaatan‘.

4. Van Apeldorn
Tujuan hukum untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Perdamaian antar manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan hukum seperti kehormatan, kemerdekaan jiwa, dan harta benda dari pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958).

5. Prof Subekti S.H.
Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban yang menjadi syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).

6. Purnadi dan Soerjono Soekanto
Tujuan hukum yaitu kedamaian hidup manusia yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi (Purnadi – Soerjono Soekanto: 1978).

Fungsi Hukum

Sebagai perlindungan dimana hukum akan melindungi masyarakat dan ancaman bahaya.
Fungsi Keadilan dimana hukum sebagai pelindung, penjaga, dan memberikan keadilan bagi manusia.
Dalam Pembangunan hukum menjadi acuan tujuan Negara.

Fungsi dari hukum secara umum adalah :
  • Melindungi kepentingan manusia
  • Alat untuk ketertiban dan keteraturan manusia dalam masyarakat
  • Sarana untuk mewujudkan keadilan sosial
  • Sarana alat penggerak pembangunan
  • Alat kritik / fungsi kritis
  • Menyelesaikan pertikaian

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

ISI PASAL 28A-28J UUD 1945 TENTANG HAM

PENGGOLONGAN HUKUM

WILAYAH NEGARA