WEWENANG DAN FUNGSI PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN TINGGI



Berpedoman kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Wewenang Pengadilan Negeri dalam Sistem Peradilan

Berpedoman kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah terakhir denganUndang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, Pengadilan Negeri memiliki tugas dan wewenang, dan fungsi sebagai berikut :
  1. Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya;
  2. Dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah dalam wilayah hukumnya 
  3. Dapat diserahkan tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan Undang-Undang;                                                                                   Selanjutnya  Pengadilan Negeri mempunyai fungsi sebagai berikut :   
  4. Memberikan pelayanan teknis yustisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyelesaian perkara dan eksekusi.
  5. Memberikan pelayanan di bidang administrasi perkara banding, kasasi, dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya.
  6. Waarmerking akta Pendirian Badan Hukum.
  7. Mengendalikan dan membina agar pelaksanaan tugas teknis dan administrasi peradilan dilaksanakan secara tertib dan dikelola sebagaimana mestinya.
  8. Meningkatkan pelayanan publik terutama bagi para pencari keadilan yang meliputi penyelesaian perkara yang cepat dan biaya murah.
 Wewenang Pengadilan Tinggi dalam Sistem Peradilan
  1.  Mengadili perkara pidana dan perdata pada tingkat banding. ...
  2.  Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan. ...
  3.  Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum pada instansi  pemerintah. ...
  4.  Ketua Pengadilan Tinggi berkewajiban melakukan pengawasan terhadap  jalannya peradilan di tingkat Pengadilan Negeri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ISI PASAL 28A-28J UUD 1945 TENTANG HAM

PENGGOLONGAN HUKUM

WILAYAH NEGARA