MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara tentu harus dipahami karena
pancasila merupakan salah satu elemen paling penting dalam negara kita ini.
Pancasila adalah suatu ideologi yang dipegang erat bangsa Indonesia. istilah
Pancasila diperkenalkan oleh sosok Bung Karno saat sidang BPUPKI I Pancasila
kemudian menjadi sebuah landasan berdirinya negara Indonesia.
Sebelum belajar lebih jauh sekilas adalah isi dari Pancasila yang merupakan ideologi bangsa kita Indonesia
Isi Pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
permusyawaratan/perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Fungsi Umum Pancasila
- Pancasila Sebagai Panduan Hidup Bangsa Indonesia
- Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum
- Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur
- Pancasila Sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia
Makna
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Makna Pancasila sebagai Dasar Negara ialah
Pancasila berperan sebagai landasan dan dasar bagi pelaksanaan pemerintahan,
pembentukan peraturan, dan mengatur penyelenggaraan negara.
Melihat dari makna Pancasila sebagai
dasar negara kita tentu dapat menyimpulkan bahwa Pancasila sangat
berperan sebagai kacamata bagi bangsa Indonesia dalam menilai kebijakan
pemeritahan maupun segala fenomena yang terjadi di masyarakat.
Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara
Seperti yang sudah dibahas tadi kalau saja Pancasila memegang peran
yang sangat penting. Berikut adalah beberapa fungsi dari Pancasila.
- Pancasila Sebagai Pedoman Hidup
Disini Pancasila berperan sebagai dasar dari setiap pandangan di Indonesia Pancasila haruslah menjadi sebuah pedoman dalam mengambil keputusan - Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa
Pancasila haruslah menjadi jiwa dari bangsa Indonesia. Pancasila yang merupakan jiwa bangsa harus terwujud dalam setiap lembaga maupun organisasi dan insan yang ada di Indonesia - Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa
Kepribadian bangsa Indonesia sangatlah penting dan juga menjadi identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila harus diam dalam diri tiap pribadi bangsa Indonesia agar bisa membuat Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa. - Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Panacasila menjadi sumber hukum dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Atau dengan kata lain Pancasila sebagai dasar negara tidak boleh ada satu pun peraturan yang bertentangan dengan Pancasila - Pancasila Sebagai Cita Cita Bangsa
Pancasila yang dibuat sebagai dasar negara juga dibuat untuk menjadi tujuan negara dan cita cita bangsa. Kita sebagai bangsa Indonesia haruslah mengidamkan sebuah negara yang punya Tuhan yang Esa punya rasa kemanusiaan yang tinggi, bersatu serta solid, selalu bermusyawarah dan juga munculnya keadilan sosial
Aktualisasi Pancasila Dalam Kehidupan
Aktualisasi
berasal dari kata actual, yang berarti betul betul ada, terjadi, atau
sesungguhnya. Aktualisasi pancasila adalah bagaimana nilai nilai pancasila
benar-benar dapat tercermin dalam sikap dan prilaku seluruh warga Negara, mulai
dari aparatur dan pimpinan nasional sampai kepada rakyat biasa. Aktualisasi pancasila dibedakan menjadi 2
macam, yaitu :
Aktualisasi Pancasila Objektif
Pelaksanaan
pancasila dalam bentuk realisasi dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara,
baik di bidang legislative, eksekutif, yudikatif maupun semua bidang kenegaraan
lainnya.
Aktualisasi Pancasila Subyektif
Pelasanaan
dalam sikap pribadi perorangan, setiap warga Negara, setiap individu, setiap
penduduk, setiap penguasa dan setiap orang di Indonesia.
Nilai-nilai
Pancasila Sebagai Etika Politik
Sebagai dasar filsafat negara
Pancasila tidak hanya merupakan sumber derivasi peraturan perundang-undangan,
melainkan juga merupakan sumber moralitas, terutama dalam hubungannya dengan
legitimasi kekuasaan, hukum serta berbagai kebijakan dalam melaksanakan dan
penyelenggaraan negara. Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, serta Sila kedua
kemanusiaan yang adil dan beradab adalah merupakan sumber nilai-nilai moral
bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan.
Negara adalah berasal dari rakyat
dan segala kebijaksanaan dan kekuasaan yang dilakukan senantiasa untuk rakyat
(sila IV). Dalam pelaksanaan politik praktis hal-hal yang menyangkut kekuasaan
eksekutif, legislatif serta yudikatif, konsep penganbilan keputusan, pengawasan
serta partisipasi harus berdasarkan legitimasidari rakyat, atau dengan lain
perkataan harus memiliki ‘legitimasi demokratis’.Prinsip-prinsip dasar etika
politik itu dalam realisasi praktis dalam kehidupan kenegaraan senantiasa
dilaksanakan secara korelatif diantara ketiganya.
Etika politik ini juga harus
direalisasikan oleh setiap individu yang ikut terlibat secara kongkrit dalam
pelaksanaan pemerintahan negara. Para pejabat Ekskutif, anggota legislatif
maupun yudikatif, para pejabat negara, anggota DPR maupun MPR aparat pelaksana
dan penegak hukum, harus menyadari bahwa selain legitimasi hukum dan legitimasi
demokratis juga harus berdasar pada legitimasi moral. Misalnya suatu kebijakan
itu sesuai dengan hukum belum tentu sesuai dengan moral. Misalnya gaji Para
pejabat dan angota DPR, MPR itu sesuai dengan hukum, namun mengingat kondisi
rakyat yang sangat menderita belum tentu layak secara moral.
Dalam pelaksanaan dan
penyelenggaraan Negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam Negara
dijalankan sesuai dengan asas legalitas (legitimasi hukum), yaitu
dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku, disahkan dan dijalankan secara
demokratis (legitimasi demokrasi), dan dilaksanakan berdasarkan
prinsip-prinsip moral (legitimasi moral). Pancasila sebagai suatu sistem
filsafat memiliki tiga dasar tersebut. Dalam pelaksanaan penyelenggaraan
Negara, baik itu yang berhubungan dengan kekuasaan, kebijakan umum, pembagian
serta kewenangan harus berdasarkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam
pancasila. Dengan demikian, pancasila merupakan sumber moralitas dalam proses
penyelenggaraan Negara, terutama dalam hubungannya dengan legitimasi kekuasaan
dan hukum. Pelaksanaan kekuasaan dan penegakan hukum dinilai bermoral jika
selalu berdasarkan pancasila, bukan berdasarkan kepentingan penguasa belaka.
Jadi pancasila merupakan tolok ukur moralitas suatu penggunaan kekuasaan dan
penegakan hukum.
Negara Indonesia berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa. Pernyataan tersebut secara normative merupakan
artikulasi sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Akan tetapi harus diingat, pernyataan tersebut bukan sebuah
penegasan bahwa Indonesia adalah Negara teokrasi yang mendasarkan kekuasaan
Negara dan penyelenggaraan Negara berdasarkan legitimasi religious, dimana
kekuasaan kepala Negara bersifat absolute atau mutlak. Sila Ketuhanan Yang Maha
Esa lebih berkaitan legitimasi moral. Artinya, proses penyelenggaraan Negara
dan kehidupan Negara tidak boleh diarahkan pada paham anti Tuhan dan anti
agama, akan tetapi kehidupan dan penyelenggaraan Negara harus selalu
berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian sila pertama
merupakan legitimasi moral religious bagi bangsa Indonesia.
Selain berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa, Negara Indonesia juga harus berkemanusiaan yang adil dan beradab.
Dengan kata lain, kemanusiaan yang adil dan beradab memberikan legitimasi moral
kemanusiaan dalam penyelenggaraan Negara. Negara pada prinsipnya adalah
persekutuan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Manusia
merupakan dasar kehidupan serta pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara. Oleh
karena itu asas-asas kemanusiaan mempunyai kedudukan mutlak dalam kehidupan
Negara dan hukum, sehingga jaminan hak asasi manusia harus diberikan kepada
setiap warga Negara. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab mempunyai
keterkaitan yang sangat erat dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Kedua sila
tersebut memberikan legitimasi moral religius (sila Ketuhanan Yang Maha Esa)
dan legitimasi moral kemanusiaan (sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) dalam
kehidupan dan proses penyelenggaraan Negara, sehingga Negara Indonesia
terjerumus ke dalam Negara kekuasaan.
Sila kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan juga merupakan sumber
etika politik bagi bangsa Indonesia. Sila ini menegaskan bahwa Negara berasal
dari rakyat dan segala kebijakan dan kekuasaan diarahkan senantiasa untuk
rakyat. Sila ini memberikan legitimasi demokrasi bagi penyelenggaraan Negara.
Oleh karena itu, dalam proses penyelenggaraan Negara, segala kebijakan,
kewenangan dan kekuasaan harus dikembalikan kepada rakyat. Dengan demikian,
aktivitas politik praktis yang menyangkut kekuasaan ekseekutif, legislatif dan
yudikatif serta konsep pengambilan keputusan, pengawasan dan partisipasi harus
berdasarkan legitimasi dari rakyat.
Sila keadilan bagi seluruh rakyat
Indonesia memberikan legitimasi hukum (legalitas) dalam kehidupan dan
penyelenggaraan Negara. Indonesia merupakan Negara hukum yang selalu menjunjung
tinggi aspek keadilan sosial. Keadilan sosial merupakan tujuan dalam kehidupan
Negara, yang menunjukkan setiap warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan
adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Oleh karena
itu, untuk mencapai aspek keadilan tersebut, kehidupan dan penyelenggaraan
Negara harus senantiasa berdasarkan hukum yang berlaku. Pelanggaran terhadap
prinsip-prinsip keadilan dalam kehidupan Negara, yang bisa mengakibatkan
hancurnya tatanan hidup kenegaraan serta terpecahnya persatuan dan kesatuan
bangsa.
Nilai-nilai yang terkandung dalam
setiap sila pancasila harus dijadikan patokan bagi setiap penyelenggara Negara
dan rakyat Indonesia. Nilai-nilai tersebut harus diimplementasikan dalam
berbagai bidang kehidupan, sehingga pada akhirnya akan terbentuk suatu
pemerintahan yang etis serta rakyat yang bermoral pula.
Komentar
Posting Komentar