PEMERINTAH DAERAH
Pemerintah Daerah merupakan salah satu alat
dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah
daerah ini merujuk pada otoritas administratif di suatu daerah yang lebih kecil
dari sebuah negara dimana negara Indonesia merupakan sebuah negara yang
wilayahnya terbagi atas daerah-daerah Provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi
atas daerah Kabupaten dan daerah Kota. Setiap daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan
undang-undang.
Menurut Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah
daerah merupakan kepala daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom. Sedangkan Pemerintahan Daerah
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Setiap
pemerintah daerah dipimpin oleh Kepala Daerah yang dipilih secara
demokratis. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala
Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Kepala daerah dibantu oleh
satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk
kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil wali
kota. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan
kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk
memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan
daerah kepada Pemerintah,
dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta
menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga
sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi yang bersangkutan, dalam
pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan
tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten dan
kota.Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah
pusat sebagaimana dimaksud, Gubernur bertanggung jawab kepada
Presiden.
Selain
itu, peran pemerintah daerah juga dimaksudkan dalam rangka melaksanakan
desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas perbantuan sebagai wakil pemerintah di
daerah otonom yaitu untuk melakukan:
- Desentralisasi yaitu
melaksanakan semua urusan yang semula adalah kewewenang pemerintahan
menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Dekonsentrasi yaitu
menerima pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur
sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah
tertentu untuk dilaksanakan; dan
- Tugas pembantuan
yaitu melaksanakan semua penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau
desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta
dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas
tertentu.
Dalam rangka melaksanakan peran desentralisasi,
dekonsentrasi dan tugas pembantuan, Pemerintah daerah menjalankan urusan
pemerintah konkuren, berbeda dengan pemerintah pusat yang melaksanakan urusan
pemerintahan absolut. Urusan Pemerintahan konkuren
dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan
Daerah kabupaten/kota. pembagian urusan tersebut didasarkan pada prinsip
akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional Urusan
pemerintahan tersebutlah yang menjadi dasar pelaksanaan Otonomi
Daerah. Otonomi Daerah akan dibahas
selanjutnya.
Urusan pemerintahan konkuren terdiri dari urusan
pemerintahan wajib dan pilihan. Urusan pemerintahan wajib terbagi lagi
menjadi Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan
Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
Urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar
adalah sebagai berikut.
- pendidikan
- kesehatan
- pekerjaan
umum dan penataan ruang
- perumahan
rakyat dan kawasan permukiman
- ketentraman,
ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
- sosial
Urusan
wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar adalah sebagai berikut.
- tenaga kerja
- pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak
- pangan
- pertanahan
- lingkungan hidup
- administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil
- pemberdayaan
masyarakat dan desa
- pengendalian
penduduk dan keluarga berencana
- perhubungan
- komunikasi dan
informatika
- koperasi, usaha
kecil dan menengah
- penanaman modal
- kepemudaan dan olah
raga
- statistik
- persandian
- kebudayaan
- perpustakaan
- kearsipan
Urusan pilihan adalah sebagai berikut :
- kelautan
dan perikanan
- pariwisata
- pertanian
- kehutanan
- energi
dan sumber daya mineral
- perdagangan
- perindustrian
- transmigrasi
Masih
banyak lagi pembahasan-pembahasan selanjutnya mengenai Pemerintah Daerah.
Diantaranya adalah perangkat
daerah, tugas dan wewenang pemerintah daerah,
perencanaan daerah, keuangan daerah dan banyak lagi.
Komentar
Posting Komentar