KONSEP PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA DI INDONESIA
Apa sebenarnya
konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan itu? Mohammad Kusnardi dan Hermaily
Ibrahim dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Tata Negara (1983:140)
menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan
pembagian kekuasaan (divisions of power) merupakan dua istilah yang memiliki
pengertian berbeda satu sama lainnya.
Pemisahan kekuasaan
berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik
mengenai organnya maupun fungsinya. Dengan kata lain, lembaga pemegang
kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif
merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa
memerlukan koordinasi dan kerjasama. Setiap lembaga menjalan fungsinya masing-masing.
Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika
Serikat.
Berbeda dengan
mekanisme pemisahan kekuasaan, di dalam mekanisme pembagian kekuasaan,
kekuasaan negara itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif
dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa
diantara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerjasama.
Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan oleh banyak negara di dunia,
termasuk Indonesia.
Mekanisme pembagian
kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian,
yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara
vertikal
1. Pembagian
kekuasaan secara horizontal
Pembagian kekuasaan
secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga
tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif). Berdasarkan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara di lakukan
pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
Pembagian kekuasaan
pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara
yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami
pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara
yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif dan
yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara, yaitu:
- Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
- Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
- Kekuasaan
legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk
undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat
memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
- Kekuasaan
yudikatif (kekuasaan
kehakiman), yaitu
kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan
oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
- Kekuasaan
eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang
berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan
tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan
satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
- Kekuasaan
moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini
dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang
susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur
dalam undang-undang.
Pembagian kekuasaan
secara horizontal pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung antara
lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu antara Pemerintah Daerah (Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pada
tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah provinsi
(Gubernur/wakil Gubernur) dan DPRD provinsi. Sedangkan pada tingkat
kabupaten/kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah
Kabupaten/Kota (Bupati/wakil Bupati atau Walikota/wakil Walikota) dan DPRD
kabupaten/kota.
2. Pembagian
kekuasaan secara vertikal
Pembagian kekuasaan
secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu
pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah provinsi dan daerah provinsi itu
dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota
itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
Berdasarkan
ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia
berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan
provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota). Pada pemerintahan daerah berlangsung
pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan
pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota
terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintahan Pusat dalam
bidang administrasi dan kewilayahan.
Pembagian kekuasaan
secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas
desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut,
Pemerintah Pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah
otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan
pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri,
pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal.
Hal tersebut
ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menyatakan Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali
urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
Pemerintah Pusat.
Komentar
Posting Komentar