LINGKUNGAN PERADILAN DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG

Sistem peradilan di Indonesia sudah ada sejak zaman penjajahan hingga pada saat ini, masa reformasi. Sistem peradilan ada guna menjaga keseimbangan tatanan baik sosial, budaya, dan aspek lainnya di tengah masyarakat. Lalu apa saja jenis peradilan di Indonesia?

Dasar hukum sistem peradilan di Indonesia terdapat dalam pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Banyak yang menyamakan peradilan dengan pengadilan. Ternyata keduanya merupakan hal berbeda.

Peradilan adalah sebuah proses yang dijalankan di pengadilan. Proses ini berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus, dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum.

Adapun, pengadilan adalah institusi atau badan yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

Untuk menjalankan sistem peradilan yang tertib dan teratur, maka terdapat beberapa jenis peradilan di Indonesia. Dalam buku Peradilan di Indonesia oleh Tuti Harwati (2015) Indonesia memiliki empat peradilan yakni Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Jenis Peradilan di Indonesia

1. Peradilan Umum

Peradilan umum merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
Peradilan umum dilaksanakan pada tingkat pertama oleh Pengadilan Negeri. Perbedaan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi terdapat pada kedudukannya.
Kedudukan Pengadilan Negeri terdapat di ibukota Kabupaten/Kota sedangkan Pengadilan Tinggi kedudukannya terdapat di ibukota Provinsi.
Dalam lingkungan peradilan umum, bisa dibentuk sebuah pengadilan khusus sesuai dengan undang-undang. Dalam pengadilan khusus tersebut, bisa diangkat hakim ad hoc. Fungsinya adalah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Susunan tim dalam Pengadilan Negeri ini terdiri dari Pimpinan Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita. Sedangkan dalam Pengadilan Tinggi terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.
Peradilan umum berlaku bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya mengenai perkara perdata dan pidana.

2. Peradilan Agama

Dalam UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, disebutkan Peradilan Agama adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman untuk masyarakat yang mencari keadilan dalam beragama Islam yang sesuai dengan apa yang diatur dalam undang-undang.
Peradilan Agama memiliki tugas dan kewenangan memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, shadaqah, dan ekonomi syariah.
Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama. Kedudukan Peradilan Agama berpuncak di Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.
Pengadilan Agama berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota sedangkan Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibu kota provinsi. Susunan dalam Peradilan Agama ini terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Juru Sita.

3. Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi sengketa TUN akibat dikeluarkannya keputusan TUN, termasuk sengketa kepegawaian.
Peradilan Tata Usaha Negara mengurus perkara menyangkut sengketa Tata Usaha Negara. Kedudukan dari Peradilan Tata Usaha Negara terdapat di ibukota Kabupaten/Kota.
Peradilan ini terbagi menjadi dua yakni Peradilan Tata Usaha Negara di peradilan tingkat pertama dan Peradilan Tinggi Tata Usaha di tingkat banding. Peradilan Tata Usaha Negara ini dibentuk lewat keputusan presiden.
Susunan tim dalam peradilan Tata Usaha Negara ini terdiri atas Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris. Adapun tugas dari Peradilan Tata Usaha Negara ini berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.

4. Peradilan Militer

Peradilan militer merupakan peradilan yang mengurus peradilan di lingkungan militer. Peradilan Militer ini mengurus perkara yang bersangkutan dengan prajurit.
Dalam Peradilan Militer ini terdiri atas peradilan militer, peradilan militer tinggi, peradilan militer utama dan peradilan militer pertempuran.
Salah satu jenis peradilan di Indonesia ini bertugas untuk mengadili perkara yang tempat kejadiannya berada di daerah hukumnya dan terdakwanya termasuk suatu kesatuan yang berada di daerah hukumnya.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

ISI PASAL 28A-28J UUD 1945 TENTANG HAM

PENGGOLONGAN HUKUM

WILAYAH NEGARA