UPAYA HUKUM


Sudah sejak lama jika diamati Indonesia sering sekali berteman dengan kasus-kasus hukum yang saat ini marak dijumpai di media masa. Namun dalam penyelesaian kasus hukum yang ada, terdapat perbedaan seiring berkembangnya waktu.
yang sontak ramai diberitakan yaitu sebagaian besar pelaku menggunakan sebuah upaya untuk meringankan segala sanksi yang telah diputuskan. Upaya tersebut disebut dengan upaya hukum. Ada sebagian besar dari mereka yang tidak dapat menerima keputusan lalu mengajukan banding, atau bahkan mungkin pengajuan kasasi.
Agar kita semua menjadi makhluk yang berwawasan luas perlu kiranya melakukan pemaparan apa yang sebenarnya dimaksud dengan upaya hukum.
Ditinjau dari arti kata upaya dan hukum dapat diterjemahkan dan diartika sebagai usaha yang dilakukan berdasarkan hukum.
secara normatif, upaya hukum menurut Pasal 1 angka (12) disebutkan bahwa :
Upaya hukum merupakan hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan hak peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur undang-undang ini.
Jadi dapat disimpulakan bahwa upaya hukum merupakan setiap usaha pribadi atau badan hukum yang dilakukan atas ketidakpuasannya terhadapa peradialan hukum sebelumnya dan yang telah diputuskan dalam undang-undang.
1. Upaya Hukum Biasa
Upaya Hukum Biasa yang dalam KUHAP diatur dalam Pasal 233 – 258 KUHAP, adalah
a. Banding (Pasal 67 KUHAP)
KUHAP memberikan hak kepada mereka untuk mengajukan upaya banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas murni/vrijpraak (bebas dari segala dakwaan), bebas tidak murni/onslag van alle rechtvervollging atau lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat (putusan tindak pidana ringan dan perkara pelanggaran lalu-lintas).
 b. Kasasi (Pasal 244 KUHAP)
Terhadap putusan pidana yang diberikan pada tingkat terakhir  oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung (Red: pengadilan negeri dan pengadilan tinggi), terdakwa ataupun penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas murni/vrijpraak.
Selanjutnya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 253 KUHAP pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 dan Pasal 248 KUHAP guna menentukan:
v  apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;
v  apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;
v  apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya;

2. Upaya Hukum Luar Biasa
Pasal dalam KUHAP yang mengatur upaya hukum luar biasa adalah Pasal 259-269, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Pemeriksan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum (Pasal 259 KUHAP)
Demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung dapat diajukan 1 (satu) kali permohonan oleh Jaksa Agung dan putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.
b. Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Pasal 263 KUHAP)
Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
Demikian artikel yang membahas mengenai Upaya Hukum, Upaya Hukum Biasa, Upaya Hukum Luar Biasa. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda, sebagai acuan refrensi.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

ISI PASAL 28A-28J UUD 1945 TENTANG HAM

PENGGOLONGAN HUKUM

WILAYAH NEGARA