1. Berdasarkan bentuknya Hukum Tertulis Peraturan yang tertulis dan berwujud dalam lembaran-lemabaran Contoh : UUD 1945, UU, PP, dll. Hukum Tidak Tertulis Peraturan yang tidak tertulis secara resmi tetapi tetap dipatuhi oleh masyarakat Contoh : Adat istiadat, kebiasaan 2. Berdasarkan wilayah berlaku Hukum Local Hukum yang hanya berlaku pada daerah/ masyarakat tertentu Contoh : Peraturan Daerah Hukum Nasional Hukum yang berlaku bagi seluruh wilayah Negara Contoh : UUD 1945 Hukum Internasional Hukum yang memuat aturan-aturan dalam hubungan antarbangsa Contoh : Statuta Roma, Konvensi PBB, dll. 3. Berdasarkan fungsinya Hukum Material Hukum yang berisi perintah dan larangan Contoh : Hukum Perdata, Hukum Pidana, dll. Hukum Formal Hukum yang menatur tata cara melaksanakan serta mempertahankan isi dari hukum material Contoh : Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, dll. 4. Berdasarkan waktu berlakunya Hukum
Komentar
Posting Komentar