HAM | Pengertian, Sejarah, Jenis, Macam dan Penegakannya


HAM | Hak Asasi Manusia

Dalam artikel kali ini akan dijelaskan tentang pengertian HAM, sejarah HAM, jenis jenis HAM, macam macam HAM yang pernah ada dan menjadi sejarah terbentuknya HAM yang ada saat ini. Mari baca artikel tentang pengertian HAM (Hak asasi manusia), sejarah HAM (hak asasi manusia) dan macam serta jenis HAM (Hak asasi manusia).

Pengertian HAM

Apa yang dimaksud dengan HAK? Itulah pertanyaan yang akan hadir ketika kita berbicara tentang HAM. Tidak terlepas dari HAM itu sendiri yang merupakan bagian dari keluarga hak secara umum. Hak secara umum adalah alas bagi tiap individu ataupun kelompok di sebuah masyarakat beradab- yang mendasarkan diri pada hukum untuk mengukuhkan ke aku-annya. Jadi Hak adalah hasil atau anak dari hukum, dengan itu, tanpa adanya hukum hak hanyalah khayalan belaka saja.
Akan tetapi HAM (Hak asasi manusia) memiliki perbedaan yang esensial dibandingkan dengan hak lainnya. Mereka merupakan hak yang bersifat fundamental. Oleh karena itu, HAM ketika tercabut dari manusia maka dia tidak dapat dikatakan manusia lagi. Disamping itu, melalui HAM-lah manusia dapat mengakui dirinya sebagai manusiawi. Atau dengan kata lain, dengan adanya HAM (Hak asasi manusia) setidaknya suatu keadaan dapat diukur kadar kemanusiawiannya.
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia karena martabatnya sebagai manusia dan bukan diberikan oleh masyarakat ataupun negara akan tetapi berasal dari Tuhan YME. Oleh sebab itulah, HAM dari setiap manusia tidak dapat dihilangkan atau dinyatakan tidak berlaku lagi oleh negara manapun di dunia ini.
Pengertian HAM dijelaskan pada banyak sumber tidaklah bersifat statis atau jalan ditempat dan tidak mengalami perubahan. Pengertian HAM akan selalu mengalami perubahan atau bersifat dinamis. Hak asasi manusia yang awalnya merupakan kepedulian akan perlindungan setiap individu dalam menghadapi kekuasaan negara yang semena mena, kemudian berkembang kepada hak asasi di berbagai bidang kehidupan seperti ekonomi, politik, pendidikan, dan budaya
Istilah istilah yang dikenal dengan HAM di negara lain seperti Droit de l’home dari Prancis, human right dari inggris dan mensen rechten dari Belanda. Dalam salah satu dokumen PBB dapat kita temukan tentang pengertian HAM yaitu “Human rights could be generally define as those rights which are inherent in our nature and without it we cannotlive as human beings“.
Dalam bahasa indonesia artinya hak-hak yang bersifat melekat yang secara alamiah manusia tidak bisa hidup tanpa adanya hak-hak tersebut.

Berikut beberapa tanggapan dari ahli ahli hukum Indonesia tentang pengertian HAM yaitu:
  1. Prof. Padmo Wahyono mengatakan bahwa pengertian HAM (Hak Asasi manusia) adalah hak yang memungkinkan orang hidup berdasarkan suatu harkat dan martabat tertentu.
  2. Prof. Dardji Darmodihardjo bahwa pengertian HAM (hak asasi manusia) adalah hak hak dasar atau hak hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan menjadi dasar dari hak hak dan kewajiban kewajiban yang lain
Jenis jenis Ham

Dalam perkembangan HAM (hak asasi manusia) dapat digolongkan dalam beberapa macam yaitu:
  1. Hak asasi pribadi atau personal rights yang diantaranya berupa hak kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan untuk memeluk agama dan keyakinan tertentu dan kebebasan untuk bergerak
  2. Hak asasi ekonomi atau property rights yaitu hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli, hak untuk menjual dan hak untuk memanfaatkan. Hak ini tentu saja harus sesuai dengan aturan aturan negara yang berlaku.
  3. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau rights of legal equality.
  4. Hak asasi politik atau political rights, merupakan hak yang terdiri atas ikut serta dalam pemerintahan
  5. Hak asasi sosial dan kebudayaan atau social and cultural rights antara lain yaitu hak untuk memilih dan memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tatacara peradilan dan perlindungan atau procedural rights, antara lain peraturan dalam hal penangkapan, penggeledahan dan penahanan
  7. Hak untuk membangun atau rights to development yaitu hak asasi bagi suatu negara ataupun komunitasnya untuk membangun negaranya,yang tanpa campur tangan negara lain.
Sejarah HAM | Hak Asasi Manusia

Walau HAM merupakan konsep yang lahir pada abad ke 17 dan 18 dan pengembangannya dilakukan di Eropa dan Amerika tapi secara esensi kita dapat melacaknya hingga tradisi tradisi luhur di zaman dahulu. Ini tidak terlepas dari sifat HAM yang alamiah itu sendiri yang sangat berhubungan dengan upaya upaya yang bertujuan dalam menciptakan humanisasi kehidupan itu sendiri. tidak jarang dalam searah HAM tersebut disertai dengan perjuangan yang berbentuk kekerasan. Pandangan inilah yang menjadi salah satu hal yang diyakini komisi HAM PBB dalam melaksanakan tugasnya untuk merancang sebuah Dokumen Deklarasi Universal HAM.
Dalam sejarah HAM, pada mulanya tradisi kehidupan bermasyarakat di Timur ataupun di barat bersifat sangat hierarki atau memiliki perbedaan kelas ataupun kasta yang kental bukan berdasarkan pada nilai nilai kesetaraan (egalitarianisme). Penekanan terhadap hak atas kepemilikan benda baik yang bergerak maupun tetap telah diakui beberapa abad sebelum Islam di Arab sebagaimana ditunjukan oleh inskripsi dari Thamadite dan Lihyanite. Keadaan hal inilah yang membuat pengharapan akan HAM tumbuh subur. pandangan yang sempit seperti bangsa Yunani yang mengklaim hanya terdapat dua golongan yaitu Hellenis dan barbar merupakan contoh sempurna bagi keadaan masa klasik. Bahkan, bangsa Yunani tidak memiliki kosa kata yang mewakili pengertian “Hak” pada saat ini. Dengan kata lain, bangsa yang paling beradap pun saat itu masih terjebak dalam pandangan pandangan yang melecehkan hakikat kemanusiaan itu sendiri. Pandangan yang bersifat ekslusif tersebut dalam sejarah diwarisi oleh bangsa Romawi dan selanjutnya oleh Yahudi.

Sejarah HAM: Awal Kemunculan

Lama sebelum konsepsi HAM yang sekuler rasionalistik yang sekarang ada, tradisi keagamaan yang terdapat dalam berbagai peradapan kuno manusia telah memberikan fondasi yang cukup walaupun belum memadai. Walaupun dalam tradisi tradisi keagamaan tersebut belum cukup untuk menjadikan sebagai fondasi HAM bagi masyarakat yang memiliki anggota yang beraneka ragam atau plural tapi dalam beberapa sumber diakui bahwa dapat menjadi alternatif yang potensial dalam menegakkan HAM menjadi lebih baik.
Diskursus HAM pada masa awal perjalanan umat manusia tidak dapat dilepaskan dari perjalanan agama tersebut. Ini sangat terlihat dalam masalah kebebasan beragama. Contohnya saja, masyarakat masyarakat walaupun memiliki kecenderungan untuk mengelompokkan dirinya dengan kepercayaan yang dianutnya. Keadaan inilah yang membuat masyarakat tidak memaksakan kepercayaannya pada masyarakat lain. Atau dengan kata lain, dalam masyarakat awal ini kepercayaan ataupun agama bersifat ekslusif. Akan tetapi, ini tidak berarti toleransi beragama dianggap rasional. Bahkan bagi yang tidak beragama akan sangat dihindari.
Dalam banyak kitab dan agama serta kepercayaan menekankan tentang pengakuan akan beberapa bagian akan HAM, walaupun pemikiran tersebut berdasarkan akan apa yang telah mereka terima dari Tuhan (wahyu). Contohnya saja dalam Al Qur’an terdapat banyak pesan pesan dalam memanusiakan manusia yang seperti menghargai setiap manusia apapun statusnya. Begitu pula dengan agama lain seperti Kristiani dan Yahudi. Walaupun salah satu jenis HAM yaitu kebebasan dalam beragama dan memiliki keyakinan dalam banyak agama mengandung ajaran “tidak sepenuhnya boleh”.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ISI PASAL 28A-28J UUD 1945 TENTANG HAM

PENGGOLONGAN HUKUM

HUBUNGAN INTERNASIONAL, PERWAKILAN DIPLOMATIK, DAN PERWAKILAN KONSULER