HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI



Dasar negara adalah pandangan filsafat mengenai negara.
Ajaran ini sering disebut dengan idiologi.
Idiologi adalah nilai-nilai dasar (hasil konsensus) yang ingin diwujudkan di dalam negara tsb.

Idiologi selalu berupa gagasan-gagasan yang memiliki sifat-sifat pokok :
Gagasan-gagasan dalam idiologi bersifat sistematis
Gagasan-gagasan itu berfungsi atau dipergunakan oleh penganutnya sebagai pedoman dalam kehidupan bernegara.
Gagasan-gagasan yang ada dalam sebuah idiologi masih berupa gagasan dasar atau umum, sehingga memerlukan penjabaran agar bisa dilaksanakan.

Maka konstitusi berisi penjabaran dasar negara
termasuk hak warganegara dan pembatasan kekuasaan pemerintahanmya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ISI PASAL 28A-28J UUD 1945 TENTANG HAM

PENGGOLONGAN HUKUM

HUBUNGAN INTERNASIONAL, PERWAKILAN DIPLOMATIK, DAN PERWAKILAN KONSULER