WILAYAH NEGARA
Batas wilayah Indonesia dan Malaysia |
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan wilayah
negara adalah daerah atau lingkungan yang menunjukkan batas-batas suatu
negara,
dimana dalam wilayah tersebut negara yang bersangkutan dapat
melaksanakan
kekuasaannya, sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus
sebagai
tempat bagi tempat untuk mengorganisir dan penyelenggarakan
pemerintahannya. Sebagaimana diatur dalam pasal 1 Konvensi Montevideo
1933,
salah satu unsur yang harus dipenuhi oleh suatu negara adalah wilayah
yang
tetap (a permanent territory). Wilayah disini dimaksudkan sebagai tempat
atau
ruang bagi warga negara atau penduduk untuk dapat hidup dan menjalankan
aktivitasnya.
1. Wilayah Daratan
Wilayah Daratan
adalah wilayah atau daerah yang berupa daratan. Untuk menentukan batas
daratan dengan Negara lain pada umumnya ditentukan dengan suatu
perjanjian. Batas-batas itu dapat berupa seperti berikut:
a. Batas alamiah, yaitu batas suatu Negara dengan Negara lain yang
secara alamiah, misalnya dalam bentuk pegunungan, sungai, dan hutan.b. Batas buatan, yaitu batas suatu Negara dengan Negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk pagar tembok, kawat berduri, dan pos penjagaan.
c. Batas secara geografis, yaitu batas wilayah suatu Negara dengan Negara lain yang dapat ditentukan berdasarkan letak geografis yang melalui garis lintang dan garis bujur. Misalnya, letak Negara Indonesia secara geografis berada pada 6o LU – 11OLS, 95OBT – 141OBT.
2. Wilayah Lautan
Wilayah perairan suatu negara yang disebut lautan atau
perairan teritorial. Pada umumnya batas lautan teritorial di hitung 3 mil dari
pantai pada saat air surut. Laut diluar perairan teritorial disebut lautan
bebas(mere liberium). Ada dua pandangan dalam sejarah hukum laut internasional:
b. Res Communis adalah laut milik bersama masyarakat dunia oleh sebab itu tidak bisa diambil dan dimiliki oleh suatu negara.
Menurut traktat multilateral yang diselenggarakan tahun 1982 di Montego Bay Jamaika batas lautan ditentukan berdasarkan sebagai berikut:
b. Ketentuan batas zone bersebelahan adalah 12 mil atau 24 mil di luar teritorial.
c. Ketentuan batas Zone Ekonomi Eksklusif atau yang disingkat ZEE adalah laut diukur dari pantai sejauh 200 mil. Di dalam ZEE yang dimiliki sebuah negara, maka negara yang bersangkutan berhak menggali kekayaan berhak menggali kekayaan alam didasar laut, melakukan kegiatan ekonomi tertentu dan dapat menangkap nelayan penangkap ikan dari negara asing yang melakukan penangkapan di situ. Negara lain bebas memasang kabel di situ atau di bawah lautan bebas dan adanya kebebasan berlayar di atasnya.
d. Landasan kontinen atau landasan benua, batasnya diluar wilayah laut teritorial hingga kedalaman 200 meter, atau diluar batas itu sampai di mana kedalaman perairan yang memperkenankan eksploitasi sumber daya alam wilayah hingga jarak 200 mil nautika dari garis dasar laut teritorial. Negara pantai dapat melakukan eksploitasi di sini, tetapi berkewajiban membagi hasil dengan masyarakat internasional.
3. Wilayah Udara
Wilayah udara, dalam Konvensi Paris (1949) dinyatakan bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan rasio, satelit, dan penerbangan. Ada dua teori tentang konsepsi wilayah udara yang dikenal saat ini sebagai berikut:
a. Teori Udara bebas (Air Freedom Teory), tebagi dalam dua aliran, yaitu Aliran kebebasan ruang udara tanpa batas, aliran ini berpendapat bahwa ruang udara itu dapat digunakan siapapun, tidak ada negara yang mempunyai hak dan kedaulatan diruang udara, kemudian aliran kebebasan udara terbatas,yang berpendapat bahwa setiap negara berhak mengambil tindakan tertentu untuk memelihara keamanan dan keselamatannya dan negara kolong (negara bawah, subjacent state) hanya mempunyai hak terhadap wilayah/zona teritorial.
b. Teori Negara Berdaulat di Udara (The Air Souvereignty), dibagi tiga yaitu : teori keamanan, teori ini menyatakan bahwa suatu negara mempunyai kedaulatan atas wilayah udaranya sampai batas yang diperlukan untuk menjaga keamanan negara itu.
c. Teori Pengawasan Cooper, yang menyatakan bahwa kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan untuk mengawasi ruang udara yang ada diatas wlayahnya secara fisik dan ilmiah.
d. Teori Udara Schacter, yang menyatakan bahwa wilayah udara harus sampai suatu ketinggian, dimana udara masih cukup mampu mengangkat (mengapungkan) balon dan pesawat negara.
4. Wilayah Ekstra-teritorial
Wilayah Ekstrateritorial adalah suatu wilayah atau daerah karena ketetapan hukum internasional, maka dianggap sebagai wilayah atau bagian wilayah dari suatu Negara. Berikut hal-hal yang termasuk dalam ketetapan hukum internasioanal.
a. Kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah bendera Negara tertentu.
b. Daerah Perwakilan Diplomatik
Komentar
Posting Komentar