DPR RI
Dalam konsep Trias Politika, DPR
berperan sebagai lembaga legislatif yang berfungsi untuk membuat undang-undang
dan mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang yang dilakukan oleh pemerintah
sebagai lembaga eksekutif. Fungsi pengawasan dapat dikatakan telah berjalan
dengan baik apabila DPR dapat melakukan tindakan kritis atas kebijakan yang
dikeluarkan oleh pemerintah yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat.
Sementara itu, fungsi legislasi dapat dikatakan berjalan dengan baik apabila
produk hukum yang dikeluarkan oleh DPR dapat memenuhi aspirasi dan kepentingan
seluruh rakyat.
FUNGSI
DPR mempunyai fungsi ;
legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi
rakyat.
Legislasi
Fungsi Legislasi dilaksanakan untuk
membentuk undang-undang bersama presiden.
Anggaran
Fungsi anggaran dilaksanakan untuk
membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap
rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
Pengawasan
Fungsi pengawasan dilaksanakan
melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
HAK-HAK DPR RI
DPR mempunyai beberapa hak, yaitu;
hak interpelasi, hak angket, hak imunitas, dan hak menyatakan pendapat.
Hak interpelasi
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk
meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting
dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Hak angket
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap
pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan
dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
Hak imunitas
Hak imunitas adalah kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR
tidak dapat dituntut di hadapan dan di luar pengadilan karena pernyataan,
pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam
rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan
kode etik.
Hak menyatakan
pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat
atas:
·
Kebijakan
Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di
dunia internasional
·
Tindak lanjut
pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
·
Dugaan bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Anggota
Hak anggota
Anggota DPR mempunyai hak:
·
mengajukan usul
rancangan undang-undang
·
mengajukan
pertanyaan
·
menyampaikan usul
dan pendapat
·
memilih dan dipilih
·
membela diri
·
imunitas
·
protokoler
·
keuangan dan
administratif
Kewajiban anggota
Anggota DPR mempunyai kewajiban:
·
memegang teguh dan
mengamalkan Pancasila
·
melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan
perundangundangan
·
mempertahankan dan
memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
·
mendahulukan
kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
·
memperjuangkan
peningkatan kesejahteraan rakyat
·
menaati prinsip
demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
·
menaati tata tertib
dan kode etik
·
menjaga etika dan
norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain
·
menyerap dan
menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
·
menampung dan
menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
·
memberikan
pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah
pemilihannya
Larangan
Anggota DPR tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara
lainnya, hakim pada badan peradilan, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri,
pegawai pada BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari
APBN/APBD.
Anggota DPR juga tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat
struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan,
advokat/pengacara, notaris, dokter praktik dan pekerjaan lain yang ada
hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.
Penyidikan
Jika anggota DPR diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan,
permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis
dari Presiden. Ketentuan ini tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak
pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan.
Fraksi
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR,
serta hak dan kewajiban anggota DPR, dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun
anggota DPR. Dalam mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR,
serta hak dan kewajiban anggota DPR, fraksi melakukan evaluasi terhadap kinerja
anggota fraksinya dan melaporkan kepada publik. Setiap anggota DPR harus
menjadi anggota salah satu fraksi. Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik
yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR.
Fraksi mempunyai sekretariat. Sekretariat Jenderal DPR menyediakan sarana,
anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi.
Komentar
Posting Komentar