Mengenal Sistem Peradilan di Indonesia
HASRIL HERTANTO,SH.MH (MASYARAKAT PEMANTAU PERADILAN INDONESIA)
DISAMPAIKAN DALAM PELATIHAN MONITORING PERADILAN KBB , PADA SELASA
29 OKTOBER 2013 D I HOTEL GREN ALIA CIKINI
Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24 UUD
1945 menentukan, bahwa kekuasaan kehakiman di Indonesia dilaksanakan oleh :
1. Mahkamah Agung
dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata
usaha negara.
2. Mahkamah
Konstitusi
Mahkamah Agung
Pengaturan:
Pasal 24 A UUD 1945
Kewenangan:
- Mengadili perkara pada tingkat kasasi
- Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undangundang terhadap undang-undang
- Kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
Peradilan Agama
•
Pengaturan:
– UU No. 7 Tahun 1989
– UU No. 3 Tahun 2006
– UU No. 50 Tahun 2009
• Kewenangan:
Memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara perdata tertentu untuk warga negara beragama Islam, dalam bidang
Perkawinan, harta, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi
syari'ah.
• Pelaksana:
– Pengadilan Tinggi Agama
– Pengadilan Agama
• Hukum
Acara:
– Hukum Acara Perdata Peradilan Agama
– Kompilasi Hukum Islam (KHI)
• Hukum
Acara:
– Hukum Acara Perdata Peradilan Agama
– Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Hukum acara yang digunakan mengikuti hukum acara perdata pada peradilan umum.
Ruang lingkup pengadilan agama:
a.
Pemeriksaan sengketa perkawinan
b.
Cerai talak
c.
Cerai gugat
d.
Cerai karena alasan zina
e.
Memberikan istbat kesaksian ru’yat hilal
Peradilan Militer
•
Pengaturan:
UU No. 31 Tahun 1997 ttg Peradilan Militer
•
Kewenangan:
1. Mengadili
tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit atau yang dianggap sebagai prajurit
2. Memeriksa,
memutus, dan mengadili perkara sengketa tata usaha agkatan bersenjata
•Pelaksana:
1. Pengadilan
militer
2. Pengadilan
militer tinggi
3. Pengadilan
militer utama
4. Pengadilan
militer utama
5. Pengadilan
militer pertempuran
• Hukum
Acara:
Diatur di dalam UU No. 31 Tahun 1997 tentang
Peradilan Militer.
Peradilan Tata Usaha Negara
•
Pengaturan:
1. UU No. 5 Tahun 1986
2. UU No. 9 Tahun 2004
3. UU No. 51 Tahun 2009
•
Kewenangan:
Memeriksa, memutus, dan mengadili perkara sengketa tata usaha negara
• Pelaksana:
1. Pengadilan Tata Usaha Negara
2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
• Hukum
Acara:
Berdasarkan undang-undang peradilan tata usaha negara dan perubahannya.
Hukum Acara
PTUN
• Pengaturan:
1. UU No. 5 Tahun 1986
2. UU No. 9 Tahun 2004
3. UU No. 51 Tahun 2009
• Ruang
lingkup:
Keputusan pejabat tata usaha negara yang bersifat individual, konkrit,
dan final.
• Subjek
Hukum:
– Subjek hukum orang
– Badan hukum perdata
• Alasan
Pengajuan:
1. Keputusan
Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;
2. Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara mengeluarkan keputusannya untuk tujuan lain dari
maksud diberikannya wewenang tersebut;
3. Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan
keputusan setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan
keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak pengambilan
keputusan tersebut.
• Gugatan
diajukan ke PTUN yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat.
• Gugatan
diajukan 90 hari sejak keputusan diterima atau diumumkan.
• Pengajuan gugatan
dikenakan biaya, namun dalam kondisi tertentu dapat diberikan secara Cuma-Cuma.
• Dismissal
process.
•
Pemeriksaan persiapan yang dilakukan sebelum pemeriksaan pokok perkara.
• Gugatan
tidak menunda pelaksanaan keputusan TUN.
• Keputusan
pengadilan dibacakan dalm sidang yang terbuka untuk umum.
• Dalam waktu 60
hari sejak dibacakan dan tergugat tidak melaksanakan putusan pengadilan, maka
keputusan TUN tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Peradilan Umum
•
Pengaturan:
– UU No. 2 Tahun 1986
– UU No. 8 Tahun 2004
– UU No. 48 Tahun 2009
•
Kewenangan:
memeriksa, memutus dan mengadili perkara pidana dan perkara perdata.
• Pelaksana:
– Pengadilan Tinggi
– Pengadilan Negeri
– Pengadilan Khusus
– Pengadilan Anak
• Hukum
Acara:
– Hukum Acara Pidana , diatur dalam KUHAP dan Hukum Acara Pidana khusus
– Hukum Acara Perdata, diatur dalam HIR
Hukum Acara
Pidana
•
Pengaturan:
1. UU No. 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
2. UU lain
yang mengatur secara khusus.
3.
Ratifikasi konvensi Internasional
• Ruang
lingkup:
Seluruh tindak pidana yang diatur di
dalam KUHP atau peraturan perundang-undangan lainnya.
• Pelaksana:
– Penyidik dan PPNS
– Jaksa Penuntut Umum
– Hakim
– Petugas Lapas dan Bapas
– Petugas lainnya
- KUHAP menganut kompartemen sistem dengan adanya diferensiasi fungsional.
- Proses Penyelesaian Perkara Pidana
-
Penyelidikan
-
Penyidikan
-
Penuntutan
-
Pemeriksaan persidangan
-
Upaya hukum
-
Pelaksanaan putusan pengadilan/ eksekusi
Penyelidikan
Dilakukan untuk menemukan adanya peristiwa hukum pidana atau tidak.
Dilakukan oleh penyelidik
Tidak ada batasan waktu
Penyidikan
• Dilakukan untuk
membuat terang peristiwa hukum pidana dengan mencari pelaku, barang bukti, dan
alat bukti.
• Dilakukan
oleh penyidik, jaksa, atau penyidik BNN
• Tidak ada
batasan waktu, kecuali diatur lain oleh undangundang.
• Sudah
dapat dilakukan upaya paksa terhadap pelaku
• Upaya
paksa terdiri dari:
– Penangkapan
– Penahanan
– Penggeledahan
– Penyitaan
– Pemeriksaan surat
– penyadapan
Penuntutan
• Dilakukan
oleh penuntut umum atau penyidik atau kuasa penuntut umum.
• Dimulai dengan
pembuatan surat dakwaan sampai dengan pembacaan surat dakwaan di persidangan.
• Jaksa peneliti
dapat mengembalikan BAP yang sudah diserahkan oleh penyidik untuk disempurnakan
kembali
• BAP yang
sudah disetujui akan diproses lebih lanjut dengan penyusunan surat dakwaan.
Praperadilan
• Kewenangan
pengadilan untuk memeriksa :
1. Sah atau
tidaknya penangkapan dan/ atau penahanan
2. Sah atau
tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
3. Ganti
kerugian dan rehabilitasi
• Pihak yang
mengajukan:
1. Penuntut umum
2. Penyidik
3. Tersangka
4. Pihak ketiga yang berkepentingan
•
Pemeriksaan dilakukan sebelum sidang perkara pokok dimulai.
•
Pemeriksaan praperadilan merupakan kuasi perdata.
Pemeriksaan
Persidangan
Macam acara
pemeriksaan
1. Acara pemeriksaan biasa
2. Acara pemeriksaan singkat
3. Acara pemeriksaan cepat :
a.
Pemeriksaan tindak pidana ringan
b.
Pemeriksaan pelanggaran lalulintas
Pembuktian
• Dalam
menjatuhkan putusan pemidanaan haris berdasarkan dua alat bukti yang disertai
keyakinan hakim
• Alat bukti
berbeda dengan barang bukti
• Alat bukti
yang sah:
– Keterangan saksi
– Keterangan ahli
– Alat bukti surat
– Petunjuk
– Keterangan terdakwa
– Informasi elektronik, dokumen elektronik, dan cetakannya
• Keterangan
saksi dan ahli memiliki nilai pembuktian apabila disampaikan di persidangan
Upaya Hukum
Upaya Hukum Biasa
-
Perlawanan
terhadap penetapan hakim
-
Upaya
hukum banding
-
Upaya
hukum kasasi
Upaya Hukum Luar Biasa
- Upaya hukum Peninjauan kembali
- Upaya hukum Kasasi Demi Kepentingan Hukum
Pelaksanaan
Putusan Pengadilan/ Eksekusi
• Putusan
Pengadilan:
– Membebaskan
– Melepaskan
• Eksekusi
dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap
• Eksekusi
dilakukan oleh Jaksa
• Eksekusi pidana
penjara dilakukan di Lapas, sedangkan eksekusi mati dilakukan oleh pasukan
Brimob.
Hukum Acara
Perdata
•
Pengaturan: HIR, RBg, dan buku keempat BW
• Ruang
lingkup: memeriksa, memutus, dan mengadili perkara perdata
• Subjek
hukum: subjek hukum orang dan badan hukum.
• Alasan
pengajuan:
1. Gugatan :
a. Perbuatan melawan hukum
b. Sengketa
2. Permohonan
• Asas dalam
hukum acara perdata:
1. Hakim bersifat pasif
2. Hakim bersikap menunggu
3. Persidangan terbuka
4. Mendengar keduabelah pihak
5. Putusan disertai dengan alasan-alasan
6. Beracara dikenakan biaya
7. Tidak ada keharusan diwakilkan
8. Mengutamakan perdamaian
• Alat
bukti:
– Surat
– Saksi
– Persangkaan
- Persangkaan
– Pengakuan
– Sumpah
Proses
Persidangan
• Jawab
menjawab
– Pembacaan gugatan
– Eksepsi
– Replik
– Duplik
• Pembuktian
• Kesimpulan
• Putusan
• Upaya
hukum biasa
• Eksekusi
• Perlawanan
terhadap penetapan eksekusi
• Upaya
hukum luar biasa
Komentar
Posting Komentar