Mengenal Sistem Peradilan di Indonesia


HASRIL HERTANTO,SH.MH (MASYARAKAT PEMANTAU PERADILAN INDONESIA)
DISAMPAIKAN DALAM PELATIHAN MONITORING PERADILAN KBB , PADA SELASA 29 OKTOBER 2013 D I HOTEL GREN ALIA CIKINI



Kekuasaan Kehakiman

Pasal 24 UUD 1945 menentukan, bahwa kekuasaan kehakiman di Indonesia dilaksanakan oleh :
1. Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
2. Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Agung
Pengaturan: Pasal 24 A UUD 1945
Kewenangan:
  1. Mengadili perkara pada tingkat kasasi
  2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undangundang terhadap undang-undang
  3. Kewenangan lain berdasarkan undang-undang. 
Peradilan Agama
• Pengaturan:
– UU No. 7 Tahun 1989
– UU No. 3 Tahun 2006
– UU No. 50 Tahun 2009
 • Kewenangan:
Memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perdata tertentu untuk warga negara beragama Islam, dalam bidang Perkawinan, harta, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah.
• Pelaksana:
– Pengadilan Tinggi Agama
– Pengadilan Agama
• Hukum Acara:
– Hukum Acara Perdata Peradilan Agama
– Kompilasi Hukum Islam (KHI)
• Hukum Acara:
– Hukum Acara Perdata Peradilan Agama
– Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Hukum acara yang digunakan mengikuti hukum acara perdata pada peradilan umum.
Ruang lingkup pengadilan agama:
a.         Pemeriksaan sengketa perkawinan
b.         Cerai talak
c.          Cerai gugat
d.         Cerai karena alasan zina
e.         Memberikan istbat kesaksian ru’yat hilal

Peradilan Militer
• Pengaturan:
UU No. 31 Tahun 1997 ttg Peradilan Militer
• Kewenangan:
1.    Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit atau yang dianggap sebagai prajurit
2.    Memeriksa, memutus, dan mengadili perkara sengketa tata usaha agkatan bersenjata
•Pelaksana:
1.    Pengadilan militer
2.    Pengadilan militer tinggi
3.    Pengadilan militer utama
4.    Pengadilan militer utama
5.    Pengadilan militer pertempuran

• Hukum Acara:
   Diatur di dalam UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Peradilan Tata Usaha Negara
• Pengaturan:
1. UU No. 5 Tahun 1986
2. UU No. 9 Tahun 2004
3. UU No. 51 Tahun 2009
• Kewenangan:
Memeriksa, memutus, dan mengadili perkara sengketa tata usaha negara
• Pelaksana:
1. Pengadilan Tata Usaha Negara
2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

• Hukum Acara:
Berdasarkan undang-undang peradilan tata usaha negara dan perubahannya.

Hukum Acara PTUN
 • Pengaturan:
1. UU No. 5 Tahun 1986
2. UU No. 9 Tahun 2004
3. UU No. 51 Tahun 2009
• Ruang lingkup:
Keputusan pejabat tata usaha negara yang bersifat individual, konkrit, dan final.
• Subjek Hukum:
– Subjek hukum orang
– Badan hukum perdata

• Alasan Pengajuan:
1. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan   perundangundangan yang berlaku;
2. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mengeluarkan keputusannya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut;
3. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak pengambilan keputusan tersebut.

• Gugatan diajukan ke PTUN yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat.
• Gugatan diajukan 90 hari sejak keputusan diterima atau diumumkan.
• Pengajuan gugatan dikenakan biaya, namun dalam kondisi tertentu dapat diberikan secara Cuma-Cuma.
• Dismissal process.
• Pemeriksaan persiapan yang dilakukan sebelum pemeriksaan pokok perkara.
• Gugatan tidak menunda pelaksanaan keputusan TUN.
• Keputusan pengadilan dibacakan dalm sidang yang terbuka untuk umum.
• Dalam waktu 60 hari sejak dibacakan dan tergugat tidak melaksanakan putusan pengadilan, maka keputusan TUN tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Peradilan Umum
• Pengaturan:
– UU No. 2 Tahun 1986
– UU No. 8 Tahun 2004
– UU No. 48 Tahun 2009
• Kewenangan:
memeriksa, memutus dan mengadili perkara pidana dan perkara perdata.
• Pelaksana:
 – Pengadilan Tinggi
– Pengadilan Negeri
– Pengadilan Khusus
– Pengadilan Anak
• Hukum Acara:
– Hukum Acara Pidana , diatur dalam KUHAP dan Hukum Acara Pidana khusus
– Hukum Acara Perdata, diatur dalam HIR

Hukum Acara Pidana
• Pengaturan:
1. UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
2. UU lain yang mengatur secara khusus.
3. Ratifikasi konvensi Internasional
• Ruang lingkup:
Seluruh tindak pidana yang diatur di dalam KUHP atau peraturan perundang-undangan lainnya.
• Pelaksana:
         – Penyidik dan PPNS
         – Jaksa Penuntut Umum
         – Hakim
         – Petugas Lapas dan Bapas
         – Petugas lainnya

  • KUHAP menganut kompartemen sistem dengan adanya diferensiasi fungsional.
  • Proses Penyelesaian Perkara Pidana

-          Penyelidikan
-          Penyidikan
-          Penuntutan
-          Pemeriksaan persidangan
-          Upaya hukum
-          Pelaksanaan putusan pengadilan/ eksekusi

Penyelidikan
Dilakukan untuk menemukan adanya peristiwa hukum pidana atau tidak.
Dilakukan oleh penyelidik
Tidak ada batasan waktu

Penyidikan
• Dilakukan untuk membuat terang peristiwa hukum pidana dengan mencari pelaku, barang bukti, dan alat bukti.
• Dilakukan oleh penyidik, jaksa, atau penyidik BNN
• Tidak ada batasan waktu, kecuali diatur lain oleh undangundang.
• Sudah dapat dilakukan upaya paksa terhadap pelaku
• Upaya paksa terdiri dari:
– Penangkapan
– Penahanan
– Penggeledahan
– Penyitaan
– Pemeriksaan surat
– penyadapan

Penuntutan
• Dilakukan oleh penuntut umum atau penyidik atau kuasa penuntut umum.
• Dimulai dengan pembuatan surat dakwaan sampai dengan pembacaan surat dakwaan di persidangan.
• Jaksa peneliti dapat mengembalikan BAP yang sudah diserahkan oleh penyidik untuk disempurnakan kembali
• BAP yang sudah disetujui akan diproses lebih lanjut dengan penyusunan surat dakwaan.

Praperadilan
• Kewenangan pengadilan untuk memeriksa :
  1. Sah atau tidaknya penangkapan dan/ atau penahanan
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
  3. Ganti kerugian dan rehabilitasi
• Pihak yang mengajukan:
1. Penuntut umum
2. Penyidik
3. Tersangka
4. Pihak ketiga yang berkepentingan 
• Pemeriksaan dilakukan sebelum sidang perkara pokok dimulai.
• Pemeriksaan praperadilan merupakan kuasi perdata.

Pemeriksaan Persidangan
Macam acara pemeriksaan
1. Acara pemeriksaan biasa
2. Acara pemeriksaan singkat
3. Acara pemeriksaan cepat :
                a. Pemeriksaan tindak pidana ringan
                            b. Pemeriksaan pelanggaran lalulintas

Pembuktian
• Dalam menjatuhkan putusan pemidanaan haris berdasarkan dua alat bukti yang disertai keyakinan hakim
• Alat bukti berbeda dengan barang bukti
• Alat bukti yang sah:
– Keterangan saksi
– Keterangan ahli
– Alat bukti surat
– Petunjuk
– Keterangan terdakwa
– Informasi elektronik, dokumen elektronik, dan cetakannya
• Keterangan saksi dan ahli memiliki nilai pembuktian apabila disampaikan di persidangan

Upaya Hukum
Upaya Hukum Biasa
-           Perlawanan terhadap penetapan hakim
-           Upaya hukum banding
-           Upaya hukum kasasi
Upaya Hukum Luar Biasa
-        Upaya hukum Peninjauan kembali
-        Upaya hukum Kasasi Demi Kepentingan Hukum

Pelaksanaan Putusan Pengadilan/ Eksekusi

• Putusan Pengadilan:
– Membebaskan
– Melepaskan 
            – Menghukum 
• Eksekusi dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap
• Eksekusi dilakukan oleh Jaksa
• Eksekusi pidana penjara dilakukan di Lapas, sedangkan eksekusi mati dilakukan oleh pasukan Brimob.

Hukum Acara Perdata

• Pengaturan: HIR, RBg, dan buku keempat BW
• Ruang lingkup: memeriksa, memutus, dan mengadili perkara perdata
• Subjek hukum: subjek hukum orang dan badan hukum.
• Alasan pengajuan:
1. Gugatan :
a. Perbuatan melawan hukum
b. Sengketa
2. Permohonan

• Asas dalam hukum acara perdata:
1. Hakim bersifat pasif
2. Hakim bersikap menunggu
3. Persidangan terbuka
4. Mendengar keduabelah pihak
5. Putusan disertai dengan alasan-alasan
6. Beracara dikenakan biaya
7. Tidak ada keharusan diwakilkan
8. Mengutamakan perdamaian

• Alat bukti:
– Surat
– Saksi
– Persangkaan
-   Persangkaan
– Pengakuan
– Sumpah

Proses Persidangan
• Jawab menjawab
– Pembacaan gugatan
– Eksepsi
– Replik
– Duplik
• Pembuktian
• Kesimpulan
• Putusan
• Upaya hukum biasa
• Eksekusi
• Perlawanan terhadap penetapan eksekusi
• Upaya hukum luar biasa


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ISI PASAL 28A-28J UUD 1945 TENTANG HAM

HAKIKAT PANCASILA

WILAYAH NEGARA