SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Sistem peradilan di
suatu negara masing-masing dipengaruhi oleh sistem hukum yang dianut oleh
negara tersebut. Menurut Eric L. Richard, sistem hukum utama di dunia adalah
sebagai berikut :
1. Civil
Law, hukum sipil berdasarkan kode sipil yang terkodifikasi. Sistem ini
berasal dari hukum Romawi (Roman Law) yang dipraktekkan oleh negara-negara
Eropa Kontinental, termasuk bekas jajahannya.
2. Common
Law, hukum yang berdasarkan custom.kebiasaaan berdasarkan preseden atau
judge made law. Sistem ini dipraktekkan di negara-negara Anglo Saxon, seeprti
Inggris dan Amerika Serikat.
3. Islamic
Law, hukum yang berdasarkan syariah Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan
Hadits.
4. Socialist
Law, sistem hukum yang dipraktekkan di negara-negara sosialis.
5. Sub-Saharan
Africa Law, sistem hukum yang dipraktekkan di negara Afrika yang berada di sebelah selatan Gunung Sahara.
6. Far
Eastern Law, sistem hukum Timur jauh - merupakan sistem hukum uang kompleks
yang merupakan perpaduan antara sistem Civil Law, Common Law, dan Hukum Islam
sebagai basis fundamental masyarakat.
Pada
dasarnya sistem hukum nasional Indonesia terbentuk atau dipengaruhi oleh 3
sub-sistem hukum, yaitu :
1) Sistem
Hukum Barat, yang merupakan warisan para penjajah kolonial Belanda, yang
mempunyai sifat individualistik. Peninggalan produk Belanda sampai saat ini
masih banyak yang berlaku, seperti KUHP, KUHPerdata, dsb.
2) Sistem
Hukum Adat, yang bersifat komunal. Adat merupakan cermin kepribadiansuatu
bangsa dan penjelmaan jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad (Soerojo
Wigdjodipuro, 1995 : 13).
3) Sistem
Hukum Islam, sifatnya religius. Menurut seharahnya sebelum penjajah Belanda
datang ke Indonesia, Islam telah diterima oleh Bangsa Indonesia.
Adanya
pengakuan hukum Islam seperti Regeling Reglement, mulai tahun 1855, membuktikan
bahwa keberadaan hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum Indonesia
nerdasarkan teori “Receptie” (H. Muchsin, 2004). Sistem Peradilan Indonesia
dapat diartikan sebagai “suatu susunan yang teratur dan saling berhubungan,
yang berkaitan dengan kegiatan pemeriksaan dan pemutusan perkara yang dilakukan
oleh pengadilan, baik itu pengadilan yang berada di lingkungan peradilan umum,
peradilan agama, peradilan militer, maupun peradilan tata usaha negara, yang
didasari oleh pandanganm, teori, dan asas-asas di bidang peradilan yang berlaku
di Indonesia”.
Oleh
karena itu dapat diketahui bahwa Peradilan yang diselenggarakan di Indonesia
merupakan suatu sistem yang ada hubungannya satu sama lain,
peradilan/pengadilan yang lain tidak berdiri sendiri-sendiri, melainkan saling
berhubungan dan berpuncak pada Mahkamah Agung. Bukti adanya hubungan antara
satu lembaga pengadilan dengan lembaga pengadilan yang lainnya salah satu
diantaranya adalah adanya “Perkara Koneksitas”. Hal tersebut terdapat dalam
Pasal 24 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sistem
Peradilan Indonesia dapat diketahui dari ketentuan Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945
dan Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang Nomor 4
Tahun
2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam Pasal 15 UU Kekuasaan Kehakiman diatur
mengenai Pengadilan Khusus sebagai berikut :
1. Pengadilan
khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang diatur dengan Undang-Undang.
2. Pengadilan Syariah Islam di
Provinsi Nangro Aceh Darussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan
peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama,
dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan paradilan umum sepanjang
kewenangannya menyangkut peradilan umum.
Komentar
Posting Komentar