Postingan

Menampilkan postingan dari 2017

TUGAS PPKN KELAS X

Petunjuk : 1.  Tugas dikerjakan di kertas biasa dan ditulis tangan sendiri 2.  Tugas dikumpulkan paling lambat tanggal 7 Desember 2017 ( lebih cepat lebih baik ) Soal : 1.  Tulislah isi pasal dalam UUD NRI 1945 yang mengatur Kementerian Negara 2.  Apa yang dimaksud dengan :      a.  kerukunan umat seagama      b.  kerukunan antarumat beragama 3.  Sebut dan jelaskan, 4 (empat) macam infrastruktur politik! Selalmat mengerjakan.

TUGAS PPKn KELAS X IPA 7 (jam ke 9-10) 15 November 2017

Petunjuk : 1.  Tugas dikerjakan di kertas folio bergaris dan ditulis tangan sendiri 2.  Tugas dikumpulkan Soal : 1.  Tulislah dasar hukum dari MPR-RI 2.  Mengapa MPR-RI bukan lagi merupakan lembaga negara tertinggi? 3.  Sebutkan kewenangan-kewenangan MPR-RI! 4.  Tulislah dasar hukum dari DPR RI! 5.  Sebut dan jelaskan, fungsi-fungsi DPR RI! 6.  Sebut dan jelaskan, hak-hak DPR RI! 7.  Tulislah dasar hukum dari DPD RI! 8.  Sebutkan kewenangan-kewenangan DPD RI! 9.  Tulislah dasar hukum dari Presiden RI! 10.Berilah penjelasan mengenai Presiden sebagai Kepala Negara! 11. Berilah penjelasan mengenai Presiden sebagai Kepala Pemerintahan! 12. Sebutkan, kewenangan-kewenangan Presiden! 13. Tulislah dasar hukum dari MA! 14. Tulislah dasar hukum dari MA! 15. Sebutkan kewenangan-kewenganan MA! 16. Sebutkan kewenangan-kewengangan MK!

MAHKAMAH KONSTITUSI

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (disingkat MKRI ) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung . Latar belakang Lembaran awal sejarah praktik pengujian Undang-undang ( judicial review ) bermula di Mahkamah Agung (MA) ( Supreme Court ) Amerika Serikat saat dipimpin William Paterson dalam kasus Danil Lawrence Hylton lawan Pemerintah Amerika Serikat tahun 1796 . Dalam kasus ini, MA menolak permohonan pengujian UU Pajak atas Gerbong Kertera Api 1794 yang diajukan oleh Hylton dan menyatakan bahwa UU a quo tidak bertentangan dengan konstitusi atau tindakan kongres dipandang konstitusional. Dalam kasus ini, MA menguji UU a quo, namun tidak membatalkan UU tersebut. Selanjutnya pada saat MA di pimpin John Marshall dalam kasus Marbury lawan Madison tahun 1803 . Kendati saat itu Konstitusi Amerika Serikat tidak mengatur pemberian kewenangan untuk melakukan judicial review

Mahkamah Agung

Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)], berwenang : 1. mengadili pada tingkat kasasi, 2. menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan 3. wewenang lain yang diberikan Undang-undang. Di bawah Mahkamah Agung terdapat badan-badan peradilan dalam : 1. Lingkungan Peradilan Umum:     a.  Pengadilan Negeri     b.  Pengadilan Tinggi  2. Lingkungan Peradilan Agama :      a.  Pengadilan Agama      b.  Pengadilan Tinggi Agama  3. Lingkungan Peradilan Militer :      a. Pengadilan Militer untuk tingkat Kapten ke bawah      b. Pengadilan Militer Tinggi untuk tingkat Mayor ke atas      c. Pengadilan Militer Utama untuk banding dari Pengadilan Militer Tinggi dan       d. Pengadilan Militer Pertempuran khusus di medan pertempuran.  4. Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) :      a.  Pengadilan Tata U

Presiden dalam Kekuasaan Pemerintahaan Negara

Pemegang kekuasaan eksekutif atau kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang menurut UUD 1945 berada di tangan Presiden. Inilah pengertian kekuasaan pemerintahan dalam arti sempit. Presiden adalah kepala pemerintahan, yang dalam tugasnya dibantu oleh menteri-menteri. Presiden bersama para menteri disebut kabinet.Adapun UUD 1945 RI antara lain memuat Bab III yang berjudul: Kekuasaan Pemerintahan Negara. Bab III ini terdiri dari 12 pasal, Yaitu pasal 4 - pasal 15. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik. Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (disingkat DPD RI atau DPD ), sebelum 2004 disebut Utusan Daerah , adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum. Fungsi DPD memiliki fungsi: Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu. Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah seharusnya 136 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji. Kekebalan hukum [ sunting  |  sunting sumber ] Anggota DPD tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPD, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tert

DPR RI

Dalam konsep Trias Politika,  DPR berperan sebagai lembaga legislatif yang berfungsi untuk membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang yang dilakukan oleh pemerintah sebagai lembaga eksekutif. Fungsi pengawasan dapat dikatakan telah berjalan dengan baik apabila DPR dapat melakukan tindakan kritis atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat. Sementara itu, fungsi legislasi dapat dikatakan berjalan dengan baik apabila produk hukum yang dikeluarkan oleh DPR dapat memenuhi aspirasi dan kepentingan seluruh rakyat. FUNGSI DPR mempunyai fungsi ; legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. Legislasi Fungsi Legislasi dilaksanakan untuk membentuk undang-undang bersama presiden. Anggaran Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.

MPR RI

Bergulirnya reformasi yang menghasilkan perubahan konstitusi telah mendorong para pengambil keputusan untuk tidak menempatkan MPR dalam posisi sebagai lembaga tertinggi. Setelah reformasi, MPR menjadi lembaga negara yang sejajar kedudukannya dengan lembaga-lembaga negara lainnya, bukan lagi penjelmaan seluruh rakyat Indonesia yang melaksanakan kedaulatan rakyat. Perubahan Undang-Undang Dasar telah mendorong penataan ulang posisi lembaga-lembaga negara terutama mengubah kedudukan, fungsi dan kewenangan MPR yang dianggap tidak selaras dengan pelaksanaan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat sehingga sistem ketatanegaraan dapat berjalan optimal. Pasal 1 ayat (2) yang semula berbunyi: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” , setelah perubahan Undang-Undang Dasar diubah menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak lagi dija

WILAYAH NEGARA

Gambar
Menurut kamus bahasa Indonesia, kata wilayah diartikan sebagai daerah atau lingkungan yang menjadi daerah kepemilikan, kekuasaan atau pengawasan. Dengan demikian, wilayah memiliki batas-batas yang jelas dan diakui atau disepakati oleh masing-masing pihak yang memiliki wilayah tersebut. Wilayah meliputi darat, laut dan udara beserta isinya, serta wilayah extra-teritorial. Batas wilayah Indonesia dan Malaysia Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan wilayah negara adalah daerah atau lingkungan yang menunjukkan batas-batas suatu negara, dimana dalam wilayah tersebut negara yang bersangkutan dapat melaksanakan kekuasaannya, sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi tempat untuk mengorganisir dan penyelenggarakan pemerintahannya. Sebagaimana diatur dalam pasal 1 Konvensi Montevideo 1933, salah satu unsur yang harus dipenuhi oleh suatu negara adalah wilayah yang tetap (a permanent territory). Wilayah disini dimaksudkan sebaga