Presiden dalam Kekuasaan Pemerintahaan Negara
Pemegang kekuasaan eksekutif atau kekuasaan untuk melaksanakan
undang-undang menurut UUD 1945 berada di tangan Presiden. Inilah
pengertian kekuasaan pemerintahan dalam arti sempit. Presiden adalah
kepala pemerintahan, yang dalam tugasnya dibantu oleh menteri-menteri.
Presiden bersama para menteri disebut kabinet.Adapun UUD 1945 RI antara
lain memuat Bab III yang berjudul: Kekuasaan Pemerintahan Negara. Bab
III ini terdiri dari 12 pasal, Yaitu pasal 4 - pasal 15.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut:
Penyelenggara negara berada ditangan presiden.Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut:
Penyelenggara negara berada ditangan presiden.Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
Komentar
Posting Komentar