Mahkamah Agung

Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)], berwenang : 1. mengadili pada tingkat kasasi,
2. menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan
3. wewenang lain yang diberikan Undang-undang.

Di bawah Mahkamah Agung terdapat badan-badan peradilan dalam :
1. Lingkungan Peradilan Umum:
    a.  Pengadilan Negeri
    b.  Pengadilan Tinggi
 2. Lingkungan Peradilan Agama :
     a.  Pengadilan Agama
     b.  Pengadilan Tinggi Agama
 3. Lingkungan Peradilan Militer :
     a. Pengadilan Militer untuk tingkat Kapten ke bawah
     b. Pengadilan Militer Tinggi untuk tingkat Mayor ke atas
     c. Pengadilan Militer Utama untuk banding dari Pengadilan Militer Tinggi dan 
     d. Pengadilan Militer Pertempuran khusus di medan pertempuran.
 4. Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) :
     a.  Pengadilan Tata Usaha Negara
     b.  Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Di samping terdapat badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ISI PASAL 28A-28J UUD 1945 TENTANG HAM

HAKIKAT PANCASILA

WILAYAH NEGARA