Demokrasi Pancasila


Indonesia merupakan negara yang menerapkan sistem demokrasi pancasila dalam sistem pemerintahannya. Hal ini berbeda dengan demokrasi ala negara barat dan Amerika yang cenderung menerapkan sistem demokrasi liberal (Baca juga: Macam-Macam Demokrasi). Ada beberapa pendapat terkait pengertian demokrasi pancasila ini, antara lain adalah sebagai berikut:

a. Menurut Prof. Dr. Notonagoro
Demokrasi Pancasila adalah suatu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan, perwakilan, yang Berketuhanan Yang Maha Esa, yang berkeperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeperibadian sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

b. Menurut Prof. Dardji Darmodiharjo
Demokrasi Pancasila merupakan suatu paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup Bangsa Indonesia, dimana perwujudannya seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945.

Pengertian demokrasi pancasila itu sendiri, dapat kita bedakan menjadi dua macam aspek, yakni:

a. Aspek Material (Isi/Subtansi)
Demokrasi pancasila seyogyanya harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila yang lainnya sehingga tidak hanya mencakup demokrasi politik saja melainkan demokrasi ekonomi dan sosial juga.

b. Aspek formal
Demokrasi pancasila merupakan suatu cara pengambilan keputusan yang dicerminkan oleh sila keempat dari pancasila.
  
Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila

Ada tujuh prinsip demokrasi pancasila yang diterapkan di negara kita ini yaitu negara kesatuan republik Indonesia. Prinsip tersebut antara lain:
  1. Adanya persamaan (tidak membeda-bedakan) bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, baik sebagai warga negara maupun sebagai umat beragama.
  3. Adanya suatu kebebasan yang bertanggung jawab secara moral baik kepada Allah swt (Tuhan), diri sendiri dan orang lain.
  4. Adanya upaya untuk mewujudkan keadilan sosial.
  5. Adanya kegiatan musyawarah dan mufakat.
  6. Adanya kesatuan dan persatuan dengan berlandaskan suatu kekeluargaan.
  7. Adanya sikap menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Pilar Demokrasi Pancasila
Udin Saripudin Winataputra (2002) menjelaskan bahwa pilar-pilar demokrasi pancasila dapat dibagi menjadi sepuluh pilar yakni:
  1. Demokrasi yang berkeTuhanan Yang Maha Esa.
  2. Demokrasi dengan kecerdasan.
  3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat.
  4. Demokrasi dengan rule of law.
  5. Demokrasi dengan pembagian kekuasaan negara
  6. Demokrasi dengan hak asasi manusia.
  7. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka.
  8. Demokrasi dengan otonomi daerah.
  9. Demokrasi dengan kemakmuran.
  10. Demokrasi dengan berkeadilan sosial.
Nah, bila kita lihat dari prinsip-prinsip demokrasi Pancasila dan pilar demokrasi Pancasila seperti yang telah kita bahas di atas, maka terlihat ada beberapa kesamaan antara konsep demokrasi yang dianut secara universal dengan konsep demokrasi pancasila.  Perbedaan yang paling mendasar adalah adanya pilar demokrasi yang berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa. Nah, inilah yang kemudian menjadi ciri khas bagi demokrasi Pancasila (istilahnya teodemokrasi).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ISI PASAL 28A-28J UUD 1945 TENTANG HAM

PENGGOLONGAN HUKUM

WILAYAH NEGARA