MATERI PKn.


HAKEKAT MANUSIA
Pada hakekatnya manusia diciptakan Tuhan dengan status sebagai mahluk yang sempurna, hal ini karena manusia memiliki 2 dimensi, yaitu sebagai mahluk individu dan sebagai mahluk sosial. 
Sebagai mahluk individu, manusia memiliki potensi dasar yang berupa :
1.      Akal dan pikiran, yang berfungsi untuk mengelola alam dan  memenuhi kebutuhan hidupnya
2.      Perasaan dan keyakinan, yang bermanfaat bagi manusia untuk membedakan mana yang baik dan buruk (benar dan salah)
Sebagai mahluk sosial, manusia memiliki potensi dasar yang berupa :
1.      Rasa kasih sayang
2.      Selalu memerlukan bantuan orang lain
3.      Keinginan untuk bekerja sama
4.      Keinginan untuk dihormati

TERJADINYA NEGARA BERDASARKAN PENDEKATAN FAKTUAL

Hal ini antara lain mencakup ;
1.      Occopatie (pendudukan), yaitu wilayah tak bertuan dan belum berpenghuni yang kemudian diduduki dan dikuasai oleh kelompok/suku tertentu
Contoh : Liberia
2.      Fusi (peleburan), yaitu negara-negara kecil dalam suatu wilayah, mengadakan perjanjian untuk bergabung (saling melebur ) menjadi negara baru
Contoh : Federasi Kerajaan Jerman (1871)
3.      Cessie (penyerahan), yaitu suatu wilayah yang diserahkan kepada negara lain karena adanya perjanjian tertentu
Contoh : wilayah Sleewijk (milik Austria) kepada Prusia (Jerman) karena Austria kalah perang
4.      Acessie (penarikan), yaitu suatu wilayah yang terbentuk karena naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta)yang kemudian dihuni manusia dan menjadi negara
Contoh : Mesir
5.      Anexatie (pencaplokan), yaitu suatu bangsa yang menguasai wilayah lain dan mendirikan negara di wilayah tersebut
Contoh : Israel
6.       Proclamation (pernyataan), yaitu suatu negara yang terbentuk karena adanya pernyataan kemerdekaan setelah melakukan perjuangan untuk merdeka dari penjajahan
Contoh : Indonesia
7.      Innovation (pembentukan baru), yaitu negara baru muncul setelah terjadinya perpecahan di negara lama yang kemudian lenyap
Contoh :
a.      Kolombia lenyap, kemudian muncul 2 negara baru : Venezuela dan Kolombia Baru,
b.      Cekoslovakia lenyap, kemudian muncul 2 negara baru : Republik Ceska dan Republik Slovakia
8.      Separatisme (pemisahan), yaitu suatu negara yang terbentuk karena bangsa di wilayah tersebut memisahkan diri dan menyatakan merdeka
Contoh : Belgia yang memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan kemerdekaannya (1939)

SUMBER-SUMBER HUKUM

Ada 5 sumber hukum, yaitu :

1.      Undang-undang, yaitu peraturan tertulis yang dibuat oleh negara
2.      Kebiasaan, yaitu perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diakui dan diterima oleh masyarakat
3.      Yurisprudensi, yaitu putusan hakim pertama terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang, dan dijadikan pedoman oleh hakim lain dalam memutus perkara yang serupa
4.      Traktat, yaitu perjanjian yang dibuat oleh 2 negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan para pihak
5.      Doktrin, yaitu pendapat ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.

PENGGOLONGAN HUKUM

Hukum dapat digolongkan berdasarkan : wujudnya, ruang berlakunya, waktu berlakunya, pribadi/pihak yang diatur, isinya, serta tugas dan fungsinya.

1.      Berdasarkan wujudnya, hukum digolongkan menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
2.      Berdasarkan ruang berlakunya, hukum digolongkan menjadi hukum lokal, hukum nasional, dan hukum internasional
3.      Berdarkan waktu berlakunya, hukum digolongkan menjadi ius constitutum (hukum positif  / hukum yang sedang berlaku), ius constituendum (hukum akan berlaku), dan hukum antar waktu
4.      Berdasarkan pribadi/pihak yang diaturnya, hukum digolongkan menjadi hukum satu golongan, hukum semua golongan, dan hukum antar golongan
5.      Berdasarkan isinya, hukum digolongkan menjadi hukum publik dan hukum privat/perdata
6.      Berdasarkan tugas dan fungsinya, hukum digolongkan menjadi hukum material dan hukum formal



MACAM-MACAM HAK AZASI MANUSIA

HAM mencakup beberapa bidang sebagai berikut :

1.      Hak-hak asasi pribadi (personal rights), yaitu meliputi kebebasan untuk menyatakan pendapat, kebebasan bergerak, dll.
2.      Hak-hak asasi ekonomi (property rights), yaitu hak untuk memiliki, membeli, menjual, dan memanfaatkan sesuatu
3.      Hak-hak asasi politik (political rights), yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilu), hak untuk mendirikan parpol, dll.
4.      Hak-hak asasi untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality)
5.      Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights), yaitu meliputi hak untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan, dll.
6.      Hak-hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights),  misalnya dalam hal penggeledahan, penangkapan, penahanan, peradilan, dll.

DASAR NEGARA

Sebagai dasar negara, dalam bentuk peraturan perundangan, Pancasila bersifat imperatif (mengikat) bagi : penyelenggara negara, lembaga-lembaga kenegaraan, lembaga-lembaga kemasyarakatan, WNI dimanapun ia berada, dan penduduk di seluruh wilayah NKRI.

SUBSTANSI KONSTITUSI NEGARA

Konstitusi negar (UUD) biasanya memuat hal-hal sebagai berikut :
1.      Organisasi negara, terutama tentang pembagian kekuasaan exekutif, legislatif, dan yudikatif
2.      Hak-hak asasi manusia
3.      Prosedur dalam mengubah UUD
4.      Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu UUD.

RAKYAT DALAM SUATU NEGARA

Rakyat dapat digolongkan sebagai berikut :

1.      Berdasarkan hubungan rakyat dengan daerah/tempat tinggalnya, rakyat dapat digolongkan menjadi 2, yaitu :
a.      Penduduk, yaitu orang-orang yang tinggal dalam suatu wilayah negara untuk jangka waktu yang lama (menetap)
b.      Bukan penduduk, yaitu orang-orang yang tinggal dalam suatu wilayah negara untuk sementara waktu (tidak menetap), contoh : turis asing, korps perwakilan diplomatik, dll.
2.      Berdasarkan hubungan rakyat dengan organisasi negara (pemerintah), rakyat dapat digolongkan menjadi 2, yaitu :
a.      Warganegara, yaitu orang-orang yang secara hukum (resmi) menjadi anggota suatu negara
b.      Bukan warganegara, yaitu orang-orang secara hukum bukan merupakan anggota suatu negara, tetapi tunduk pada pemerintah di mana mereka berada.

SUPRASTRUKTUR POLITIK

Suprastruktur politik merupakan suasana kehidupan politik di tingkat pemerintahan, dan biasanya berkaitan dengan lembaga-lembaga negara beserta tugas, fungsi, dan kewenangannya.  Yang termasuk dalam suprastruktur politik adalah : Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK, dll.

INFRASTRUKTUR POLITIK

Infrastruktur politik merupakan suasana kehidupan politik di kalangan masyarakat, dan ditandai dengan muculnya  kelompok-kelompok dalam masyarakat.  Yang termasuk infrastruktur politik adalah : partai politik, kelompok kepentingan (interest group), kelompok penekan (pressure group), media komunikasi politik, dan tokoh politik (political figure).

TIPE-TIPE BUDAYA POLITIK

Budaya politik dapat digolongkan menjadi 3 tipe, yaitu : parokial, subyek, dan partisipan.
1.      Budaya politik parokial, merupakan budaya politik dalam suatu masyarakat, di mana orang-orang tidak menyadari dan tidak mengetahui adanya sistem politik yang sedang berlaku.  Hal ini biasanya terdapat dalam masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil atau tingkat pendidikan dan ekonomi yang rendah;
2.      Budaya politik subyek, merupakan budaya politik dalam suatu masyarakat, di mana masyarakat sudah menyadari dan mengetahui adanya sistem politik yang sedang berlaku, tetapi mereka tidak melibatkan diri dalam politik, masyarakat cenderung pasif dan patuh pada pejabat;
3.      Budaya politik partisipan, merupakan budaya politik di mana masyarakat sudah menyadari dan mengetahui sistem politik yang sedang berlaku, dan mereka turun berperan serta dalam kegiatan sistem politik tersebut.

SOSIALISASI POLITIK

Sosialisasi politik adalah proses untuk memasyarakatkan nilai-nilai/budaya politik ke dalam suatu masyarakat.  Dari segi metode penyampaian pesan, sosialisasi politik dibagi menjadi 2, yaitu: pendidikan politik dan indoktrinasi politik.
Pendidikan politik merupakan proses dialogis di antara pemberi dan penerima pesan.
Indoktrinasi politik merupakan proses sepihak ketika penguasa memobilisasi dan memanipulasi warga masyarakat untuk menerima nilai, norma, dan simbol yang dianggap ideal oleh penguasa.

NILAI-NILAI BUDAYA DEMOKRASI

Menurut Henry B. Mayo, ada sejumlah nilai operasional yang menjadi landasan pelaksanaan demokrasi, yaitu :
1.      Menyelesaikan perselisihan secara damai dan melembaga
2.      Menjamin terselenggaranya perubahan masyarakat secara damai
3.      Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur
4.      Membatasi penggunaan kekuasaan seminimal mungkin
5.      Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat

MASYARAKAT MADANI

Masyarakat madani (civil society) adalah jaringan kerja yang komplex dari organisasi-organisasi yang dibentuk secara sukarela, yang berbeda dari lembaga-lembaga negara, dan bertindak secara mandiri atau dalam kerja sama dengan lembaga-lembaga negara.
Ciri-ciri masyarakat madani adalah :
1.      Lahir secara mandiri
2.      Keanggotaannya bersifat sukarela
3.      Mencukupi kebutuhan sendiri (swadaya)
4.      Bebas/mandiri dari kekuasaan negara
5.      Tunduk pada peraturan/norma/sistem nilai yang berlaku
6.       
PEMILU

Pemilu harus berlangsung secara demokratis.  Ciri-ciri pemilu demokrastis antara lain :
1.      Hak pilih umum, pasif maupun aktif
2.      Kesetaraan bobot suara, artinya tidak dibenarkan adanya sekelompok warganegara yang memperoleh lebih banyak wakil dari warganegara lainnya
3.      Terjadinya pilihan yang signifikan, terutama dalam hal garis politik, program kerja, atau ideologi
4.      Kebebasan nominasi, artinya setiap organisasi peserta pemilu bebas dalam menentukan nominasi calon-calonnya
5.      Persamaan hak kampanye
6.      Kebebasan dalam memberikan suara
7.      Kejujuran dalam menghitung suara
8.      Penyelenggaraan pemilu dilaksanakan secara periodik

KETERBUKAAN DAN KEADILAN

Ciri-ciri pemerintahan yang terbuka adalah :
1.      Pemerintah menyediakan berbagai informasi faktual mengenai penyelenggaraan pemerintahan, terutama berkaitan dengan kebijakan-kebijakan yang akan dan sudah dibuat
2.      Adanya peluang bagi publik dan pers untuk mendapatkan (mengakses) berbagai dokumen pemerintah
3.      Terbukanya rapat-rapat pemerintah bagi publik dan pers
4.      Adanya konsultasi publik yang dilakukan secara sistematik oleh pemerintah.

PERJANJIAN INTERNASIONAL

Tahap-tahap perjanjian internasional adalah :
1.      Penjajakan
2.      Perundingan (negotiation)
3.      Perumusan naskah perjanjian
4.      Penerimaan naskah perjanjian (adoption of the text)
5.      Penandatanganan (signature)
6.      Pengesahan naskah perjanjian (authentication of the text)

DEWAN  KEAMANAN  PBB

DK-PBB merupakan badan PBB yang berfungsi pokok memelihara/mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional selaras dengan asas-asas dan tujuan PBB.  Dewan ini terdiri dari 15 anggota yang dibedakan menjadi 5 anggota tetap (AS, Rusia, Inggris, Prancis, Cina) dan 10 anggota tidak tetap (dipilih oleh Majelis Umum PBB berdasarkan pembagian geografis untuk masa jabatan 2 tahun).

SUBYEK  HUKUM  INTERNASIONAL

Subyek hukum internasional adalah pembawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional.  Menurut Starke, subyek hukum internasional terdiri dari : Negara, tahta suci (Vatican), Palang Merah Internasional, Organisasi Internasional, dan pemberontak atau pihak-pihak dalam sengketa.

SENGKETA  INTERNASIONAL

Sengketa internasional (international dispute) adalah perselisihan yang terjadi antara negara dengan negara, negara dengan individu, atau negara dengan badan-badan/lembaga-lembaga yang menjadi subyek hukum internasional.
Sengketa ini bisa terjadi karena :
1.      Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional
2.      Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
3.      Perebutan sumber-sumber ekonomi (contoh : Indonesia dan Malaysia memperebutkan Sipadan-Ligitan)
4.      Perebutan pengaruh ekonomi, politik, ataupun keamanan regional dan internasional
5.      Intervensi terhadap kedaulatan negara lain
6.      Penghinaan terhadap harga diri bagsa.

IDEOLOGI

Bukan merupakan hal yang mudah untuk menjelaskan ideologi, karena ideologi memiliki beragam makna.  Apa yang dimaksud ideologi antara orang yang satu dengan orang yang lain bisa berbeda, bahkan bisa saling bertentangan.
Nicollo Machiavelli berpendapat, bahwa ideologi merupakan pengetahuan mengenai cara menyembunyikan kepentingan, mendapatkan serta mempertahankan kekuasaan.
Antoine Destut de Tracy berpendapat, bahwa ideologi merupakan patokan-patokan (pedoman) untuk melakukan perbaikan keadaan masyarakat.
Karl Marx berpandangan, bahwa ideologi merupakan kesadaran palsu dari para pemikir, karena para pemikirpun memiliki kepentingan.
Sedangkan Louis Althusser berpendapat, bahwa ideologi merupakan keyakinan tentang bagaimana semestinya seseoran menjalani kehidupannya.

Suatu ideologi bisa bertahan dalam masyarakat, jika ideologi memiliki 3 dimensi, yaitu :
1.      Dimensi realita (kemampuan ideologi untuk mencerminkan realita/kenyataan yang hidup dalam masyarakat
2.      Dimensi idealisme (kemampuan ideologi dalam memberikan harapan pada berbagai kelompok/golongan dalam masyarakat untuk mencapai masa depan yang lebih cerah)
3.      Dimensi flexibilitas (kemampuan ideologi untuk mempengaruhi dan menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat).

Ideologi bisa bersifat terbuka maupun tertutup.
Suatu ideologi dikatakan bersifat terbuka jika memiliki ciri-ciri :
1.      Merupakan kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat
2.      Tidak diciptakan oleh negara
3.      Isinya tidak langsung operasional
4.      Tidak pernah menghalangi kebebasan dan tanggungjawab masyarakat
5.      Menghargai pluralitas.
Suatu ideologi dikatakan tertutup jika memiliki ciri-ciri :
1.      Bukan merupakan cita-cita masyarakat, melainkan cita-cita sekelompok orang
2.      Diberlakukan secara paksa kepada mashyarakat
3.      Bersifat totaliter, mengurusi semua segi kehidupan
4.      Pluralisme ditiadakan, HAM tidak dihormati
5.      Menuntut masyarakat untuk setia secara total dan siap beerkorban demi ideologi
6.      Berisi tuntutan-tuntutan yang konkret dan operasional.

PANCASILA

Pancasila dirumuskan sebelum Indonesia merdeka oleh Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yang bertugas untuk mempertimbangkan masalah-masalah pokok dan kemudian merumuskan rencana-rencana pokok bagi Indonesia Merdeka.
Selain pertemuan sidang formal, juga diadakan pertemuan di luar sidang (informal).  Pertemuan informal ini dimaksudkan untuk menjembatani perbedaan pandangan golongan Nasionalis dengan golongan Islam berkaitan dengan rumusan Rancangan Pembukaan UUD (Piagam Djakarta) yang berbunyi : “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Fungsi Pancasila sebagai ideologi negara memiliki fungsi pokok sebagai berikut :
1.      Mempersatukan bangsa, memelihara dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan (karena bangsa Indonesia sangat majemuk dan rawan perpecahan)
2.      Membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya (karena Pancasila memberi gambaran tentang cita-cita bangsa dan menjadi sumber inspirasi yang menggerakkan bangsa melaksanakan pembangunan)
3.      Memberikan tekad untuk memelihara dan mengembangkan identitas bangsa (karena Pancasila memberi gambaran tentang identitas bangsa dan mendorong terselenggaranya nation and character building)
4.      Mengkritisi realita dan upaya mewujudkan cita-cita agar sesuai dengan Pancasila.

Pancasila merupakan nilai-nilai dasar bagi bangsa Indonesia dalam menyelenggarakan kehidupan bernegara.  Nilai dasar adalah nilai yang bersifat abstrak dan umum, cenderung tidak berubah, namun mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan jaman.
Karena bersifat abstrak, maka harus ditafsirkan dengan menggunakan nilai instrumental dan nilai praksis.
Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar yang berlaku untuk kondisi dan kurun waktu tertentu.
Nilai praksis merupakan penjabaran nilai instrumental dalam situasi yang konkret dan dalam waktu tertentu.

PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN

Pembangunan merupaka usaha sadar untuk meningkatkan mutu dan taraf hidup masyarakat.  Pembangunan mencakup 3 proses, yaitu :
1.      Emansipasi bangsa, artinya usaha bangsa untuk melepaskan diri dari ketergantungan pada bangsa lain
2.      Modernisasi, yaitu upaya untuk mencapai mutu dan taraf kehidupan yang lebih baik
3.      Humanisasi, artinya pembangunan pada hakikatnya adalah untuk manusia seutuhnya.

Dengan demikian, sebagai paradigma pembangunan, Pancasila tidak boleh bersifat pragmatis (hanya mementingkan tindakan nyata dan menafikan pertimbangan etis).  Pancasila juga tidak boleh bersifat ideologis (hanya mementingkan ideologi dan menafikan kemanusiaan).

BENTUK PEMERINTAH

Bentuk pemerintah adalah pengelompokkan negara berdasarkan cara pengisian jabatan kepala negaranya.
Ada 2 bentuk pemerintah, yaitu :
1.      Kerajaan, yaitu negara yang jabatan kepala negaranya diisi melalui sistem pewarisan.  Contoh : Jepang.
2.      Republik, yaitu negara yang jabatan kepala negaranya diisi melalui cara-cara di luar sistem pewarisan.  Contoh : Indonesia, melalui sistem pemilu.

BENTUK PEMERINTAHAN

Bentuk pemerintahan adalah pengelompokkan negara berdasarkan letak kekuasaan tertinggi.  Aristoteles memilah bentuk pemerintahan berdasarkan 2 ukuran, yaitu : di tangan siapa kekuasaan tertinggi itu berada, dan untuk siapa kekuasaan negara digunakan.  Menurutnya, ada 6 bentuk pemerintahan, yaitu :
1.      Monarki, di mana kekuasaan tertinggi ada di tangan 1 orang yang memerintah untuk kepentingan rakyat
2.      Tirani, di mana kekuasaan tertinggi ada di tangan 1 orang yang memerintah untuk kepentingannya sendiri
3.      Aristokrasi, yaitu kekuasaan tertinggi ada di tangan elite, dan digunakan untuk kepentingan rakyat
4.      Oligarkhi, yaitu kekuasaan tertinggi ada di tangan elite, dan digunakan untuk kepentingan kelompok elite itu sendiri
5.      Politi, yaitu kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan rakyat, yang pemerintahannya untuk kepentingan rakyat
6.      Demokrasi, yaitu kekuasan tertinggi ada di tangan rakyat, tetapi pemerintahannya digunakan untuk kepentingan penguasa.

SISTEM PEMERINTAHAN
Ada 2 sistem pemerintahan yang masing-masing memiliki karakter tersendiri, yaitu :
1.      Sistem Parlementer (Inggris),  dengan karakter :
a.      Pemimpin partai mayoritas yang berhak menyusun kabinet/pemerintahan
b.      Perdana Menteri dan menteri-menteri berasal dari parlemen dan merangkap jabatan sebagai anggota parlemen
c.       PM dan kabinet wajib menjalankan kebijakan yang digariskan parlemen
d.      Masa jabatan kabinet tergantung kehendak parlemen
e.      Kepala Negara (Raja/Ratu/Presiden) berperan sebagai penengah jika terjadi pertentangan antara parlemen dengan kabinet.
Dalam sistem Parlementer terdapat istilah The King can do no wrong (Raja tidak mungkin berbuat salah, yang dipersalahkan/yang wajib bertanggungjawab adalah pembantunya atau kabinet).
2.      Sistem Presidensial (Amerika Serikat), dengan karakter :
a.      Presiden adalah Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan
b.      Presiden yang berwenang menyusun kabinet
c.       Para menteri dilarang menjadi anggota Parlemen (DPR/Senat)
d.      Para menteri bertanggung jawab kepada Presiden
e.      Masa jabatan menteri tergantung Presiden
f.        Peran parlemen (legislatif) dan Presiden (exekutif) dibuat seimbang melalui sistem check and balances (suatu sistem yang dimaksudkan untuk mencegah satu cabang kekuasaan menguasai cabang kekuasaan yang lain).

Indonesia termasuk negara yang menganut sistem Presidensial, karena UUD 1945 sudah mengatur pemisahan dan pembagian kekuasaan menjadi 3, yaitu : exekutif (Presiden), legislatif (DPR dan DPD), dan yudikatif (MA dan MK).
MA diatur dalam pasal 24 ayat (1) dan 25 UUD 1945 dengan kewenangan :
1.      Mengadili pada tingkat kasasi
2.      Menguji peraturan di bawah UU terhadap UU
3.      Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh UU.

Sedangkan MK diatur dalam pasal 24 ayat (2) UUD 1945, dan berwenang untuk :
1.      Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD
2.      Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diatur oleh UUD
3.      Memutus pembubaran partai politik
4.      Memutus perselisihan hasil pemilu.

PERS

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah pers memiliki beragam makna sebagai berikut :
1.      Usaha percetakan dan penerbitan
2.      Usaha pengumpulan dan penyiaran berita
3.      Penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, dan radio
4.      Orang yang bekerja dalam penyiaran berita
5.      Medium penyiaran berita (koran, majalah, radio, tv, dan film)
Menurut pasal 6 UU no. 40/1999 tentang Pers, pers memiliki peran untuk :
1.      Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
2.      Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM, serta menghormati kebhinnekaan
3.      Mengembangkan pendapat umum (opini publik) berdasarkan informasi yang benar, tepat dan akurat
4.      Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
5.      Memperjuangkan kebenaran dan keadilan.
Pers di Indonesia juga harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik agar pers di Indonesia tetap bebas tetapi bertanggungjawab.


GLOBALISASI (GLOBALISIERUNG)

Globalisasi merupakan suatu proses tatanan masyarakat yang mendunia dan tidak mengenal batas wilayah.
Ada 3 pandangan mengenai globalisasi, yaitu dari :
1.      Kaum skeptis, yang berpendapat bahwa globalisasi hanyalah omong kosong, karena bukan merupakan sesuatu yang baru.
2.      Kaum hiperglobalis, yang berpendapat bahwa globalisasi merupakan hal yang sangat nyata, karena manfaat dan dampaknya bisa dirasakan
3.      Kaum transformatif, yang berpendapat bahwa tatanan global mengalami transformas(perubahan), namun masih banyak pula pola-pola lama yang bertahan.
Globalisasi sangat beerdampak di berbagai bidang, seperti : politik, ekonomi, sosial budaya, pasar kerja (para pekerja bebas bergerak dalam mencari pekerjaan), dan perdagangan (misalnya : jual beli melalui internet).
Untuk bisa menghadapi globalisasi, maka strategi yang terpenting adalah : mengelola globalisasi dan mempeerkuat akar kebangsaan (dengan cara mengembangkan kekuatan lokalitas  dan mengembangkan kekuatan lokalitas).

























Komentar

Postingan populer dari blog ini

ISI PASAL 28A-28J UUD 1945 TENTANG HAM

PENGGOLONGAN HUKUM

HUBUNGAN INTERNASIONAL, PERWAKILAN DIPLOMATIK, DAN PERWAKILAN KONSULER