Postingan

UPAYA UPAYA PENEGAKAN HAM DI INDONESIA

Upaya pemerintah dalam menegakkan HAM di Indonesia telah dilakukan sejak jaman pemerintahan Ir.Soekarno dahulu. Hal ini disebabkan karena HAM (Hak Asasi Manusia) tidak lagi dilihat sebagai perwujudan paham yang bersifat individualisme maupun liberalisme. Pada hakekatnya hak asasi manusia harus dipahami menggunakan sudut pandang mansiawi sebagai hak hak inheren, menjunjung tinggi harkat dan martabat atas nama kemanusiaan. Apapun latar belakang agama, ras, warna kulit, etnis, jenis kelamin maupun pekerjaanya haruslah terlihat sama dilihat dari perspektif HAM. Di kalangan masyarakat, banyak yang berasumsi bahwa upaya penegakan ham di Indonesia yang dilakukan oleh pemerintah sangat tidak efisien. paya pemerintah dalam menegakkan ham di indonesia memang harus dibenahi dan ditingkatkan. Pada dasarnya upaya pemerintah dalam menegakkan HAM di Indonesia telah gencar dilakukan, Hal ini dibuktikan dengan tindakan Indonesia yang mengapresiasi serta memberikan sambutan positif terhadap kerja sa...

Pengadilan Militer di Lingkungan Peradilan Militer Indonesia

Pengadilan Militer di Indonesia merupakan salah satu  macam-macam lembaga peradilan  di Indonesia yang ada dilingkungan Peradilan Militer. Peradilan militer sendiri merupakan suatu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, dimana memiliki tugas untuk melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai berbagai macam kejahatan-kejahatan yang berkaitan atau berhubungan dengan suatu tindak pidana militer. Didalam lingkungan peradilan militer di Indonesia ini memang ada beberapa macam Pengadilan Militer didalamnya yang akan dibahas dalam penjelasan kali ini. Dalam kesempatan kali ini akan di ulas secara jelas dan lengkap mengenai macam Pengadilan Militer di lingkungan Peradilan Militer Indonesia Peradilan Militer Indonesia Menurut UU No.31 Tahun 1997 Pasal 5, Peradilan Militer merupakan pelaksanaan kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata, untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Mema...

KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN TINGGI AGAMA

Wewenang Pengadilan Agama berdasarkan penjelasan pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah : A. Perkawinan Dalam perkawinan, wewenang Pengadilan Agama diatur dalam atau berdasarkan Undang-Undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah, antara lain: Ijin beristeri lebih dari seorang; Ijin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 tahun dalam hal orang tua, wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat; Dispensasi kawin; Pencegahan perkawinan; Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah; Pembatalan perkawinan; Gugatan kelalaian atas kewajiban suami atau isteri; Perceraian karena talak; Gugatan perceraian; Penyelesaian harta bersama; Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak memenuhinya; Penguasaan anak-anak; Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan o...

WEWENANG DAN FUNGSI PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN TINGGI

Berpedoman kepada ketentuan Undang-Undang  Nomor 2 Tahun 1986 Tentang  Peradilan Umum  sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Wewenang Pengadilan Negeri dalam Sistem Peradilan Berpedoman kepada ketentuan Undang-Undang  Nomor 2 Tahun 1986 Tentang  Peradilan Umum  sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum , Pengadilan Negeri memiliki tugas  dan  wewenang, dan fungsi sebagai berikut : Menerima, m emeriksa ,  memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya; Dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah dalam wilayah hukumnya   Dapat diserahkan tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan Undang-Undang;                          ...

UPAYA HUKUM

Sudah sejak lama jika diamati Indonesia sering sekali berteman dengan kasus-kasus hukum yang saat ini marak dijumpai di media masa. Namun dalam penyelesaian kasus hukum yang ada, terdapat perbedaan seiring berkembangnya waktu. yang sontak ramai diberitakan yaitu sebagaian besar pelaku menggunakan sebuah upaya untuk meringankan segala sanksi yang telah diputuskan. Upaya tersebut disebut dengan upaya hukum. Ada sebagian besar dari mereka yang tidak dapat menerima keputusan lalu mengajukan banding, atau bahkan mungkin pengajuan kasasi. Agar kita semua menjadi makhluk yang berwawasan luas perlu kiranya melakukan pemaparan apa yang sebenarnya dimaksud dengan upaya hukum. Ditinjau dari arti kata upaya dan hukum dapat diterjemahkan dan diartika sebagai usaha yang dilakukan berdasarkan hukum. secara normatif, upaya hukum menurut Pasal 1 angka (12) disebutkan bahwa : Upaya hukum merupakan hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan ...

Mengapa Marxisme-Komunisme-Leninisme Bertentangan dengan Pancasila?

Rabu, 4 Oktober 2017 - 09:16 WIB views: 61.541 Faisal Ismail Guru Besar UIN Sunan kalijaga dan Pascasarjana FIAI UII Yogyakarta TIDAK  dapat diragukan lagi bahwa Marxisme-Komunisme-Leninisme bertentangan dengan Pancasila seba­gai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia. Pascapemberontakan dan pengkhianatan G30S/PKI, penyebaran Marxisme-Komunisme-Leninisme dilarang di Indonesia. Larangan penyebaran Marxisme-Komunisme-Leninisme bersamaan dengan pembubaran dan pelarangan Partai Komunis Indonesia (PKI). Larangan penyebaran Marxisme-Komunisme-Leninisme dituangkan dalam Ketetapan MPRS Nomor 25/1966. Tetapi untuk sebatas kepentingan studi akademis, kajian-kajian ilmiah tentang Marxisme-Komunisme-Leninisme tidak dilarang. Mengapa penyebaran Marxisme-Komunisme-Leninisme dilarang di Indonesia? Di manakah letak ketidaksesuaian, ketidakcocokan, dan pertentangan Marxisme-Komunisme-Leninisme dengan ideologi Pancasila? Karl Marx dan Marxisme Marxisme adalah paham atau ajaran Karl H...