WEWENANG DAN FUNGSI PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN TINGGI
Berpedoman kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Wewenang Pengadilan Negeri dalam Sistem Peradilan
Berpedoman kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah terakhir denganUndang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, Pengadilan Negeri memiliki tugas dan wewenang, dan fungsi sebagai berikut :
- Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya;
- Dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah dalam wilayah hukumnya
- Dapat diserahkan tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan Undang-Undang; Selanjutnya Pengadilan Negeri mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Memberikan pelayanan teknis yustisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyelesaian perkara dan eksekusi.
- Memberikan pelayanan di bidang administrasi perkara banding, kasasi, dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya.
- Waarmerking akta Pendirian Badan Hukum.
- Mengendalikan dan membina agar pelaksanaan tugas teknis dan administrasi peradilan dilaksanakan secara tertib dan dikelola sebagaimana mestinya.
- Meningkatkan pelayanan publik terutama bagi para pencari keadilan yang meliputi penyelesaian perkara yang cepat dan biaya murah.
Wewenang Pengadilan Tinggi dalam Sistem Peradilan
- Mengadili perkara pidana dan perdata pada tingkat banding. ...
- Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan. ...
- Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum pada instansi pemerintah. ...
- Ketua Pengadilan Tinggi berkewajiban melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat Pengadilan Negeri.
Komentar
Posting Komentar