UPAYA HUKUM
Sudah
sejak lama jika diamati Indonesia sering sekali berteman dengan kasus-kasus
hukum yang saat ini marak dijumpai di media masa. Namun dalam penyelesaian
kasus hukum yang ada, terdapat perbedaan seiring berkembangnya waktu.
yang
sontak ramai diberitakan yaitu sebagaian besar pelaku menggunakan sebuah upaya
untuk meringankan segala sanksi yang telah diputuskan. Upaya tersebut disebut
dengan upaya hukum. Ada sebagian besar dari mereka yang tidak dapat menerima
keputusan lalu mengajukan banding, atau bahkan mungkin pengajuan kasasi.
Agar
kita semua menjadi makhluk yang berwawasan luas perlu kiranya melakukan
pemaparan apa yang sebenarnya dimaksud dengan upaya hukum.
Ditinjau
dari arti kata upaya dan hukum dapat diterjemahkan dan diartika sebagai usaha
yang dilakukan berdasarkan hukum.
secara
normatif, upaya hukum menurut Pasal 1 angka (12) disebutkan bahwa :
Upaya
hukum merupakan hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan
pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana
untuk mengajukan hak peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang
diatur undang-undang ini.
Jadi
dapat disimpulakan bahwa upaya hukum merupakan setiap usaha pribadi atau badan
hukum yang dilakukan atas ketidakpuasannya terhadapa peradialan hukum
sebelumnya dan yang telah diputuskan dalam undang-undang.
1.
Upaya Hukum Biasa
Upaya
Hukum Biasa yang dalam KUHAP diatur dalam Pasal 233 – 258 KUHAP, adalah
a.
Banding (Pasal 67 KUHAP)
KUHAP
memberikan hak kepada mereka untuk mengajukan upaya banding terhadap putusan
pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas murni/vrijpraak
(bebas dari segala dakwaan), bebas tidak murni/onslag van alle rechtvervollging
atau lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya
penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat (putusan tindak pidana
ringan dan perkara pelanggaran lalu-lintas).
Terhadap
putusan pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain
selain daripada Mahkamah Agung (Red: pengadilan negeri dan pengadilan tinggi),
terdakwa ataupun penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi
kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas murni/vrijpraak.
Selanjutnya
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 253 KUHAP pemeriksaan dalam tingkat kasasi
dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 244 dan Pasal 248 KUHAP guna menentukan:
v
apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau
diterapkan tidak sebagaimana mestinya;
v
apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan
undang-undang;
v
apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya;
2.
Upaya Hukum Luar Biasa
Pasal
dalam KUHAP yang mengatur upaya hukum luar biasa adalah Pasal 259-269, dengan
penjelasan sebagai berikut:
a.
Pemeriksan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum (Pasal 259 KUHAP)
Demi
kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung dapat diajukan 1
(satu) kali permohonan oleh Jaksa Agung dan putusan kasasi demi kepentingan
hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.
b.
Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
(Pasal 263 KUHAP)
Terhadap
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan
bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat
mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
Demikian
artikel yang membahas mengenai Upaya Hukum, Upaya Hukum Biasa, Upaya
Hukum Luar Biasa. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda, sebagai
acuan refrensi.
Terima Kasih,artikel ini memudahkan saya dalam belajar.
BalasHapus