Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif
Politik Luar Negeri
merupakan kebijakan suatu negara dalam mengatur hubungan dengan
negara lain dalam lingkup dunia internasional. Dengan demikian, politik luar
negeri tentu saja berbeda antara negara satu dengan negara lainnya tergantung pada
tujuan nasional masing-masing negara.
Politik luar negeri Indonesia adalah bebas
aktif.
Bebas, artinya negara Indonesia tidak memihak salah satu
blok kekuatan yang ada di dunia.
Aktif
artinya negara Indonesia selalu aktif dalam menciptakan perdamaian dunia.
Negara Indonesia aktif dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan internasional.
Politik Luar Negeri
Indonesia adalah Bebas Aktif
Berdasarkan politik luar negeri bebas dan
aktif, negara Indonesia berhak menentukan arah, sikap, dan keinginannya sebagai
negara yang merdeka dan berdaulat. Dengan demikian, kebijakan
politik luar negeri negara Indonesia tidak dapat dipengaruhi negara lain.
Kebijakan politik luar negeri Indonesia
akan menentukan kualitas hubungan Indonesia dengan negara-negara lain di dunia.
Hal ini diwujudkan dalam bentuk kegiatan diplomasi. Pejabat yang menjalankan
tugas diplomasi ini disebut diplomat. Tugas diplomat yaitu menghubungkan
kepentingan nasional bangsa Indonesia dengan dunia Internasional. Seorang
diplomat tinggal dan menetap di negara lain sebagai wakil dari negara yang
menugaskan.
Landasan Politik Luar
Negeri Indonesia
Landasan politik luar negeri Indonesia ada
2, yaitu landasan ideal dan landasan konstitusional.
1. Landasan ideal
Landasan
ideal politik luar negeri Indonesia, yaitu Pancasila. Artinya, nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila harus dijadikan sebagai pedoman dan pijakan dalam
melaksanakan politik luar negeri Indonesia.
2. Landasan konstitusional
Landasan
konstitusional politik luar negeri Indonesia, yaitu UUD 1945. Landasan tersebut
sangat penting bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia dalam
menunjang tercapainya tujuan nasional bangsa Indonesia. Hal ini tercantum dalam
Pembukaan UUD1945 maupun Batang Tubuh UUD 1945 :
·
Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945. “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab
itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”.
·
Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945. “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”
·
UUD 1945 Pasal 11. “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang,
membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain”.
·
UUD 1945 Pasal 13. Ayat 1 : “Presiden mengangkat duta dan konsul”. Ayat 2 : “Dalam mengangkat
duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”. Ayat 3 :
“Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”.
Komentar
Posting Komentar