SANKSI HUKUM (Pidana, Perdata, dan Administratif)
Di Indonesia, secara
umum, dikenal sekurang-kurangnya tiga jenis sanksi hukum yaitu:
- sanksi hukum pidana
- sanksi hukum perdata
- sanksi administrasi/administratif
Sanksi Pidana
Dalam hukum pidana, sanksi hukum disebut hukuman.
Menurut R. Soesilo, hukuman adalah:“Suatu perasaan tidak enak (sengsara) yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar undang-undang hukum pidana”
Dalam hukum pidana, sanksi hukum disebut hukuman.
Menurut R. Soesilo, hukuman adalah:“Suatu perasaan tidak enak (sengsara) yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar undang-undang hukum pidana”
Hukuman sendiri diatur
dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:
- Hukuman pokok, yang terbagi menjadi:
a) hukuman mati
b) hukuman penjara
c) hukuman kurungan
d) hukuman denda
- Hukuman-hukuman tambahan, yang terbagi menjadi:
a) pencabutan beberapa
hak yang tertentu
b) perampasan barang yang
tertentu
c) pengumuman keputusan
hakim
Sanksi Perdata
Dalam Hukum Perdata, putusan yang dijatuhkan oleh hakim dapat berupa:
Dalam Hukum Perdata, putusan yang dijatuhkan oleh hakim dapat berupa:
1. putusan condemnatoir yakni putusan yang
bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi
(kewajibannya). Contoh: salah satu pihak dihukum untuk membayar kerugian, pihak
yang kalah dihukum untuk membayar biaya perkara
2. putusan declaratoir yakni putusan yang
amarnya menciptakan suatu keadaan yang sah menurut hukum. Putusan ini hanya
bersifat menerangkan dan menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata. Contoh:
putusan yang menyatakan bahwa penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah
sengketa
3. putusan constitutif yakni putusan yang
menghilangkan suatu keadaan hukum dan menciptakan keadaan hukum baru. Contoh:
putusan yang memutuskan suatu ikatan perkawinan.
Jadi, dalam hukum
perdata, bentuk sanksi hukumnya dapat berupa:
- kewajiban untuk memenuhi prestasi (kewajiban)
- hilangnya suatu keadaan hukum, yang diikuti dengan terciptanya suatu keadaan hukum baru
Sanksi Administrasi
Sedangkan untuk sanksi administrasi/administratif, adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif. Pada umumnya sanksi administrasi/administratif berupa;
Sedangkan untuk sanksi administrasi/administratif, adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif. Pada umumnya sanksi administrasi/administratif berupa;
- Denda (misalnya yang diatur
dalam PP No. 28 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi BerupaDenda Tahun 2008 ),
- Pembekuan hingga pencabutan
sertifikat dan/atau izin (misalnya yang diatur dalam Permenhub No. KM 26
Tahun 2009 tentang Keselamatan Penerbangan),
- Penghentian sementara
pelayanan administrasi hingga
pengurangan jatah produksi (misalnya yang diatur dalam Permenhut No.
P.39/MENHUT-II/2008 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan ),
- Tindakan administratif (misalnya yang diatur
dalam Keputusan KPPU
No. 252/KPPU/KEP/VII/2008 Tahun 2008)
No. 252/KPPU/KEP/VII/2008 Tahun 2008)
Komentar
Posting Komentar