LEMBAGA KEMENTERIAN DAN LEMBAGA NON KEMENTERIAN
Lembagapemerintahan negara di bawah Presiden di ada dua macam, yaitu lembaga Kementerian yang dipimpin oleh Menteri dan Non Kementerian yang dipimpin seorang kepala atau ketua. Landasan hukum Kementerian adalah Bab V Pasal 17 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa: (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara . (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden. (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang. Lebih lanjut, kementerian diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara . Berikut Nama-Nama Kementerian di Indonesia beserta tugasnya: Kementerian koordinator yang memiliki tugas sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada dalam kewenangannya. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Po