Postingan

Menampilkan postingan dari 2016

LEMBAGA KEMENTERIAN DAN LEMBAGA NON KEMENTERIAN

Lembagapemerintahan  negara di bawah  Presiden  di ada dua macam, yaitu lembaga Kementerian yang dipimpin oleh Menteri dan Non Kementerian yang dipimpin seorang kepala atau ketua. Landasan hukum Kementerian adalah Bab V Pasal 17 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa: (1)  Presiden  dibantu oleh menteri-menteri negara . (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden. (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang. Lebih lanjut, kementerian diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang  Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi  Kementerian Negara . Berikut Nama-Nama Kementerian di Indonesia beserta tugasnya: Kementerian koordinator yang memiliki tugas sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada dalam kewenangannya. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Po

PEMERINTAH DAERAH

Pemerintah Daerah merupakan salah satu alat dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan . Pemerintah daerah ini merujuk pada otoritas administratif di suatu daerah yang lebih kecil dari sebuah negara dimana negara Indonesia merupakan sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas daerah-daerah Provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah Kabupaten dan daerah Kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah , Pemerintah daerah merupakan kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Sedangkan Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Repu

PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA

Apabila berbicara tentang sistem pemerintahan tanpa membicarakan pula tentang pembagian kekuasaan, maka akan memunculkan kepincangan karena sistem pemerintahan  sebagai suatu totalisas dari komponen legislatif, eksekutif dan yudikatif yang memiliki fungsi sendiri-sendiri. Dalam penulisan ini tidak menggunakan istilah pemisahan kekuasaan tetapi pembagian kekuasaan, karena sistem pemerintahan di Indonesia tidak menganut paham pemisahan kekuasaan. Bebrapa paham pembagian kekuasaan yang sangat menonjol adalah faham dari John Locke, Montesquieu dan van Vollenhoven. Pembagian kekuasaan negara menurut John Locke   John Locke dituangkan dalam bukunya yang berjudul two treaties of government. Dalam teori tersebut dikemukakan bahwa kekuasaan negara hendaknya dibagi ke dalam tiga kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan federatif yang masing-masing terpisah satu dari yang lain. Kekuasaan legislatif meliputi kekuasaan membuat peraturan, kekuasaan eksekutif meliputi mempert

KONSEP PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA DI INDONESIA

Apa sebenarnya konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan itu? Mohammad Kusnardi dan Hermaily Ibrahim dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Tata Negara (1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power) merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya. Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organnya maupun fungsinya. Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerjasama. Setiap lembaga menjalan fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat. Berbeda dengan mekanisme pemisahan kekuasaan, di dalam mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif,

MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara tentu harus dipahami karena pancasila merupakan salah satu elemen paling penting dalam negara kita ini. Pancasila adalah suatu ideologi yang dipegang erat bangsa Indonesia. istilah Pancasila diperkenalkan oleh sosok Bung Karno saat sidang BPUPKI I Pancasila kemudian menjadi sebuah landasan berdirinya negara Indonesia. Sebelum belajar lebih jauh sekilas adalah isi dari Pancasila yang merupakan ideologi bangsa kita Indonesia   Isi Pancasila 1.       Ketuhanan Yang Maha Esa 2.       Kemanusiaan yang adil dan beradab 3.       Persatuan Indonesia 4.       Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam        permusyawaratan/perwakilan 5.       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia   Fungsi Umum Pancasila Pancasila Sebagai Panduan Hidup Bangsa Indonesia Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Pancasila Sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia Makna Pancasila