Postingan

Menampilkan postingan dari 2019

ISI PASAL 28A-28J UUD 1945 TENTANG HAM

Pasal 28 A (1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya Pasal 28 B (1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi Pasal 28 C (1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya (2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif Pasal 28 D (1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum (2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (4) Hak atas status kewarganegaraan Pasal 28 E (1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan be

UPAYA UPAYA PENEGAKAN HAM DI INDONESIA

Upaya pemerintah dalam menegakkan HAM di Indonesia telah dilakukan sejak jaman pemerintahan Ir.Soekarno dahulu. Hal ini disebabkan karena HAM (Hak Asasi Manusia) tidak lagi dilihat sebagai perwujudan paham yang bersifat individualisme maupun liberalisme. Pada hakekatnya hak asasi manusia harus dipahami menggunakan sudut pandang mansiawi sebagai hak hak inheren, menjunjung tinggi harkat dan martabat atas nama kemanusiaan. Apapun latar belakang agama, ras, warna kulit, etnis, jenis kelamin maupun pekerjaanya haruslah terlihat sama dilihat dari perspektif HAM. Di kalangan masyarakat, banyak yang berasumsi bahwa upaya penegakan ham di Indonesia yang dilakukan oleh pemerintah sangat tidak efisien. paya pemerintah dalam menegakkan ham di indonesia memang harus dibenahi dan ditingkatkan. Pada dasarnya upaya pemerintah dalam menegakkan HAM di Indonesia telah gencar dilakukan, Hal ini dibuktikan dengan tindakan Indonesia yang mengapresiasi serta memberikan sambutan positif terhadap kerja sa

Pengadilan Militer di Lingkungan Peradilan Militer Indonesia

Pengadilan Militer di Indonesia merupakan salah satu  macam-macam lembaga peradilan  di Indonesia yang ada dilingkungan Peradilan Militer. Peradilan militer sendiri merupakan suatu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, dimana memiliki tugas untuk melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai berbagai macam kejahatan-kejahatan yang berkaitan atau berhubungan dengan suatu tindak pidana militer. Didalam lingkungan peradilan militer di Indonesia ini memang ada beberapa macam Pengadilan Militer didalamnya yang akan dibahas dalam penjelasan kali ini. Dalam kesempatan kali ini akan di ulas secara jelas dan lengkap mengenai macam Pengadilan Militer di lingkungan Peradilan Militer Indonesia Peradilan Militer Indonesia Menurut UU No.31 Tahun 1997 Pasal 5, Peradilan Militer merupakan pelaksanaan kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata, untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Memang jarang

KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN TINGGI AGAMA

Wewenang Pengadilan Agama berdasarkan penjelasan pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah : A. Perkawinan Dalam perkawinan, wewenang Pengadilan Agama diatur dalam atau berdasarkan Undang-Undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah, antara lain: Ijin beristeri lebih dari seorang; Ijin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 tahun dalam hal orang tua, wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat; Dispensasi kawin; Pencegahan perkawinan; Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah; Pembatalan perkawinan; Gugatan kelalaian atas kewajiban suami atau isteri; Perceraian karena talak; Gugatan perceraian; Penyelesaian harta bersama; Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak memenuhinya; Penguasaan anak-anak; Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan o

WEWENANG DAN FUNGSI PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN TINGGI

Berpedoman kepada ketentuan Undang-Undang  Nomor 2 Tahun 1986 Tentang  Peradilan Umum  sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Wewenang Pengadilan Negeri dalam Sistem Peradilan Berpedoman kepada ketentuan Undang-Undang  Nomor 2 Tahun 1986 Tentang  Peradilan Umum  sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum , Pengadilan Negeri memiliki tugas  dan  wewenang, dan fungsi sebagai berikut : Menerima, m emeriksa ,  memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya; Dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah dalam wilayah hukumnya   Dapat diserahkan tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan Undang-Undang;                                                                                    Selanjutnya   Pengadilan Negeri mempunyai fungsi sebagai