MATERI PKn.
HAKEKAT MANUSIA
Pada
hakekatnya manusia diciptakan Tuhan dengan status sebagai mahluk yang sempurna,
hal ini karena manusia memiliki 2 dimensi, yaitu sebagai mahluk individu dan
sebagai mahluk sosial.
Sebagai mahluk individu, manusia memiliki potensi dasar yang berupa :
1.
Akal dan pikiran,
yang berfungsi untuk mengelola alam dan
memenuhi kebutuhan hidupnya
2.
Perasaan dan
keyakinan, yang bermanfaat bagi manusia untuk membedakan mana yang baik dan
buruk (benar dan salah)
Sebagai mahluk sosial, manusia memiliki potensi dasar yang berupa :
1.
Rasa kasih sayang
2.
Selalu memerlukan
bantuan orang lain
3.
Keinginan untuk
bekerja sama
4.
Keinginan untuk
dihormati
TERJADINYA NEGARA BERDASARKAN PENDEKATAN FAKTUAL
Hal ini
antara lain mencakup ;
1.
Occopatie (pendudukan), yaitu wilayah tak bertuan dan belum berpenghuni yang
kemudian diduduki dan dikuasai oleh kelompok/suku tertentu
Contoh
: Liberia
2.
Fusi (peleburan), yaitu negara-negara kecil dalam suatu wilayah, mengadakan perjanjian
untuk bergabung (saling melebur ) menjadi negara baru
Contoh
: Federasi Kerajaan Jerman (1871)
3.
Cessie (penyerahan), yaitu suatu wilayah yang diserahkan kepada negara lain karena adanya
perjanjian tertentu
Contoh
: wilayah Sleewijk (milik Austria) kepada Prusia (Jerman) karena Austria kalah
perang
4.
Acessie (penarikan), yaitu suatu wilayah yang terbentuk karena naiknya lumpur sungai atau
timbul dari dasar laut (delta)yang kemudian dihuni manusia dan menjadi negara
Contoh
: Mesir
5.
Anexatie (pencaplokan), yaitu suatu bangsa yang menguasai wilayah lain dan
mendirikan negara di wilayah tersebut
Contoh
: Israel
6.
Proclamation
(pernyataan), yaitu suatu negara yang terbentuk karena adanya pernyataan
kemerdekaan setelah melakukan perjuangan untuk merdeka dari penjajahan
Contoh
: Indonesia
7.
Innovation (pembentukan baru), yaitu negara baru muncul setelah terjadinya
perpecahan di negara lama yang kemudian lenyap
Contoh
:
a.
Kolombia lenyap,
kemudian muncul 2 negara baru : Venezuela dan Kolombia Baru,
b.
Cekoslovakia
lenyap, kemudian muncul 2 negara baru : Republik Ceska dan Republik Slovakia
8.
Separatisme (pemisahan), yaitu suatu negara yang terbentuk karena bangsa di
wilayah tersebut memisahkan diri dan menyatakan merdeka
Contoh
: Belgia yang memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan kemerdekaannya (1939)
SUMBER-SUMBER HUKUM
Ada 5
sumber hukum, yaitu :
1.
Undang-undang,
yaitu peraturan tertulis yang dibuat oleh negara
2.
Kebiasaan,
yaitu perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diakui
dan diterima oleh masyarakat
3.
Yurisprudensi,
yaitu putusan hakim pertama terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh
undang-undang, dan dijadikan pedoman oleh hakim lain dalam memutus perkara yang
serupa
4.
Traktat,
yaitu perjanjian yang dibuat oleh 2 negara atau lebih mengenai
persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan para pihak
5.
Doktrin,
yaitu pendapat ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting
dalam hukum dan penerapannya.
PENGGOLONGAN HUKUM
Hukum
dapat digolongkan berdasarkan : wujudnya, ruang berlakunya, waktu berlakunya,
pribadi/pihak yang diatur, isinya, serta tugas dan fungsinya.
1.
Berdasarkan wujudnya, hukum digolongkan menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
2.
Berdasarkan ruang berlakunya, hukum digolongkan
menjadi hukum lokal, hukum nasional, dan
hukum internasional
3.
Berdarkan waktu berlakunya, hukum digolongkan menjadi ius constitutum (hukum positif / hukum yang sedang berlaku), ius
constituendum (hukum akan berlaku), dan hukum antar waktu
4.
Berdasarkan pribadi/pihak yang diaturnya, hukum
digolongkan menjadi hukum satu golongan,
hukum semua golongan, dan hukum antar golongan
5.
Berdasarkan isinya, hukum digolongkan menjadi hukum publik dan hukum privat/perdata
6.
Berdasarkan tugas dan fungsinya, hukum digolongkan
menjadi hukum material dan hukum formal
MACAM-MACAM HAK AZASI MANUSIA
HAM mencakup
beberapa bidang sebagai berikut :
1.
Hak-hak asasi
pribadi (personal rights), yaitu
meliputi kebebasan untuk menyatakan pendapat, kebebasan bergerak, dll.
2.
Hak-hak asasi
ekonomi (property rights), yaitu hak
untuk memiliki, membeli, menjual, dan memanfaatkan sesuatu
3.
Hak-hak asasi
politik (political rights), yaitu hak
ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilu), hak
untuk mendirikan parpol, dll.
4.
Hak-hak asasi
untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality)
5.
Hak-hak asasi
sosial dan kebudayaan (social and
cultural rights), yaitu meliputi hak untuk memilih pendidikan, hak untuk
mengembangkan kebudayaan, dll.
6.
Hak-hak asasi
untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya dalam hal penggeledahan,
penangkapan, penahanan, peradilan, dll.
DASAR NEGARA
Sebagai
dasar negara, dalam bentuk peraturan perundangan, Pancasila bersifat imperatif
(mengikat) bagi : penyelenggara negara, lembaga-lembaga kenegaraan,
lembaga-lembaga kemasyarakatan, WNI dimanapun ia berada, dan penduduk di
seluruh wilayah NKRI.
SUBSTANSI KONSTITUSI NEGARA
Konstitusi
negar (UUD) biasanya memuat hal-hal sebagai berikut :
1.
Organisasi
negara, terutama tentang pembagian kekuasaan exekutif, legislatif, dan
yudikatif
2.
Hak-hak asasi
manusia
3.
Prosedur dalam
mengubah UUD
4.
Ada kalanya
memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu UUD.
RAKYAT DALAM SUATU NEGARA
Rakyat
dapat digolongkan sebagai berikut :
1.
Berdasarkan
hubungan rakyat dengan daerah/tempat tinggalnya, rakyat dapat digolongkan
menjadi 2, yaitu :
a.
Penduduk,
yaitu orang-orang yang tinggal dalam suatu wilayah negara untuk jangka waktu
yang lama (menetap)
b.
Bukan penduduk,
yaitu orang-orang yang tinggal dalam suatu wilayah negara untuk sementara waktu
(tidak menetap), contoh : turis asing, korps perwakilan diplomatik, dll.
2.
Berdasarkan
hubungan rakyat dengan organisasi negara (pemerintah), rakyat dapat digolongkan
menjadi 2, yaitu :
a.
Warganegara,
yaitu orang-orang yang secara hukum (resmi) menjadi anggota suatu negara
b.
Bukan warganegara, yaitu orang-orang secara hukum bukan merupakan anggota suatu negara,
tetapi tunduk pada pemerintah di mana mereka berada.
SUPRASTRUKTUR POLITIK
Suprastruktur
politik merupakan suasana kehidupan politik di tingkat pemerintahan, dan
biasanya berkaitan dengan lembaga-lembaga negara beserta tugas, fungsi, dan
kewenangannya. Yang termasuk dalam
suprastruktur politik adalah : Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK, dll.
INFRASTRUKTUR POLITIK
Infrastruktur
politik merupakan suasana kehidupan politik di kalangan masyarakat, dan
ditandai dengan muculnya
kelompok-kelompok dalam masyarakat.
Yang termasuk infrastruktur politik adalah : partai politik, kelompok
kepentingan (interest group),
kelompok penekan (pressure group),
media komunikasi politik, dan tokoh politik (political figure).
TIPE-TIPE BUDAYA POLITIK
Budaya
politik dapat digolongkan menjadi 3 tipe, yaitu : parokial, subyek, dan
partisipan.
1.
Budaya politik parokial, merupakan budaya politik dalam suatu masyarakat, di
mana orang-orang tidak menyadari dan tidak mengetahui adanya sistem politik
yang sedang berlaku. Hal ini biasanya
terdapat dalam masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil atau tingkat
pendidikan dan ekonomi yang rendah;
2.
Budaya politik subyek, merupakan budaya politik dalam suatu masyarakat, di
mana masyarakat sudah menyadari dan mengetahui adanya sistem politik yang
sedang berlaku, tetapi mereka tidak melibatkan diri dalam politik, masyarakat
cenderung pasif dan patuh pada pejabat;
3.
Budaya politik partisipan, merupakan budaya politik di mana masyarakat sudah
menyadari dan mengetahui sistem politik yang sedang berlaku, dan mereka turun
berperan serta dalam kegiatan sistem politik tersebut.
SOSIALISASI POLITIK
Sosialisasi
politik adalah proses untuk memasyarakatkan nilai-nilai/budaya politik ke dalam
suatu masyarakat. Dari segi metode
penyampaian pesan, sosialisasi politik dibagi menjadi 2, yaitu: pendidikan
politik dan indoktrinasi politik.
Pendidikan
politik merupakan proses dialogis di antara pemberi dan penerima pesan.
Indoktrinasi
politik merupakan proses sepihak ketika penguasa memobilisasi dan memanipulasi
warga masyarakat untuk menerima nilai, norma, dan simbol yang dianggap ideal
oleh penguasa.
NILAI-NILAI BUDAYA DEMOKRASI
Menurut
Henry B. Mayo, ada sejumlah nilai operasional yang menjadi landasan pelaksanaan
demokrasi, yaitu :
1.
Menyelesaikan
perselisihan secara damai dan melembaga
2.
Menjamin
terselenggaranya perubahan masyarakat secara damai
3.
Menyelenggarakan
pergantian pimpinan secara teratur
4.
Membatasi
penggunaan kekuasaan seminimal mungkin
5.
Mengakui dan
menganggap wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat
MASYARAKAT MADANI
Masyarakat
madani (civil society) adalah
jaringan kerja yang komplex dari organisasi-organisasi yang dibentuk secara
sukarela, yang berbeda dari lembaga-lembaga negara, dan bertindak secara
mandiri atau dalam kerja sama dengan lembaga-lembaga negara.
Ciri-ciri
masyarakat madani adalah :
1.
Lahir secara
mandiri
2.
Keanggotaannya
bersifat sukarela
3.
Mencukupi
kebutuhan sendiri (swadaya)
4.
Bebas/mandiri
dari kekuasaan negara
5.
Tunduk pada
peraturan/norma/sistem nilai yang berlaku
6.
PEMILU
Pemilu
harus berlangsung secara demokratis.
Ciri-ciri pemilu demokrastis antara lain :
1.
Hak pilih umum,
pasif maupun aktif
2.
Kesetaraan bobot
suara, artinya tidak dibenarkan adanya sekelompok warganegara yang memperoleh
lebih banyak wakil dari warganegara lainnya
3.
Terjadinya
pilihan yang signifikan, terutama dalam hal garis politik, program kerja, atau
ideologi
4.
Kebebasan
nominasi, artinya setiap organisasi peserta pemilu bebas dalam menentukan
nominasi calon-calonnya
5.
Persamaan hak
kampanye
6.
Kebebasan dalam
memberikan suara
7.
Kejujuran dalam
menghitung suara
8.
Penyelenggaraan
pemilu dilaksanakan secara periodik
KETERBUKAAN DAN KEADILAN
Ciri-ciri
pemerintahan yang terbuka adalah :
1.
Pemerintah
menyediakan berbagai informasi faktual mengenai penyelenggaraan pemerintahan,
terutama berkaitan dengan kebijakan-kebijakan yang akan dan sudah dibuat
2.
Adanya peluang
bagi publik dan pers untuk mendapatkan (mengakses) berbagai dokumen pemerintah
3.
Terbukanya
rapat-rapat pemerintah bagi publik dan pers
4.
Adanya konsultasi
publik yang dilakukan secara sistematik oleh pemerintah.
PERJANJIAN INTERNASIONAL
Tahap-tahap
perjanjian internasional adalah :
1.
Penjajakan
2.
Perundingan (negotiation)
3.
Perumusan naskah
perjanjian
4.
Penerimaan naskah
perjanjian (adoption of the text)
5.
Penandatanganan (signature)
6.
Pengesahan naskah
perjanjian (authentication of the text)
DEWAN KEAMANAN PBB
DK-PBB
merupakan badan PBB yang berfungsi pokok memelihara/mempertahankan perdamaian
dan keamanan internasional selaras dengan asas-asas dan tujuan PBB. Dewan ini terdiri dari 15 anggota yang
dibedakan menjadi 5 anggota tetap (AS, Rusia, Inggris, Prancis, Cina) dan 10
anggota tidak tetap (dipilih oleh Majelis Umum PBB berdasarkan pembagian
geografis untuk masa jabatan 2 tahun).
SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
Subyek
hukum internasional adalah pembawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan
internasional. Menurut Starke, subyek
hukum internasional terdiri dari : Negara, tahta suci (Vatican), Palang Merah
Internasional, Organisasi Internasional, dan pemberontak atau pihak-pihak dalam
sengketa.
SENGKETA INTERNASIONAL
Sengketa
internasional (international dispute)
adalah perselisihan yang terjadi antara negara dengan negara, negara dengan
individu, atau negara dengan badan-badan/lembaga-lembaga yang menjadi subyek
hukum internasional.
Sengketa
ini bisa terjadi karena :
1.
Salah satu pihak
tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional
2.
Perbedaan penafsiran
mengenai isi perjanjian internasional
3.
Perebutan
sumber-sumber ekonomi (contoh : Indonesia dan Malaysia memperebutkan
Sipadan-Ligitan)
4.
Perebutan
pengaruh ekonomi, politik, ataupun keamanan regional dan internasional
5.
Intervensi
terhadap kedaulatan negara lain
6.
Penghinaan
terhadap harga diri bagsa.
IDEOLOGI
Bukan
merupakan hal yang mudah untuk menjelaskan ideologi, karena ideologi memiliki
beragam makna. Apa yang dimaksud
ideologi antara orang yang satu dengan orang yang lain bisa berbeda, bahkan bisa
saling bertentangan.
Nicollo Machiavelli berpendapat, bahwa ideologi merupakan pengetahuan mengenai cara
menyembunyikan kepentingan, mendapatkan serta mempertahankan kekuasaan.
Antoine Destut de Tracy berpendapat, bahwa ideologi merupakan patokan-patokan
(pedoman) untuk melakukan perbaikan keadaan masyarakat.
Karl Marx
berpandangan, bahwa ideologi merupakan kesadaran palsu dari para pemikir,
karena para pemikirpun memiliki kepentingan.
Sedangkan
Louis Althusser berpendapat, bahwa
ideologi merupakan keyakinan tentang bagaimana semestinya seseoran menjalani
kehidupannya.
Suatu
ideologi bisa bertahan dalam masyarakat, jika ideologi memiliki 3 dimensi,
yaitu :
1.
Dimensi realita
(kemampuan ideologi untuk mencerminkan realita/kenyataan yang hidup dalam
masyarakat
2.
Dimensi idealisme
(kemampuan ideologi dalam memberikan harapan pada berbagai kelompok/golongan
dalam masyarakat untuk mencapai masa depan yang lebih cerah)
3.
Dimensi
flexibilitas (kemampuan ideologi untuk mempengaruhi dan menyesuaikan diri
dengan perkembangan masyarakat).
Ideologi
bisa bersifat terbuka maupun tertutup.
Suatu
ideologi dikatakan bersifat terbuka jika memiliki ciri-ciri :
1.
Merupakan
kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat
2.
Tidak diciptakan
oleh negara
3.
Isinya tidak
langsung operasional
4.
Tidak pernah
menghalangi kebebasan dan tanggungjawab masyarakat
5.
Menghargai
pluralitas.
Suatu
ideologi dikatakan tertutup jika memiliki ciri-ciri :
1.
Bukan merupakan
cita-cita masyarakat, melainkan cita-cita sekelompok orang
2.
Diberlakukan
secara paksa kepada mashyarakat
3.
Bersifat
totaliter, mengurusi semua segi kehidupan
4.
Pluralisme
ditiadakan, HAM tidak dihormati
5.
Menuntut
masyarakat untuk setia secara total dan siap beerkorban demi ideologi
6.
Berisi
tuntutan-tuntutan yang konkret dan operasional.
PANCASILA
Pancasila
dirumuskan sebelum Indonesia merdeka oleh Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai (Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yang bertugas untuk
mempertimbangkan masalah-masalah pokok dan kemudian merumuskan rencana-rencana
pokok bagi Indonesia Merdeka.
Selain
pertemuan sidang formal, juga diadakan pertemuan di luar sidang
(informal). Pertemuan informal ini
dimaksudkan untuk menjembatani perbedaan pandangan golongan Nasionalis dengan
golongan Islam berkaitan dengan rumusan Rancangan Pembukaan UUD (Piagam Djakarta) yang berbunyi : “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Fungsi
Pancasila sebagai ideologi negara memiliki fungsi pokok sebagai berikut :
1.
Mempersatukan
bangsa, memelihara dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan (karena bangsa
Indonesia sangat majemuk dan rawan perpecahan)
2.
Membimbing dan
mengarahkan bangsa menuju tujuannya (karena Pancasila memberi gambaran tentang
cita-cita bangsa dan menjadi sumber inspirasi yang menggerakkan bangsa
melaksanakan pembangunan)
3.
Memberikan tekad
untuk memelihara dan mengembangkan identitas bangsa (karena Pancasila memberi
gambaran tentang identitas bangsa dan mendorong terselenggaranya nation and character building)
4.
Mengkritisi
realita dan upaya mewujudkan cita-cita agar sesuai dengan Pancasila.
Pancasila
merupakan nilai-nilai dasar bagi bangsa Indonesia dalam menyelenggarakan
kehidupan bernegara. Nilai dasar adalah
nilai yang bersifat abstrak dan umum, cenderung tidak berubah, namun mampu
menyesuaikan diri dengan perkembangan jaman.
Karena
bersifat abstrak, maka harus ditafsirkan dengan menggunakan nilai instrumental
dan nilai praksis.
Nilai
instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar yang berlaku untuk
kondisi dan kurun waktu tertentu.
Nilai
praksis merupakan penjabaran nilai instrumental dalam situasi yang konkret dan
dalam waktu tertentu.
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
Pembangunan
merupaka usaha sadar untuk meningkatkan mutu dan taraf hidup masyarakat. Pembangunan mencakup 3 proses, yaitu :
1.
Emansipasi
bangsa, artinya usaha bangsa untuk melepaskan diri dari ketergantungan pada
bangsa lain
2.
Modernisasi,
yaitu upaya untuk mencapai mutu dan taraf kehidupan yang lebih baik
3.
Humanisasi,
artinya pembangunan pada hakikatnya adalah untuk manusia seutuhnya.
Dengan
demikian, sebagai paradigma pembangunan, Pancasila tidak boleh bersifat
pragmatis (hanya mementingkan tindakan nyata dan menafikan pertimbangan
etis). Pancasila juga tidak boleh
bersifat ideologis (hanya mementingkan ideologi dan menafikan kemanusiaan).
BENTUK PEMERINTAH
Bentuk
pemerintah adalah pengelompokkan negara berdasarkan cara pengisian jabatan
kepala negaranya.
Ada 2
bentuk pemerintah, yaitu :
1.
Kerajaan, yaitu
negara yang jabatan kepala negaranya diisi melalui sistem pewarisan. Contoh : Jepang.
2.
Republik, yaitu
negara yang jabatan kepala negaranya diisi melalui cara-cara di luar sistem
pewarisan. Contoh : Indonesia, melalui
sistem pemilu.
BENTUK PEMERINTAHAN
Bentuk
pemerintahan adalah pengelompokkan negara berdasarkan letak kekuasaan tertinggi. Aristoteles memilah bentuk pemerintahan
berdasarkan 2 ukuran, yaitu : di tangan siapa kekuasaan tertinggi itu berada,
dan untuk siapa kekuasaan negara digunakan.
Menurutnya, ada 6 bentuk pemerintahan, yaitu :
1.
Monarki, di mana
kekuasaan tertinggi ada di tangan 1 orang yang memerintah untuk kepentingan
rakyat
2.
Tirani, di mana
kekuasaan tertinggi ada di tangan 1 orang yang memerintah untuk kepentingannya
sendiri
3.
Aristokrasi,
yaitu kekuasaan tertinggi ada di tangan elite, dan digunakan untuk kepentingan
rakyat
4.
Oligarkhi, yaitu
kekuasaan tertinggi ada di tangan elite, dan digunakan untuk kepentingan
kelompok elite itu sendiri
5.
Politi, yaitu
kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan rakyat, yang pemerintahannya
untuk kepentingan rakyat
6.
Demokrasi, yaitu
kekuasan tertinggi ada di tangan rakyat, tetapi pemerintahannya digunakan untuk
kepentingan penguasa.
SISTEM PEMERINTAHAN
Ada 2
sistem pemerintahan yang masing-masing memiliki karakter tersendiri, yaitu :
1.
Sistem
Parlementer (Inggris), dengan karakter :
a.
Pemimpin partai
mayoritas yang berhak menyusun kabinet/pemerintahan
b.
Perdana Menteri
dan menteri-menteri berasal dari parlemen dan merangkap jabatan sebagai anggota
parlemen
c.
PM dan kabinet
wajib menjalankan kebijakan yang digariskan parlemen
d.
Masa jabatan
kabinet tergantung kehendak parlemen
e.
Kepala Negara
(Raja/Ratu/Presiden) berperan sebagai penengah jika terjadi pertentangan antara
parlemen dengan kabinet.
Dalam sistem Parlementer terdapat istilah The King can do no wrong (Raja tidak
mungkin berbuat salah, yang dipersalahkan/yang wajib bertanggungjawab adalah
pembantunya atau kabinet).
2.
Sistem
Presidensial (Amerika Serikat), dengan karakter :
a.
Presiden adalah
Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan
b.
Presiden yang
berwenang menyusun kabinet
c.
Para menteri dilarang
menjadi anggota Parlemen (DPR/Senat)
d.
Para menteri
bertanggung jawab kepada Presiden
e.
Masa jabatan
menteri tergantung Presiden
f.
Peran parlemen
(legislatif) dan Presiden (exekutif) dibuat seimbang melalui sistem check and balances (suatu sistem yang
dimaksudkan untuk mencegah satu cabang kekuasaan menguasai cabang kekuasaan
yang lain).
Indonesia termasuk negara yang menganut sistem Presidensial, karena UUD
1945 sudah mengatur pemisahan dan pembagian kekuasaan menjadi 3, yaitu :
exekutif (Presiden), legislatif (DPR dan DPD), dan yudikatif (MA dan MK).
MA diatur dalam pasal 24 ayat (1) dan 25 UUD 1945 dengan kewenangan :
1.
Mengadili pada
tingkat kasasi
2.
Menguji peraturan
di bawah UU terhadap UU
3.
Melaksanakan
wewenang lain yang diberikan oleh UU.
Sedangkan MK diatur dalam pasal 24 ayat (2) UUD 1945, dan berwenang
untuk :
1.
Mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD
2.
Memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diatur oleh UUD
3.
Memutus
pembubaran partai politik
4.
Memutus
perselisihan hasil pemilu.
PERS
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, istilah pers memiliki beragam makna sebagai berikut :
1.
Usaha percetakan
dan penerbitan
2.
Usaha pengumpulan
dan penyiaran berita
3.
Penyiaran berita
melalui surat kabar, majalah, dan radio
4.
Orang yang
bekerja dalam penyiaran berita
5.
Medium penyiaran
berita (koran, majalah, radio, tv, dan film)
Menurut pasal 6 UU no.
40/1999 tentang Pers, pers memiliki peran untuk :
1.
Memenuhi hak
masyarakat untuk mengetahui
2.
Menegakkan
nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM,
serta menghormati kebhinnekaan
3.
Mengembangkan
pendapat umum (opini publik) berdasarkan informasi yang benar, tepat dan akurat
4.
Melakukan
pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum
5.
Memperjuangkan
kebenaran dan keadilan.
Pers di Indonesia juga
harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik agar pers di Indonesia tetap bebas tetapi
bertanggungjawab.
GLOBALISASI (GLOBALISIERUNG)
Globalisasi merupakan suatu proses tatanan masyarakat yang mendunia dan tidak mengenal batas wilayah.
Ada 3 pandangan mengenai globalisasi, yaitu dari :
1.
Kaum skeptis, yang berpendapat bahwa globalisasi
hanyalah omong kosong, karena bukan merupakan sesuatu yang baru.
2.
Kaum hiperglobalis, yang berpendapat bahwa globalisasi
merupakan hal yang sangat nyata, karena manfaat dan dampaknya bisa dirasakan
3.
Kaum transformatif, yang berpendapat bahwa tatanan global
mengalami transformas(perubahan), namun masih banyak pula pola-pola lama yang
bertahan.
Globalisasi
sangat beerdampak di berbagai bidang, seperti : politik, ekonomi, sosial
budaya, pasar kerja (para pekerja bebas bergerak dalam mencari pekerjaan), dan
perdagangan (misalnya : jual beli melalui internet).
Untuk bisa menghadapi
globalisasi, maka strategi yang terpenting adalah : mengelola globalisasi dan
mempeerkuat akar kebangsaan (dengan cara mengembangkan
kekuatan lokalitas dan mengembangkan
kekuatan lokalitas).
|
Komentar
Posting Komentar