Mengenal Sistem Peradilan di Indonesia
HASRIL HERTANTO,SH.MH (MASYARAKAT PEMANTAU PERADILAN INDONESIA) DISAMPAIKAN DALAM PELATIHAN MONITORING PERADILAN KBB , PADA SELASA 29 OKTOBER 2013 D I HOTEL GREN ALIA CIKINI Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 UUD 1945 menentukan, bahwa kekuasaan kehakiman di Indonesia dilaksanakan oleh : 1. Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara. 2. Mahkamah Konstitusi Mahkamah Agung Pengaturan: Pasal 24 A UUD 1945 Kewenangan: Mengadili perkara pada tingkat kasasi Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undangundang terhadap undang-undang Kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Peradilan Agama • Pengaturan: – UU No. 7 Tahun 1989 – UU No. 3 Tahun 2006 – UU No. 50 Tahun 2009 • Kewenangan: Memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perdata tertentu untuk warga negara beragama Islam, dalam bidang Perkawinan, harta,