Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2018

Mengenal Sistem Peradilan di Indonesia

HASRIL HERTANTO,SH.MH (MASYARAKAT PEMANTAU PERADILAN INDONESIA) DISAMPAIKAN DALAM PELATIHAN MONITORING PERADILAN KBB , PADA SELASA 29 OKTOBER 2013 D I HOTEL GREN ALIA CIKINI Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 UUD 1945 menentukan, bahwa kekuasaan kehakiman di Indonesia dilaksanakan oleh : 1. Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara. 2. Mahkamah Konstitusi Mahkamah Agung Pengaturan: Pasal 24 A UUD 1945 Kewenangan: Mengadili perkara pada tingkat kasasi Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undangundang terhadap undang-undang Kewenangan lain berdasarkan undang-undang.  Peradilan Agama • Pengaturan: – UU No. 7 Tahun 1989 – UU No. 3 Tahun 2006 – UU No. 50 Tahun 2009   • Kewenangan: Memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perdata tertentu untuk warga negara beragama Islam, dalam bidang Perkawinan, harta,

Arsil: Istilah Makar Digunakan dengan Salah Kaprah

Gambar
"Makar" dipakai untuk mengganti kata "aanslag" dalam KUHP Belanda. Inilah salah kaprah laten yang membuat istilah "makar" bisa dipakai seenaknya penguasa. tirto.id - Pasal makar kembali dipakai untuk mengamankan kekuasaan pemerintah. Pasal tersebut di era Presiden ke-2 RI Soeharto justru sangat jarang digunakan. Sebab rezim Orde Baru tersebut lebih cekatan dengan menggunakan Undang-undang Subversif. Namun, di era pasca-reformasi, pasal makar menjadi pasal karet dengan tafsir tak terbatas yang bisa begitu liar digunakan. Arsil, Kepala Divisi Kajian Hukum dan Kebijakan Peradilan dari Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), menilai sejauh ini pemerintahan dari Megawati Soekarnoputri hingga Presiden Jokowi tetap memanfaatkan pasal makar. Arsil menguraikan bagaimana pasal makar menggunakan definisi yang salah tapi dipaksakan masuk Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP). Kemudian dengan mudah pasal tersebut dimanfaatkan men

SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

Sistem peradilan di suatu negara masing-masing dipengaruhi oleh sistem hukum yang dianut oleh negara tersebut. Menurut Eric L. Richard, sistem hukum utama di dunia adalah sebagai berikut : 1.  Civil Law , hukum sipil berdasarkan kode sipil yang terkodifikasi. Sistem ini berasal dari hukum Romawi (Roman Law) yang dipraktekkan oleh negara-negara Eropa Kontinental, termasuk bekas jajahannya. 2.  Common Law , hukum yang berdasarkan custom.kebiasaaan berdasarkan preseden atau judge made law. Sistem ini dipraktekkan di negara-negara Anglo Saxon, seeprti Inggris dan Amerika Serikat. 3.   Islamic Law , hukum yang berdasarkan syariah Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Hadits. 4.   Socialist Law , sistem hukum yang dipraktekkan di negara-negara sosialis. 5.  Sub-Saharan Africa Law , sistem hukum yang dipraktekkan di negara Afrika yang berada di  sebelah selatan Gunung Sahara. 6.   Far Eastern Law , sistem hukum Timur jauh - merupakan sistem hukum uang kompleks yang merupakan