SANKSI HUKUM (Pidana, Perdata, dan Administratif)
Di Indonesia, secara umum, dikenal sekurang-kurangnya tiga jenis sanksi hukum yaitu: sanksi hukum pidana sanksi hukum perdata sanksi administrasi/administratif Sanksi Pidana Dalam hukum pidana , sanksi hukum disebut hukuman . Menurut R. Soesilo , hukuman adalah: “Suatu perasaan tidak enak (sengsara) yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar undang-undang hukum pidana” Hukuman sendiri diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) , yaitu: Hukuman pokok , yang terbagi menjadi: a) hukuman mati b) hukuman penjara c) hukuman kurungan d) hukuman denda Hukuman-hukuman tambahan , yang terbagi menjadi: a) pencabutan beberapa hak yang tertentu b) perampasan barang yang tertentu c) pengumuman keputusan hakim Sanksi Perdata Dalam Hukum Perdata , putusan yang dijatuhkan oleh hakim dapat berupa: 1. putusan condemnatoir yakni