HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Dasar negara adalah pandangan filsafat mengenai negara. Ajaran ini sering disebut dengan idiologi. Idiologi adalah nilai-nilai dasar (hasil konsensus) yang ingin diwujudkan di dalam negara tsb. Idiologi selalu berupa gagasan-gagasan yang memiliki sifat-sifat pokok : Gagasan-gagasan dalam idiologi bersifat sistematis Gagasan-gagasan itu berfungsi atau dipergunakan oleh penganutnya sebagai pedoman dalam kehidupan bernegara. Gagasan-gagasan yang ada dalam sebuah idiologi masih berupa gagasan dasar atau umum, sehingga memerlukan penjabaran agar bisa dilaksanakan. Maka konstitusi berisi penjabaran dasar negara termasuk hak warganegara dan pembatasan kekuasaan pemerintahanmya